AHLAN WA SAHLAN Selamat Datang di blog SantriChannel, yang menyajikan Tulisan-tulisan yang berkaitan dengan ke-santri-an, bernuansa Islami berisikan Hikmah Al-qur'an dan Mutiara Hadits, semoga Blog yang sederhana ini dapat memberikan peningkatan ketaqwaan, kesejukan hati dan ketentraman jiwa, serta menjaga silaturrahmi kita yang tidak pernah terputus. Agar kita benar-benar dapat melakoni apa yang ditetapkan dan disarankan oleh Rasulullah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Kelangsungan Dakwah kami ini beriringan dengan channel #santri di server mIRC DALnet.

Kamis, 15 November 2007

Khuyu' dalam Shalat

Secara Lughah (Etimologi), khusyu' berarti rendah diri atau mendekati rendah diri. Menurut pengertian ini, khusyu' itu terdapat pada suara, penglihatan, ketenangan dan kerendahdirian. Sedangkan pengertian khusyu' menurut syara' (terminologi) adalah rendah diri. Rendah diri ini kadang-kadang berada dalam hati dan kadang-kadang berasal dari anggota tubuh seperti diam.

Adapun dalil yang menguatkan bahwa khusyu' itu pekerjaan hati adalah hadis Ali ra, "Khusyu' itu berada dalam hati" (HR. al-Hakim), hadis: "Sekiranya sanubari hati orang ini khusyu, niscaya anggota tubuhnya menjadi khusyu", dan hadis do'a mohon perlindungan: "....dan aku mohon perlindungan kepada-Mu dari sanubari hati yang tidak khusyu."

Apakah khusyu' dalam salat itu wajib?
Dalam masalah ini, ulama berbeda pendapat. Menurut al-Ghozali khusyu' itu wajib. Beliau menguraikan argumentasinya secara panjang lebar -untuk menguatkan pendapatnya- dalam kitab 'Ihyaa' Ulumuddin'. Akan tetapi, menurut Jumhur Ulama', khusyu' itu tidak wajib. Bahkan, Imam an-Nawawi mengklaim adanya Ijma' yang tidak mewajibkan khusyu'.

Hadis-Hadis yang Menganjurkan Seseorang agar Berlaku Khusyu' dalam Salatnya

Dari Abu Hurairah ra berkata, "Rasulullah saw melarang seseorang meletakkan tangannya pada lambungnya" (HR. al-Bukhari dan Muslim, sedangkan redaksi (lafal) hadis berasal dari Imam Muslim (wallafdzu li Muslimin).

Maksud dari larangan hadis tersebut adalah hendaknya seseorang tidak meletakkan tangan, baik yang kiri maupun yang kanan, pada lambungnya ketika dia sedang melakukan salat, sebagaimana penjelasan yang disampaikan oleh Imam Ibnu Hajar al-Asqalani terhadap hadis tersebut.

Kemudian, apa hikmah dari larangan itu? Maka dalam hal ini Rasulullah saw menjelaskannya dalam hadis yang diriwayatkan Aisyah ra, "Bahwa hal itu adalah pekerjaan orang Yahudi dalam salat mereka" (HR. al-Bukhari). Sebab, umat Islam itu dilarang keras untuk menyerupai orang-orang Yahudi dalam semua gerak-gerik mereka.

Dari Anas ra bahwa Rasulullah saw bersabda, "Apabila hidangan makan malam telah disiapkan, maka mulailah menyantap makanan itu sebelum anda salat Maghrib" (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut menurut Jumhur Ulama' menunjukkan sunnahnya mendahulukan makan malam atas salat. Karena, hal itu akan bisa mengarahkan seseorang berkonsentrasi dalam salatnya. Bahkan, menurut ulama yang lain, agar sanubari hati itu tidak tergoda dengan makanan yang sudah tersediakan tersebut.

Di samping itu, ada beberapa atsar sahabat yang menjelaskan tentang ta'lil (sebab-musabab) dilarangnya mendahulukan salat ketika makanan sudah dihidangkan. Di antaranya adalah atsar yang dikeluarkan oleh Ibnu Abu Syaibah dari Abu Hurairah dan Ibnu Abbas, "Bahwa keduanya pernah sedang makan, sementara didapur api (kompor)nya masih terdapat daging yang sedang dibakar, lalu sahabat yang melakukan adzan tersebut ingin melakukan iqamah untuk salat, tiba-tiba Ibnu Abbas berkata kepadanya: 'Jangan terburu-buru', kita tidak melakukan salat selama dalam hati kita masih ingat sesuatu (makanan)." Dalam riwayat yang lain disebutkan: "Supaya (makanan itu) tidak memalingkan perhatian kita dalam salat." Disebutkan pula dari Hasan bin Ali as bahwa dia berkata, "Makan malam sebelum salat itu bisa menghilangkan (meredam) jiwa yang suka mencela (an-Nafs al-Lawwaamah)." (HR. Ibnu Abu Syaibah)

Jika waktu salat tinggal sedikit, apakah disunnahkan pula mendahulukan makan atas salat?

Kesunnahan seperti itu dilakukan apabila waktu salat masing panjang. Namun, jika waktu salat tinggal sedikit, maka menurut Jumhur Ulama', dia mendahulukan salat atas makan. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga waktu salat agar tidak lewat.

Kandungan Hadis

Dari hadis no. 2 di atas, bisa ditarik kesimpulan sebagai berikut:
a. Hadirnya makanan seperti itu bisa menjadi uzur untuk meninggalkan salat jama'ah. Telah diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwa apabila hidangan makan malamnya telah disiapkan dan dia mendengar bacaan Imam dalam salat, maka dia tidak berdiri (untuk melakukan salat) sampai dia selesai makan.
b. Hal-hal selain makanan bisa dianalogikan (diqiyaskan) dengan makanan selama mempunyai ilat (sebab) yang sama yaitu apabila dia mengakhirkan melakukan sesuatu itu, hatinya menjadi terganggu ketika salat. Maka, sebaiknya melakukan sesuatu itu sebelum salat.
Dan di sini yang perlu diperhatikan betul adalah bahwa sesuatu itu telah diperbolehkan secara tegas bahkan dianjurkan oleh Syara' (Allah dan Rasul-Nya). Akan tetapi, apabila sesuatu itu tidak dianjurkan oleh Syara', maka mendahulukan salat lebih baik daripada melakukan atau melanjutkan sesuatu itu. Contohnya adalah menonton sinetron, berbincang-bincang dengan kawan atau kerabatnya. Karena itu, mendahulukan salat lebih baik daripada menonton sinetron atau mengobrol lebih dahulu dengan kawan atau kerabatnya, baik waktu salat tinggal sedikit atau masih panjang.


Dari Aisyah ra berkata, "saya bertanya kepada Rasulullah saw tentang menoleh dalam salat?" Kemudian Rasul saw menjawab: "Menoleh itu adalah suatu keteledoran seseorang akibat ulah syetan dalam salat seorang hamba" (HR. al-Bukhari)
Menurut riwayat at-Tirmidzi dan menshahihkannya: "Janganlah anda menoleh dalam salat, karena itu adalah kebinasaan (dalam agama). Apabila anda harus melakukannya, maka lakukanlah dalam salat sunnah"

Seseorang yang sedang melakukan salat, dimakruhkan menoleh ke kanan dan ke kiri. Karena pada dasarnya, dia sedang menghadap Tuhannya. Sementara itu, syetan selalu mengintip dan mencari-cari kelengahan orang itu. Jika seseorang dalam salatnya menoleh ke kiri dan ke kanan, berarti dia telah masuk perangkap syetan.

Menurut Jumhur Ulama', menoleh itu dimakruhkan, karena bisa mengurangi khusyu' salat. Namun, apabila menolehnya itu sampai memalingkan dadanya atau seluruh lehernya dari kiblat, maka hal itu bukan lagi makruh, melainkan bisa membatalkan salat. Hal ini berdasarkan pada hadis Abu Dzar, "Allah SWT selalu menghadap kepada seorang hamba dalam salatnya, selama dia tidak menoleh, apabila dia memalingkan wajahnya, maka Allah pun 'pergi' ." (HR. Abu Dawud dan an-Nasa'i)

Cara Shalat Bagi Yang Sakit

  1. Orang yang sakit wajib melaksanakan salat fardhu dengan berdiri, sekalipun bersandar ke dinding atau ke tiang atau dengan tongkat.

  2. Jika tidak sanggup salat berdiri, hendaklah ia salat dengan duduk. Lalu, pada waktu berdiri dan ruku' sebaiknya duduk bersila, sedangkan pada waktu sujud, sebaiknya dia duduk iftirasy (seperti duduk ketika tasyahhud awal).

  3. Jika tidak sanggup salat sambil duduk, boleh salat sambil berbaring, bertumpu pada sisi badan menghadap kiblat. Dan bertumpu pada sisi kanan lebih utama daripada sisi kiri. Jika tidak memungkinkan untuk menghadap kiblat, boleh menghadap ke mana saja dan tidak perlu mengulangi salatnya.
  4. Jika tidak sanggup salat berbaring, boleh salat sambil terlentang dengan menghadapkan kedua kaki ke kiblat. Dan, yang lebih utama yaitu dengan mengangkat kepala untuk menghadap kiblat. Jika tidak bisa menghadapkan kedua kakinya ke kiblat, dibolehkan salat menghadap ke mana saja.
  5. Orang sakit wajib melaksanakan ruku' dan sujud, jika tidak sanggup, cukup dengan membungkukkan badan pada ruku' dan sujud, dan ketika sujud hendaknya lebih rendah dari ruku'. Dan jika sanggup ruku' saja dan tidak sanggup sujud, dia boleh ruku' saja dan menundukkan kepala saat sujud. Demikian pula sebaliknya, jika dia sanggup sujud saja dan tidak sanggup ruku', dia boleh sujud saja dan ketika ruku' dia menundukkan kepala.
  6. Isyarat dengan mata (memejamkan mata) ketika ruku' dan dengan memejamkan lebih kuat ketika sujud. Adapun isyarat dengan telunjuk, seperti yang dilakukan beberapa orang sakit, itu tidak betul dan penulis tidak pernah tahu dalil-dalilnya, baik dalil dari Alquran maupun as-sunnah, dan tidak pula dari perkataan para ulama.
  7. Jika tidak sanggup juga salat dengan menggerakkan kepala dan isyarat mata, hendaklah ia salat dengan hatinya, dia berniat ruku', sujud dan berdiri serta duduk. Masing-masing orang akan diganjar sesuai dengan niatnya.
  8. Orang yang sakit wajib melaksanakan semua kewajiban salat tepat pada waktunya menurut kemampuannya. Jika termasuk orang yang kesulitan berwudhu, dia boleh menjamak salatnya seperti layaknya seorang musafir.
  9. Jika dia sulit untuk salat pada waktunya, boleh menjamak antara Dhuhur dengan Ashar dan antara Maghrib dengan Isya, baik jamak taqdim maupun jamak takhir, sesuai dengan kemampuannya. Kalau dia mau, dia boleh memajukan salat Asharnya digabung dengan Dhuhur, atau mengakhirkan Dhuhurnya digabung dengan Ashar di waktu Ashar. Jika mau, boleh juga dia memajukan salat Isya untuk digabung dengan salat Maghrib di waktu Maghrib atau sebaliknya. Adapun salat Subuh, maka tidak boleh dijamak dengan salat yang sebelumnya atau sesudahnya karena waktunya terpisah dari waktu salat sebelumnya dan salat sesudahnya.


Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman yang artinya, "Dan dirikanlah salat dari sesudah tergelincirnya matahari sampai gelap malam, dan (dirikanlah pula) salat Subuh. Sesungguhnya salat Subuh itu disaksikan (oleh malaikat)." (Al-Isra': 78)

Shalat Sunnah Rawatib

Sesungguhnya di balik disyariatkannya salat sunnah terdapat hikmah-hikmah yang agung dan rahasia yang sangat banyak, di antaranya untuk menambah kebajikan dan meninggikan derajat seseorang. Salat sunah juga berfungsi sebagai penutup segala kekurangan dalam pelaksanaan salat fardu. Salat sunah jugaa mempunyai keutamaan yang agung, kedudukan yang tinggi yang tidak terdapat pada ibadah-ibadah lainnya, serta hikmah-hikmah yang lain.

Dari Rabi'ah bin Ka'b al-Aslami, pelayan Rasulullah saw, berkata, "Aku pernah menginap bersama Rasulullah saw, kemudian aku membawakan air wudu untuk beliau serta kebutuhannya yang lain. Beliau bersabda, 'Mintalah kepadaku', maka aku katakan kepada beliau, 'Aku minta agar bisa bersamamu di Surga', beliau bersabda, 'Ataukah permintaan yang lain?' Aku katakan, 'Itu saja'. Beliau bersabda, 'Kalau begitu, bantulah aku atas dirimu dengan banyak bersujud (salat)'." (HR Muslim).

Dari Abu Hurairah ra , ia berkata, "Rasulullah saw bersabda, 'Sesungguhnya amal seorang hamba yang pertama kali di hisab (diperhitungkan) pada hari Kiamat nanti adalah salatnya, apabila salatnya baik, maka sungguh dia telah beruntung dan selamat, dan jika salatnya rusak, maka dia akan kecewa dan merugi. Apabila salat fardunya kurang sempurna, maka Allah berfirman, 'Apakah hamba-Ku ini mempunyai salat sunnah? Maka tutuplah kekurangan salat fardu itu dengan salat sunnahnya.' Kemudian, begitu pula dengan amalan-amalan lainnya yang kurang'." (HR Abu Daud, Tirmizi, dan lainnya, hadis sahih).

Pembagian Salat-Salat Sunnah

Salat sunnah terbagi menjadi dua, yaitu salat sunnah mutlak dan salat sunnah muqayyad. Salat sunnah mutlak itu dilakukan hanya dengan niat salat sunnah saja tanpa dikaitkan dengan yang lain. Adapun salat sunnah muqayyad, di antaranya ada yang disyariatkan sebagai penyerta salat fardu, yaitu yang biasa disebut dengan salat sunnah rawatib: mencakup salat sunnah Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya. Ada juga salat Dhuha, salat 'Idain, salat Kusuf dan Khusuf, salat Hajah, salat Istikharah, dan salat-salat sunnah yang lain.

Adapun salat sunnah rawatib (salat-salat sunnah yang mengiringi salat fardhu, baik sebelum maupun sesudahnya), maka salat tersebut ada 18 rakaat.

Pertama, qobliyah Dzuhur empat rakaat, dengan dua kali salam. Adapun ba'diyah Dzuhur empat rakaat, juga dengan dua kali salam.

Kedua, qobliyah Ashar empat rakaat, dengan dua kali salam. Adapun ba'diyahnya tidak ada. Karena, salat sunat setelah salat Asar tidak diperbolehkan, kecuali salat yang mempunyai sebab tertentu, seperti salat sunnah Tahiyatul Masjid, salat Jenazah, salat sunnah Wudhu, dan lain-lain. Salat-salat tersebut boleh dilakukan setelah Ashar karena mempunyai sebab-sebab khusus.

Ketiga, qobliyah Maghrib dua rakaat, dengan satu kali salam. Demikian pula salat ba'diyahnya, yaitu dua rakaat dengan satu kali salam.

Keempat, qobliyah Isya empat rakaat, dengan dua kali salam. Untuk ba'diyahnya cukup dua rakaat dengan satu kali salam.

Kelima, qobliyah Subuh dua rakaat, dengan satu kali salam. Seperti halnya salat Asar, maka dalam salat Subuh ini tidak ada salat ba'diyahnya. Bahkan, setelah salat Subuh--sebagaimana setelah salat Asar--diharamkan pula melakukan salat sunnah apa pun, kecuali salat sunnah yang mempunyi sebab tertentu (dzaatus sabab).

Keutamaan Salat Sunnah Rawatib

Dari Ummu Habibah ra, ia berkata, "Aku telah mendengar Rasulullah saw bersabda, 'Tidaklah seorang hamba muslim melaksanakan salat sunnah (bukan fardhu) karena Allah, sebanyak dua belas rakaat setiap harinya, kecuali Allah akan membangunkan sebuah rumah untuknya di Surga'." (HR Muslim).

Penjelasan tentang Sunnah Rawatib

Dari Ummu Habibah ra, ia berkata, "Aku telah mendengar Rasulullah saw bersabda, 'Barangsiapa salat dalam sehari semalam dua belas rakaat, akan dibangun untuknya rumah di Surga, yaitu empat rakaat sebelum Dzuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah maghrib, dua rakaat sesudah Isya dan dua rakaat sebelum salat Subuh'." (HR Tirmidzi, ia mengatakan, hadis ini hasan sahih).

Dari Ibnu Umar ra dia berkata, "Aku salat bersama Rasulullah saw dua rakaat sebelum Dzuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah Jumat, dua rakaat sesudah Maghrib, dan dua rakaat sesudah Isya'." (Muttafaq 'alaih).

Dari Abdullah bin Mughaffal ra , ia berkata, "Bersabda Rasulullah saw, 'Di antara dua azan itu ada salat, di antara dua azan itu ada salat, di antara dua azan itu ada salat'. Kemudian, pada ucapannya yang ketiga beliau menambahkan: 'bagi yang mau'." (Muttafaq 'alaih).

Dari Ummu Habibah ra, ia berkata, "Rasulullah saw bersabda, 'Barangsiapa yang menjaga empat rakaat sebelum Dzuhur dan empat rakaat sesudahnya, Allah mengharamkannya dari api Neraka'." (HR Abu Daud dan Tirmidzi, ia mengatakan hadis ini hasan sahih).

Dari Ibnu Umar ra, bahwa Nabi saw bersabda, "Semoga Allah memberi rahmat bagi orang yang salat empat rakaat sebelum Ashar." (HR Abu Daud dan Tirmizi, ia mengatakan, hadis ini hasan).

Shalat Jum'at

Hukum Salat Jumat

Salat Jumat hukumnya wajib bagi kaum lelaki yang telah memenuhi syarat, yaitu sebanyak dua rakaat. Adapun dalil tentangnya adalah sebagai berikut.

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui." (Al-Jumuah: 9)

"Hendaklah orang-orang itu berhenti dari meninggalkan salat Jumat atau kalau tidak, Allah akan menutup hati mereka kemudian mereka akan menjadi orang yang lalai." (HR Muslim)

"Sungguh aku berniat menyuruh seseorang (menjadi imam) salat bersama-sama yang lain, kemudian aku akan membakar rumah orang-orang yang meninggalkan shalat Jumat." (HR Muslim)

"Salat Jumat itu wajib bagi tiap-tiap muslim, dilaksanakan secara berjamaah, terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang yang sakit." (HR Abu Daud dan al-Hakim, hadis sahih).

Para ulama telah sepakat bahwa salat Jumat itu wajib hukumnya.

Keutamaan Hari Jumat

Hari Jumat adalah hari yang penuh keberkahan, mempunyai kedudukan yang agung, dan merupakan hari yang paling utama. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam bersabda, "Sebaik-baik hari adalah hari Jumat, pada hari itulah diciptakan Nabi Adam, dan pada hari itu dia diturunkan ke bumi, pada hari itu pula diterima taubatnya, pada hari itu pula beliau diwafatkan, dan pada hari itu pula terjadi Kiamat.... Pada hari itu ada saat yang kalau seorang muslim menemuinya kemudian salat dan memohon segala keperluannya kepada Allah, niscaya akan dikabulkan." (HR Abu Daud, Tirmidzi, Nasai dan lainnya, hadis sahih).

Hal-Hal yang Disunnahkan serta Beberapa Adab Hari Jumat
  1. Mandi, Berpakaian yang Rapi, Memakai Wangi-wangian, dan Bersiwak

    Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam:
    "Mandi hari Jumat itu wajib bagi tiap muslim yang telah baligh." (Muttafaq 'alaih).

    "Mandi, memakai siwak, mengusapkan parfum sebisanya pada hari Jumat dianjurkan pada setiap laki-laki yang telah baligh." (Muttafaq 'alaih).

    "Apa yang menghalangi salah seorang di antara kamu jika dia mempunyai kesempatan untuk memakai dua pakaian (baju dan sarung) selain pakaian kerjanya pada hari Jumat." (HR Abu Daud dan Ibnu Majah, sahih).

    "Hak setiap muslim adalah siwak, mandi Jumat dan memakai minyak wangi dari rumah jika ada." (HR Bazzar, sahih).

  2. Lebih Awal Pergi ke Masjid untuk Salat Jumat

    Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam:
    "Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat seperti mandi jinabat, kemudian dia pergi ke masjid pada saat pertama, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor unta dan siapa yang berangkat pada saat kedua, maka seakan-akan ia berkurban dengan seekor sapi, dan siapa yang pergi pada saat ketiga, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor domba yang mempunyai tanduk, dan siapa yang berangkat pada saat keempat, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor ayam, dan siapa yang berangkat pada saat kelima, maka seolah-olah dia berkurban dengan sebutir telur, dan apabila imam telah datang, maka malaikat ikut hadir mendengarkan khotbah." (Muttafaq 'alaih).
  3. Melakukan Salat-Salat Sunnah di Masjid Sebelum Salat Jumat Selama Imam Belum Datang

    Apabila imam telah datang, maka berhenti dari itu, kecuali salat tahiyyatul masjid tetap boleh dikerjakan, meskipun imam sedang berkhotbah, tetapi hendaknya dipercepat.

    "Tidaklah seseorang mandi pada hari Jumat dan bersuci sebisa mungkin, kemudian dia memakai wangi-wangian atau memakai minyak wangi, lalu pergi ke masjid dan (di sana) tidak memisahkan antara dua orang (yang duduk berjajar), kemudian dia salat yang disunnahkan baginya, dan dia diam apabila imam telah berkhutbah, terkecuali akan diampuni dosa-dosanya antara Jumat (itu) dan Jum'at berikutnya selama dia tidak berbuat dosa besar." (HR Bukhari)

  4. Makruh Melangkahi Pundak-Pundak Orang yang Sedang Duduk dan Memisahkan (Menggeser) Mereka

    Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam, ketika beliau melihat seseorang yang melangkahi pundak orang-orang.

    "Duduklah, sesungguhnya kamu telah mengganggu orang lain, lagi pula kamu datang terlambat." (HR Ahmad, Abu Daud dan an-Nasai, hadis shahih)

    "... Dan tidak memisahkan antara dua orang... niscaya akan diampuni segala dosanya dari Jumat (itu) ke Jumat berikutnya."

  5. Berhenti dari Segala Pembicaraan dan Perbuatan Sia-Sia apabila Imam telah Datang

    Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam:
    "Apabila kamu berkata kepada temanmu 'diamlah', ketika imam sedang berkhutbah pada hari Jumat, maka sesungguhnya kamu telah berbuat sia-sia." (Muttafaq 'alaih).
  6. Diharamkan Transaksi Jual Beli ketika Azan Sudah Mulai Berkumandang

    Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman yang artinya:
    "Hai orang-orang yang beriman, apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka segeralah mengingat Allah dan tinggalkan jual beli." (al-Jumu'ah: 9)
  7. Hendaklah Memperbanyak Membaca Shalawat serta Salam kepada Rasulullah pada Malam Jumat dan Siang Harinya

    Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam:
    "Perbanyaklah membaca shalawat kepadaku pada hari Jumat, sesungguhnya tidak seorang pun yang membaca shalawat kepadaku pada hari Jumat kecuali diperlihatkan kepadaku shalawatnya itu." (HR Hakim dan Baihaqi).

    "Perbanyaklah membaca shalawat kepadaku pada hari Jumat dan malam Jumat, maka barangsiapa bershalawat kepadaku sekali, niscaya Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali." (HR Baihaqi, hadis hasan).
  8. Disunnahkan Membaca Surat Al-Kahfi

    "Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat, maka dia akan mendapat cahaya yang terang di antara kedua Jumat itu." (HR Hakim dan Baihaqi, hadis sahih)
  9. Bersungguh-sungguh dalam Berdoa untuk Mendapatkan Waktu yang Mustajab

    "Sesungguhnya pada hari Jumat ada saat yang apabila seorang hamba muslim mendapatinya sedang dia dalam keadaan salat dan memohon kebaikan kepada Allah, niscaya Allah akan mengabulkannya." (HR Muslim).

    Saat istijabah itu ialah pada akhir waktu hari Jumat. Ini berdasarkan hadis Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam:

    "Hari Jumat terdiri dari dua belas waktu, di antaranya ada waktu di mana tidak seorang hamba muslim pun yang meminta kepada Allah suatu permintaan terkecuali akan diberikan kepadanya, maka hendaklah kalian mencarinya pada waktu terakhir, yaitu setelah Ashar." (HR Abu Daud, Nasai dan Hakim, hadis sahih).

    Dalam hadis lain disebutkan:
    Dari Abu Hurairah Radhiallaahu anhu, ia berkata, "Bersabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam, 'Sebaik-baik hari, di mana matahari terbit di dalamnya adalah hari Jumat. Pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu pula dia diturunkan ke bumi, pada hari itu pula taubatnya diterima, pada hari itu pula dia wafat, pada hari itu pula kiamat akan terjadi dan tidak ada makhluk yang melata di muka bumi kecuali menunggu hari Kiamat itu dari waktu Subuh hari Jumat sampai terbit matahari karena takut pada hari Kiamat, terkecuali jin dan manusia. Di dalamnya ada satu saat yang apabila seorang hamba muslim menemuinya, sedang dia dalam keadaan salat dan memohon kepada Allah suatu kebutuhan, niscaya akan dikabulkan permohonannya'. Ka'b berkata, 'Yang demikian itu hanya ada satu hari dalam setahun?' Aku berkata, 'Bahkan pada setiap hari Jumat'. Berkata Abu Hurairah, 'Maka Ka'b membaca Taurat, kemudian berkata, 'Benarlah perkataan Nabi Shallallaahu alaihi wa sallam itu'. Abu Hurairah berkata, 'Kemudian aku bertemu Abdullah Ibnu Salam, lalu aku ceritakan apa yang menjadi pembicaraanku dengan Ka'b, maka dia berkata, 'Aku telah mengetahui kapan saat itu'. Abu Hurairah berkata, 'Aku katakan kepadanya, 'Beritahukan kepadaku hal itu'. Abdullah bin Salam berkata, 'Waktunya adalah saat terakhir dari hari Jumat', Aku katakan kepadanya, 'Bagaimana mungkin padahal Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam telah bersabda, 'Tidak seorang hamba muslim pun yang mendapatinya sedang ia dalam keadaan salat, dan pada waktu itu (setelah Ashar) tidak boleh salat. Berkatalah Abdullah bin Salam, 'Bukankah Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam telah bersabda, 'Barangsiapa duduk pada suatu tempat sambil menunggu (waktu) salat, maka dia dianggap dalam keadaan salat sampai dia melaksanakan salat', Aku katakan, 'Ya'. Dia berkata, 'Itulah maksudnya'." (HR Abu Daud, Tirmidzi dan Nasai, hadis sahih).

    Dikatakan pula bahwa saat tersebut adalah sejak duduknya imam di atas mimbar hingga usainya pelaksanaan salat.

Syarat-Syarat Kewajiban Salat Jumat

Salat Jumat diwajibkan atas setiap muslim, laki-laki yang merdeka, sudah mukallaf, sehat badan serta muqim (bukan dalam keadaan musafir). Ini berdasarkan hadis Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam:

"Salat Jumat itu wajib atas setiap muslim, dilaksanakan secara berjamaah, terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang sakit." (HR Abu Daud dan Hakim, hadis sahih).

Adapun bagi orang yang musafir, maka tidak wajib melaksanakan salat Jumat, sebab Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam pernah melakukan perjalanan untuk menunaikan haji, dan bertempur, namun tidak pernah diriwayatkan bahwa beliau melaksanakan salat Jumat.

Dalam sebuah atsar disebutkan bahwa Amirul Mukminin Umar Ibnul Khattab Radhiallaahu anhu melihat seseorang yang terlihat akan melakukan perjalanan, kemudian beliau mendengar ucapannya, "Seandainya hari ini bukan hari Jumat, niscaya aku akan bepergian." Maka Khalifah Umar berkata, "Silakan Anda pergi, sesungguhnya salat Jumat itu tidak menghalangimu dari bepergian."

Syarat-Syarat Sahnya Salat Jumat

Untuk sahnya salat Jumat itu ada beberapa syarat, yaitu sebagai berikut:

  1. Dilaksanakan di suatu perkampungan atau kota, karena di zaman Rasulullah tidak pernah melaksanakan, kecuali di perkampungan atau di kota. Beliau Shallallaahu alaihi wa sallam juga tidak pernah menyuruh penduduk dusun (orang pedalaman) untuk melaksanakannya. Dan, tidak pernah disebutkan bahwa ketika bepergian beliau melaksanakan salat Jumat.
  2. Meliputi dua khotbah. Ini berdasarkan pada perbuatan Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam dan kebiasaan beliau (dalam melaksanakannya). Juga dikarenakan khotbah merupakan salah satu manfaat yang sangat besar dari pelaksanaan salat Jumat. Karena, ia mengandung zikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, peringatan terhadap kaum muslimin, serta nasihat bagi mereka.

Tata Cara Salat Jumat

Adapun tata cara pelaksanaan salat Jumat, yaitu imam naik ke atas mimbar setelah tergelincirnya matahari, kemudian memberi salam. Apabila ia sudah duduk, maka muazin melaksanakan azan sebagaimana halnya azan Dhuhur. Selesai azan, berdirilah imam untuk melaksanakan khotbah yang dimulai dengan hamdalah dan pujian kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, serta membaca shalawat kepada Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam. Kemudian, memberikan nasihat kepada para jamaah, mengingatkan mereka dengan suara yang lantang, menyampaikan perintah dan larangan Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya, mendorong mereka untuk berbuat kebajikan, serta menakut-nakuti mereka dari berbuat keburukan, dan mengingatkan mereka dengan janji-janji kebaikan Allah Subhanahu wa Ta'ala, serta ancaman-ancaman-Nya. Kemudian duduk sebentar, lalu memulai khotbahnya yang kedua dengan hamdalah dan pujian kepada-Nya. Kemudian melanjutkan khotbahnya dengan pelaksanaan yang sama dengan khotbah pertama dan dengan suara yang layaknya seperti suara seorang komandan pasukan perang, sampai selesai tanpa perlu berpanjang lebar, kemudian turun dari mimbar. Selanjutnya, muazin melaksanakan iqamah untuk melaksanakan salat. Kemudian salat berjamaah dua rakaat dengan mengeraskan bacaan, dan sebaiknya surat yang dibaca pada rakaat pertama setelah al-Fatihah adalah surat Al-A'la dan pada rakaat kedua surat Al-Ghasyiah, atau pada rakaat pertama setelah Al-Fatihah surat Al-Jumu'ah dan pada rakaat kedua surat Al-Munafiqun. Akan tetapi, jika imam membaca surat yang lain juga tidak apa-apa.

Salat Sunnah Sebelum dan Sesudah Salat Jumat

Dianjurkan salat sunnah sebelum pelaksanaan salat Jumat semampunya sampai imam naik ke mimbar, karena pada waktu itu tidak dianjurkan lagi salat sunnah, kecuali salat tahiyatul masjid bagi orang yang (terlambat) masuk ke dalam masjid. Dalam hal ini salat tetap boleh dilaksanakan sekalipun imam sedang berkhotbah, dengan catatan mempercepat pelaksanaannya sebagaimana diterangkan di atas.

Adapun setelah salat Jumat, maka disunnahkan salat empat rakaat atau dua rakaat. Ini berdasarkan sabda Rasulullah Sallallaahu alaihi wa sallam :

"Barangsiapa di antara kamu ingin salat setelah Jumat, maka hendaklah salat empat rakaat." (HR Muslim).

Dari Ibnu Umar Radhiallaahu anhuma disebutkan:

"Bahwasanya Nabi Shallallaahu alaihi wa sallam salat setelah salat Jumat dua rakaat di rumah beliau." (Muttafaq 'alaih).

Sebagai pengamalan hadis-hadis ini, sebagian ulama mengatakan bahwa seorang muslim apabila ingin salat sunnah setelah Jumat di masjid, maka dia salat empat rakaat dan apabila dia salat di rumah, maka dia salat dua rakaat.

Referensi:
Subulus Salaam, as-Son'ani
Riyadhus Sholihin, an-Nawawi

Wanita di Mesjid

Hadirnya Wanita di Masjid dan Keutamaan Salat Wanita di Rumahnya
Para wanita boleh pergi ke masjid dan ikut melaksanakan salat berjamaah dengan syarat menghindarkan diri dari hal-hal yang membangkitkan syahwat dan menimbulkan fitnah, seperti mengenakan perhiasan dan menggunakan wangi-wangian. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam bersabda:

"Janganlah kalian melarang para wanita (pergi) ke masjid dan hendaklah mereka keluar dengan tidak memakai wangi-wangian." (HR Ahmad dan Abu Daud, hadits sahih).

"Perempuan yang mana saja yang memakai wangi-wangian, maka janganlah dia ikut salat Isya berjamaah bersama kami." (HR Muslim).

Pada kesempatan lain, beliau juga bersabda:

"Perempuan mana saja yang memakai wangi-wangian, kemudian dia pergi ke masjid, maka salatnya tidak diterima sehingga dia mandi." (HR Ibnu Majah, hadits sahih).
Beliau juga bersabda:

"Jangan kamu melarang istri-istrimu (salat) di masjid, namun rumah mereka sebenarnya lebih baik untuk mereka." (HR Ahmad, Abu Daud, dan Hakim, hadits sahih).

Dalam sabdanya yang lain:

"Salat seorang wanita di salah satu ruangan rumahnya lebih utama daripada di bagian tengah rumahnya, dan salatnya di kamar (pribadinya) lebih utama daripada (ruangan lain) di rumahnya." (HR Abu Daud dan Hakim).

Beliau bersabda pula:

"Sebaik-baik tempat salat bagi kaum wanita adalah bagian paling dalam (tersembunyi) dari rumahnya." (HR Ahmad dan Baihaqi, hadits sahih).

Shalat Berjamaah

Hukum Salat Berjamaah

Salat berjamaah itu adalah wajib bagi tiap-tiap mukmin, tidak ada keringanan untuk meninggalkannya terkecuali ada uzur (yang dibenarkan dalam agama). Hadis-hadis yang merupakan dalil tentang hukum ini sangat banyak, di antaranya adalah sebagai berikut.

Dari Abu Hurairah Radhiallaahu anhu, ia berkata, "Telah datang kepada Nabi Shallallaahu alaihi wa sallam seorang lelaki buta, kemudian ia berkata, 'Wahai Rasulullah, aku tidak punya orang yang bisa menuntunku ke masjid, lalu dia mohon kepada Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam agar diberi keringanan dan cukup salat di rumahnya.' Maka Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam memberikan keringanan kepadanya. Ketika dia berpaling untuk pulang, beliau memanggilnya, seraya berkata, 'Apakah engkau mendengar suara azan (panggilan) salat?', ia menjawab, 'Ya.' Beliau bersabda, 'Maka hendaklah kau penuhi (panggilah itu)'." (HR Muslim).

Dari Abu Hurairah Radhiallaahu anhu ia berkata, "Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam bersabda, 'Salat yang paling berat bagi orang munafik adalah salat Isya dan shalat Subuh. Seandainya mereka itu mengetahui pahala kedua salat tersebut, pasti mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak. Aku pernah berniat memerintahkan salat agar didirikan kemudian akan kuperintahkan salah seorang untuk mengimami salat, lalu aku bersama beberapa orang sambil membawa beberapa ikat kayu bakar mendatangi orang-orang yang tidak hadir dalam salat berjamaah, dan aku akan bakar rumah-rumah mereka itu." (Muttafaq 'alaih).

Dari Abu Darda Radhiallaahu anhu, ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam bersabda, 'Tidaklah berkumpul tiga orang, baik di suatu desa maupun di dusun, kemudian di sana tidak dilaksanakan salat berjamaah, terkecuali syaitan telah menguasai mereka. Maka hendaklah kamu senantiasa bersama jamaah (golongan yang banyak), karena sesungguhnya srigala hanya akan memangsa domba yang jauh terpisah (dari rombongannya)." (HR Ahmad, Abu Daud, Nasai, dan lainnya, hadis hasan).

Dari Ibnu Abbas bahwasanya Nabi Shallallaahu alaihi wasallam bersabda, "Barang siapa mendengar panggilan azan namun tidak mendatanginya, maka tidak ada salat baginya, terkecuali karena uzur (yang dibenarkan dalam agama)." (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan lainnya, hadis sahih).

Dari Ibnu Mas'ud Radhiallaahu anhu, ia berkata, "Sesungguhnya Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam mengajari kami sunnah-sunnah (jalan-jalan petunjuk dan kebenaran) dan di antara sunnah-sunnah tersebut adalah salat di masjid yang dikumandangkan azan di dalamnya." (HR Muslim).

Keutamaan Salat Berjamaah

Shalat berjamaah mempunyai keutamaan dan pahala yang sangat besar. Banyak sekali hadis-hadis yang menerangkan hal tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.

Dari Ibnu Umar Radhiallaahu anhuma, bahwasanya Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam bersabda, "Shalat berjamaah dua puluh tujuh kali lebih utama daripada salat sendirian." (Muttafaq 'alaih)

Dari Abu Hurairah Radhiallaahu anhu, ia berkata, "Bersabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam, 'Salat seseorang dengan berjamaah lebih besar pahalanya sebanyak 25 atau 27 derajat daripada salat di rumahnya atau di pasar (maksudnya salat sendirian). Hal itu dikarenakan apabila salah seorang di antara kamu telah berwudu dengan baik kemudian pergi ke masjid, tidak ada yang menggerakkan untuk itu kecuali karena dia ingin salat, maka tidak satu langkah pun yang dilangkahkannya kecuali dengannya dinaikkan satu derajat baginya dan dihapuskan satu kesalahan darinya sampai dia memasuki masjid. Dan apabila dia masuk masjid, maka ia terhitung salat selama salat menjadi penyebab baginya untuk tetap berada di dalam masjid itu, dan malaikat pun mengucapkan shalawat kepada salah seorang dari kamu selama dia duduk di tempat salatnya. Para malaikat berkata, 'Ya Allah, berilah rahmat kepadanya, ampunilah dia dan terimalah taubatnya.' Selama ia tidak berbuat hal yang mengganggu dan tetap berada dalam keadaan suci." (Muttafaq 'alaih).

Salat berjamaah bisa dilaksanakan dengan seorang makmum dan seorang imam, sekalipun salah seorang di antaranya adalah anak kecil atau perempuan. Semakin banyak jumlah jamaah dalam salat semakin disukai oleh Allah Subhanahu wa Taala.

Dari Ibnu Abbas Radhiallaahu anhuma, ia berkata, "Aku pernah bermalam di rumah bibiku, Maimunah (salah satu istri Nabi Shallallaahu alaihi wa sallam), kemudian Nabi Shallallaahu alaihi wa sallam bangun untuk salat malam, maka aku pun ikut bangun untuk salat bersamanya, aku berdiri di samping kiri beliau, lalu beliau menarik kepalaku dan menempatkanku di samping kanannya." (Muttafaq 'alaih).

Dari Abu Sa'id al-Khudri dan Abu Hurairah Radhiallaahu anhuma, keduanya berkata, "Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam bersabda, 'Barangsiapa bangun di waktu malam hari kemudian dia membangunkan isterinya, kemudian mereka berdua salat berjamaah, maka mereka berdua akan dicatat sebagai orang yang selalu berdzikir kepada Allah." (HR Abu Daud dan al-Hakim, hadis sahih).

Dari Abu Sa'id al-Khudri Radhiallaahu anhu, "Bahwasanya seorang laki-laki masuk masjid sedangkan Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam sudah salat bersama para sahabatnya, maka beliau pun bersabda, 'Siapa yang mau bersedekah untuk orang ini, dan menemaninya salat.' Lalu berdirilah salah seorang dari mereka kemudian dia salat bersamanya." (HR Abu Daud dan at-Tirmidzi, hadis sahih).

Dari Ubay bin Ka'ab Radhiallaahu anhu, ia berkata, "Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam bersabda, Salat seseorang bersama orang lain (berdua) lebih besar pahalanya dan lebih menyucikan daripada salat sendirian, dan salat seseorang ditemani oleh dua orang lain (bertiga) lebih besar pahalanya dan lebih menyucikan daripada salat dengan ditemani satu orang (berdua), dan semakin banyak (jumlah jamaah) semakin disukai oleh Allah Taala." (HR Ahmad, Abu Daud dan an-Nasai, hadis hasan).

Tata Cara Shalat

Di bawah ini adalah urutan-urutan gerakan dan do'a yang dilakukan dalam sholat lima waktu.

  1. Seorang muslim yang hendak melakukan salat hendaklah berdiri tegak setelah masuk waktu salat dalam keadaan suci dan menutup aurat serta menghadap kiblat dengan seluruh anggota badannya tanpa miring atau menoleh ke kiri dan ke kanan.
  2. Kemudian berniat untuk melakukan salat yang ia maksudkan (niatkan) di dalam hatinya tanpa diucapkan.
  3. Kemudian melakukan takbiratul ihram, yaitu membaca Allahu Akbar sambil mengangkat kedua tangannya, sejajar dengan kedua bahunya ketika takbir.
  4. Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas dada atau di bawahnya sepanjang masih di atas pusar.
  5. Kemudian membaca do'a iftitah, ta'awwudz (a'udzu billahi minasy syaithanirrajim), dan basmalah, kemudian membaca Al-Fatihah. Apabila sampai pada bacaan "Waladholliin" dia membaca aamiin.
  6. Setelah itu membaca salah satu surat atau apa yang mudah baginya di antara ayat-ayat Alquran.
  7. Kemudian mengangkat kedua tangan sejajar dengan bahunya lalu ruku' sambil mengucapkan Allahu Akbar, selanjutnya memegang dua lutut dengan kedua tapak tangan dengan meratakan tulang punggung, tidak mengangkat kepalanya juga tidak terlalu membungkukannya, dan jari-jari tangannya hendaknya dalam keadaan terbuka.
  8. Pada saat ruku', membaca "Subhaanarobbiyaladzim" (Maha Suci Rabbku Yang Maha Agung) tiga kali atau lebih.
  9. Kemudian bangkit dari rukuk seraya mengangkat kedua tangan sejajar dengan kedua bahu sambil membaca "Sami'allaahu liman hamidah" (Allah Maha Mendengar orang yang memuji-Nya) sampai tegak berdiri dalam keadaan i'tidal, kemudian membaca "Rabbanaa lakalhamdu hamdan katsiiraan thoyyiban mubarakan fiih" (Wahai Rabb kami, bagi-Mu segala puji, aku memuji-Mu dengan pujian yang banyak, baik dan penuh dengan keberkahan di dalamnya).
  10. Kemudian sujud sambil mengucapkan "Allahu Akbar," lalu sujud bertumpu pada tujuh anggota sujud, yaitu dahi (yang termasuk di dalamnya hidung), dua telapak tangan, dua lutut dan ujung dua tapak kaki. Hendaknya diperhatikan agar dahi dan hidung betul-betul mengenai lantai, serta merenggangkan bagian atas lengannya dari samping badannya dan tidak meletakkan lengannya (hastanya) ke lantai, dan merapatkan jari-jemarinya serta mengarahkan ujung jari-jarinya ke arah kiblat.
  11. Membaca "Subhanarabbiyal a'la" (Maha Suci Rabbku Yang Maha Tinggi) tiga kali atau lebih dalam sujud.
  12. Bangkit dari sujud sambil mengucapkan "Allahu Akbar," kemudian duduk iftirasy, yaitu bertumpu pada kaki kiri dan duduk di atasnya sambil menegakkan telapak kaki kanan seraya membaca, "Rabbighfirli, warhamni, wahdini, warzuqni" (Wahai Rabbku ampunilah aku, rahmatilah, berikanlah petunjuk dan rezeki kepadaku).
  13. Kemudian sujud lagi seperti di atas, lalu bangkit untuk melaksanakan rakaat kedua sambil bertakbir. Kemudian melakukan seperti pada rakaat pertama, hanya saja tanpa membaca do'a iftitah lagi. Apabila telah menyelesaikan rakaat kedua hendaknya duduk untuk melaksanakan tasyahud. Apabila salatnya hanya dua rakaat saja seperti salat Subuh, maka membaca tasyahud kemudian membaca shalawat Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam, lalu langsung salam, dengan mengucapkan "Assalamu'alaikum warahmatullah" (Semoga kesejahteraan dan rahmat Allah bagimu). Sambil menoleh ke kanan, kemudian mengucapkan salam lagi sambil menoleh ke kiri.
  14. Jika salat itu termasuk salat yang lebih dari dua rakaat, maka berhenti ketika selesai membaca tasyahud awal, yaitu pada ucapan "Asyhadu alla ilaaha illalllaah wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu warasuuluh" (Aku bersaksi tidak ada sesembahan yang haq melainkan Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya). Kemudian bangkit berdiri sambil mengucapkan takbir dan mengangkat kedua tangan sejajar dengan kedua bahu, lalu mengerjakan rakaat berikutnya seperti rakaat sebelumnya, hanya saja terbatas pada bacaan surat Al-Fatihah saja.
  15. Kemudian pada rakaat terakhir duduk tawarruk, yaitu dengan menegakkan telapak kaki kanan dan meletakkan telapak kaki kiri di bawah betis kaki kanan, sambil mendudukkan pantat di lantai serta meletakkan kedua tangan di atas kedua paha. Lalu membaca tasyahud, membaca shalawat kepada Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam dan meminta perlindungan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dari empat perkara berikut: "Allahumma inni a'udzubika min 'adzaabi jahannama, wamin 'adzaabil qobri, wamin fitnatil mahyaa walmamaati wamin fitnatil masiihiddajjaal" (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari siksa api Neraka, siksa kubur, fitnah hidup dan mati, dan dari fitnah al-Masih ad-Dajjal).
  16. Kemudian mengucapkan salam dengan suara yang jelas sambil menoleh ke kanan, lalu mengucapkan salam kedua sambil menoleh ke kiri.

Sujud Sahwi

Sujud sahwi ialah sujud yang dilakukan orang yang salat sebanyak dua kali untuk menutup kekurangan yang terjadi dalam pelaksanaan salat yang disebabkan lupa.

Sebab-sebab sujud sahwi ada tiga: karena kelebihan, karena kekurangan, dan karena keragu-raguan.

Sujud Sahwi karena Kelebihan

Barangsiapa lupa dalam salatnya kemudian menambah ruku', atau sujud, maka dia harus sujud dua kali sesudah menyelesaikan salatnya dan salamnya. Hal ini berdasarkan hadits berikut:
"Dari Ibnu Mas'ud radhiallaahu anhu, bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam salat Dhuhur lima rakaat, kemudian beliau ditanya, 'Apakah salat Dhuhur ditambah rakaatnya?' Beliau balik bertanya, 'Apa itu?' Para sahabat menjelaskan, 'Anda salat lima rakaat'. Kemudian beliau pun sujud dua kali setelah salam. Dalam riwayat lain disebutkan, beliau melipat kedua kakinya dan menghadap kiblat kemudian sujud dua kali, kemudian salam." (Muttafaq 'alaih)

Salam sebelum salat selesai berarti termasuk kelebihan dalam salat, sebab ia telah menambah salam di pertengahan pelaksanaan salat. Barangsiapa mengalami hal itu dalam keadaan lupa, lalu dia ingat beberapa saat setelahnya, maka dia harus menyempurnakan salatnya kemudian salam, setelah itu dia sujud sahwi, kemudian salam lagi. Dalilnya adalah hadis Abu Hurairah radhiallaahu 'anhu berikut.

"Dari Abu Hurairah radhiallaahu 'anhu, bahwasanya Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam salat Duhur atau Asar bersama para sahabat. Beliau salam setelah salat dua rakaat, kemudian orang-orang yang bergegas keluar dari pintu masjid berkata, 'Salat telah diqashar (dikurangi)?' Nabi pun berdiri untuk bersandar pada sebuah kayu, sepertinya beliau marah. Kemudian berdirilah seorang laki-laki dan bertanya kepadanya, 'Wahai Rasulullah, apakah Anda lupa atau memang salat telah diqashar?' Nabi berkata, 'Aku tidak lupa dan salat pun tidak diqashar.' Laki-laki itu kembali berkata, 'Kalau begitu Anda memang lupa wahai Rasulullah.' Nabi Shallallaahu alaihi wasallam bertanya kepada para sahabat, 'Benarkah apa yang dikatakannya?' Mereka pun mengatakan, 'Benar.' Maka majulah Nabi Shallallaahu 'alaihi wasallam, selanjutnya beliau salat untuk melengkapi kekurangan tadi, kemudian salam, lalu sujud dua kali, dan salam lagi." (Muttafaq 'alaih)

Sujud Sahwi karena Kekurangan

Barangsiapa lupa dalam salatnya, kemudian ia meninggalkan salah satu sunnah muakkadah (yaitu yang termasuk katagori hal-hal wajib dalam salat), maka ia harus sujud sahwi sebelum salam, seperti misalnya kelupaan melakukan tasyahud awal dan dia tidak ingat sama sekali, atau dia ingat setelah berdiri tegak dengan sempurna, maka dia tidak perlu duduk kembali, cukup baginya sujud sahwi sebelum salam. Dalilnya ialah hadis berikut.

"Dari Abdullah bin Buhainah radhiallaahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam salat Duhur bersama mereka, beliau langsung berdiri setelah dua rakaat pertama dan tidak duduk. Para jamaah pun tetap mengikuti beliau sampai beliau selesai menyempurnakan salat, orang-orang pun menunggu salam beliau, akan tetapi beliau malah bertakbir padahal beliau dalam keadaan duduk (tasyahhud akhir), kemudian beliau sujud dua kali sebelum salam, lalu salam." (Muttafaq 'alaih)

Sujud Sahwi karena Keragu-raguan

Yaitu ragu-ragu antara dua hal (tidak pasti yang mana yang terjadi). Keragu-raguan terdapat dalam dua hal, yaitu antara kelebihan atau kekurangan. Umpamanya, seseorang ragu apakah dia sudah salat tiga rakaat atau empat rakaat.

Keraguan ini ada dua macam:
1. Seseorang lebih cenderung kepada satu hal, baik kelebihan atau kurang, maka dia harus menurutkan mengambil sikap kepada yang lebih ia yakini, kemudian dia melakukan sujud sahwi setelah salam. Dalilnya hadis berikut.

"Dari Abdullah Ibnu Mas'ud radhiallaahu anhu, bahwasanya Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Apabila salah seorang dari kamu ada yang ragu-ragu dalam salatnya, maka hendaklah lebih memilih kepada yang paling mendekati kebenaran, kemudian menyempurnakan salatnya, lalu melakukan salam, selanjutnya sujud dua kali." (Muttafaq 'alaih)

2. Ragu-ragu antara dua hal, dan tidak condong pada salah satunya, tidak kepada kelebihan dalam pelaksanaan salat dan tidak pula pada kekurangan. Maka, dia harus mengambil sikap kepada hal yang sudah pasti akan kebenarannya, yaitu jumlah rakaat yang lebih sedikit. Kemudian menutupi kekurangan tersebut, lalu sujud dua kali sebelum salam, ini berdasarkan hadits berikut.

"Dari Abu Sa'id al-Khudri radhiallaahu anhu, bahwasanya Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Apabila salah seorang di antara kamu ragu-ragu dalam salatnya, dia tidak tahu berapa rakaat yang sudah ia lakukan, tigakah atau empat, maka hendaknya ia meninggalkan keraguan itu dan mengambil apa yang ia yakini, kemudian ia sujud dua kali sebelum salam. Jika ia telah salat lima rakaat, maka hal itu menggenapkan pelaksanaan salatnya, dan jika ia salat sempurna empat rakaat, maka hal itu merupakan penghinaan (pengecewaan) terhadap setan." (HR Muslim)

Ringkasnya, bahwa sujud sahwi itu adakalanya sebelum salam dan adakalanya sesudah salam. Adapun sujud sahwi yang dilakukan setelah salam ialah pada dua kondisi:
  1. Apabila karena kelebihan (dalam pelaksanaan salat).
  2. Apabila karena ragu antara dua kemungkinan, tapi ada kecondongan pada salah satunya.

Adapun sujud sahwi yang dilakukan sebelum salam, juga pada dua kondisi:

  1. Apabila dikarenakan kurang (dalam pelaksanaan salat).
  2. Apabila dikarenakan ragu antara dua kemungkinan dan tidak merasa lebih berat kepada salah satunya.

Hal-Hal Penting Berkenaan dengan Sujud Sahwi

  • Apabila seseorang meninggalkan salah satu rukun salat, dan yang tertinggal itu adalah takbiratul ihram, maka salatnya tidak terhitung, baik hal itu terjadi secara sengaja ataupun karena lupa, karena salatnya tidak sah.
  • Jika yang tertinggal itu selain takbiratul ihram, dan ditinggalkan secara sengaja, maka batallah salatnya.
  • Jika tertinggal secara tidak sengaja, dan dia sudah berada pada rukun yang ketinggalan tersebut pada rakaat kedua, maka rakaat yang ketinggalan rukunnya dianggap tidak ada, dan dia ganti dengan rakaat yang berikutnya. Dan, jika ia belum sampai pada rakaat kedua, maka ia wajib kembali kepada rukun yang ketinggalan tersebut, kemudian dia kerjakan rukun itu, begitu pula apa-apa yang setelah itu. Pada kedua hal ini, wajib dia melakukan sujud sahwi setelah salam atau sebelumnya.
  • Apabila sujud sahwi dilakukan setelah salam, maka harus pula melakukan salam sekali lagi.
  • Apabila seseorang yang melakukan salat meninggalkan sunnah muakkadah (hal-hal yang wajib dalam salat) secara sengaja, maka batallah salatnya. Jika ketinggalan karena lupa, kemudian dia ingat sebelum beranjak dari sunnah muakkadah tersebut, maka hendaklah dia melaksanakannya dan tidak ada konsekuensi apa-apa. Jika ia ingat setelah melewatinya tetapi belum sampai kepada rukun berikutnya, hendaklah dia kembali untuk melaksanakan rukun tersebut. Kemudian, dia sempurnakan salatnya serta melakukan salam. Selanjutnya, sujud sahwi kemudian salam lagi. Jika ia ingat setelah sampai kepada rukun yang berikutnya, maka sunnah muakkadah itu gugur dan dia tidak perlu kembali kepadanya untuk melakukannya, akan tetapi terus melaksanakan salatnya kemudian sujud sahwi sebelum salam seperti kami sebutkan di atas pada masalah tasyahud awal.

Sumber: Tuntunan Salat Menurut Alquran & As-Sunnah, Syekh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin

Yang membatalkan Shalat

Salat seseorang akan batal apabila ia melakukan salah satu di antara hal-hal berikut ini.

1. Makan dan minum dengan sengaja.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw, "Sesungguhnya di dalam salat itu ada kesibukkan tertentu." (Muttafaq 'alaih). Ijma ulama juga mengatakan demikian.

2. Berbicara dengan sengaja, bukan untuk kepentingan pelaksanaan salat.

Dari Zaid bin Arqam ra, ia berkata, "Dahulu kami berbicara di waktu salat, salah seorang dari kami berbicara kepada temannya yang berada di sampingnya sampai turun ayat: 'Dan hendaklah kamu berdiri karena Allah (dalam salatmu) dengan khusyu', maka kami pun diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara." (Muttafaq 'alaih)

Rasulullah saw juga telah bersabda, "Sesungguhnya salat ini tidak pantas ada di dalamnya percakapan manusia sedikit pun." (HR Muslim)

Adapun pembicaraan yang maksudnya untuk membetulkan pelaksanaan salat, maka hal itu diperbolehkan seperti membetulkan bacaan (Alquran) imam, atau imam setelah memberi salam kemudian bertanya apakah salat-nya sudah sempurna, apabila ada yang menjawab belum, maka dia harus menyempurnakannya. Hal ini pernah terjadi pada Rasulullah saw, kemudian Dzul Yadain bertanya kepada beliau, "Apakah Anda lupa ataukah sengaja mengqashar salat, wahai Rasulullah?" Rasulullah saw menjawab, "Aku tidak lupa dan aku pun tidak bermaksud meng-qashar shalat." Dzul Yadain berkata, "Kalau begitu Anda telah lupa wahai Rasulullah." Beliau bersabda, "Apakah yang dikatakan Dzul Yadain itu betul?" Para sahabat menjawab, "Benar." Maka beliau pun menambah salatnya dua rakaat lagi, kemudian melakukan sujud sahwi dua kali. (Muttafaq 'alaih)


3. Meninggalkan salah satu rukun salat atau syarat salat yang telah disebutkan di muka, apabila hal itu tidak ia ganti/sempurnakan di tengah pelaksanaan salat atau sesudah selesai salat beberapa saat. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah saw terhadap orang yang salatnya tidak tepat.

"Kembalilah kamu melaksanakan salat, sesungguhnya kamu belum melaksanakan salat." (Muttafaq 'alaih)

Orang itu telah meninggalkan tuma'ninah dan i'tidal. Padahal, kedua hal itu termasuk rukun salat.


4. Banyak melakukan gerakan, karena hal itu bertentangan dengan pelaksanaan ibadah dan membuat hati dan anggota tubuh sibuk dengan urusan selain ibadah. Adapun gerakan yang sekadarnya saja, seperti memberi isyarat untuk menjawab salam, membetulkan pakaian, menggaruk badan dengan tangan, dan yang semisalnya, maka hal itu tidaklah membatalkan salat.


5. Tertawa sampai terbahak-bahak. Para ulama sepakat mengenai batalnya salat yang disebabkan tertawa seperti itu. Adapun tersenyum, maka kebanyakan ulama menganggap bahwa hal itu tidaklah merusak salat seseorang.


6. Tidak berurutan dalam pelaksanaan salat, seperti mengerjakan salat Isya sebelum mengerjakan salat Maghrib, maka salat Isya itu batal sehingga dia salat Maghrib dahulu, baru kemudian salat Isya, karena berurutan dalam melaksanakan salat-salat itu adalah wajib, dan begitulah perintah pelaksanaan salat itu.


7. Kelupaan yang fatal, seperti menambah salat menjadi dua kali lipat, umpamanya salat Isya delapan rakaat, karena perbuatan tersebut merupakan indikasi yang jelas bahwa ia tidak khusyu, padahal hal itu merupakan ruhnya salat.


8. Seorang makmum dengan sengaja mendahului imam dalam mengerjakan satu rukun penuh. Misalnya, ia mengerjakan rukuk dan terus bangkit sebelum imam rukuk. Hal itu apabila dilakukan tanpa sengaja, maka ia harus kembali mengikuti imam dan salatnya tidak batal.


9. Mengucapkan salam dengan sengaja sebelum selesai salat. Jika mengucapkannya tanpa disengaja karena ia yakin bahwa salat yang sedang dikerjakannya itu selesai, maka salatnya tidak batal jika ia tidak melakukan perbuatan yang banyak dan tidak pula berkata banyak serta belum berselang lama menurut pendapat umum. Ulama menetapkan, ukuran lama di sini ialah sekadar waktu yang diperlukan untuk melakukan salat dua rakaat ringan. Jika ketentuan ini tidak terpenuhi, maka batallah salatnya.

Referensi:
- Tuntunan Salat Menurut Alquran & As-Sunnah, Syekh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin
- Salat Empat Mazhab, 'Abdul Qadir ar Rahbawi

Hal-hal yang dimakruhkan di dalam salat adalah sebagai berikut.

1. Menengadahkan pandangan ke atas. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw, "Apa yang membuat orang-orang itu mengangkat penglihatan mereka ke langit dalam salat mereka? Hendaklah mereka berhenti dari hal itu atau (kalau tidak), niscaya akan tersambar penglihatan mereka." (HR Bukhari dan Muslim meriwayatkannya dengan makna yang sama)

2. Meletakkan tangan di pinggang. Hal ini berdasarkan larangan Rasulullah saw meletakkan tangan di pinggang ketika salat. (Muttafaq 'alaih)


3. Menoleh atau melirik, terkecuali apabila diperlukan. Hal ini berdasarkan perkataan Aisyah ra. Aku bertanya kepada Rasulullah saw tentang seseorang yang menoleh dalam keadaan salat, beliau menjawab,
"Itu adalah pencurian yang dilakukan setan dari salat seorang hamba." (HR Bukhari dan Abu Daud)


4. Melakukan pekerjaan yang sia-sia, serta segala perbuatan yang membuat orang lalai dalam salatnya atau menghilangkan kekhusyuan salatnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw, "Hendaklah kamu tenang dalam melaksanakan salat." (HR Muslim)


5. Menaikkan rambut yang terurai atau melipatkan lengah baju yang terulur. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw, "Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan dan tidak boleh melipat baju atau menaikkan rambut (yang terulur)." (Muttafaq 'alaih)


6. Menyapu kerikil yang ada di tempat sujud (dengan tangan) dan meratakan tanah lebih dari sekali. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah saw, "Dari Mu'aiqib, ia berkata, 'Rasulullah saw menyebutkan tentang menyapu di masjid (ketika salat), maksudnya menyapu kerikil (dengan telapak tangan). Beliau bersabda, 'Apabila memang harus berbuat begitu, maka hendaklah sekali saja'." (HR Muslim)

Dari Mu'aiqib pula, bahwa Rasulullah saw bersabda tentang seseorang yang meratakan tanah pada tempat sujudnya (dengan telapak tangan), beliau bersabda, "Kalau kamu melakukannya, maka hendaklah sekali saja." (Muttafaq 'alaih)


7. Mengulurkan/menjulurkan pakaian sampai mengenai lantai dan menutup mulut (tanpa alasan).
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, "Rasulullah saw melarang mengulurkan/menjulurkan pakaian sampai mengenai lantai dalam salat dan menutup mulut." (HR Abu Daud, Tirmizi dan lainnya, hadis hasan)

Adapun jika menutup mulut karena suatu hal, seperti menguap ataupun yang lainnya maka hal tersebut dibolehkan, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadis.


8. Salat di hadapan makanan. Ini berdasarkan sabda Rasulullah saw, "Tidak sempurna salat (yang dikerjakan setelah) makanan dihidangkan." (HR Muslim)


9. Salat sambil menahan buang air kecil atau besar dan sebagainya yang mengganggu ketenangan hati. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw, "Tidak sempurna salat (yang dikerjakan setelah) makanan dihidangkan dan salat seseorang yang menahan buang air kecil dan besar." (HR Muslim)


10. Salat ketika sudah terlalu mengantuk. Rasulullah saw bersabda, "Apabila salah seorang di antara kamu ada yang mengantuk dalam keadaan salat, maka hendaklah ia tidur sampai hilang rasa kantuknya. Maka sesungguhnya apabila salah seorang di antara kamu ada yang salat dalam keadaan mengantuk, dia tidak akan tahu apa yang ia lakukan, barangkali ia bermaksud minta ampun kepada Allah, ternyata dia malah mencerca dirinya sendiri." (Muttafaq 'alaih)


11. Berpanca atau mengait-ngaitkan jari-jari tangan. Hal ini karena Nabi saw pernah melihat seorang laki-laki mengait-ngaitkan jari-jemarinya diwaktu salat yang kemudian dilepaskan oleh beliau. (Riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah)


12. Melihat sesuatu yang dapat melalaikan hati. Diriwayatkan dari Aisyah bahwasannya dia berkata bahwa Rasulullah saw salat dengan memakai kain (baju) yang terbuat dari bulu wol bergaris-garis, lalu beliau bersabda, "Garis-garis baju ini membuat lalai. Karena itu, bawalah baju ini kepada Abu Jahm dan tukarkanlah dengan baju bulu yang kasar dan polos. (HR Syaikhan/Bukhari-Muslim)

Referensi:
- Tuntunan Salat Menurut Alquran & As-Sunah, Syekh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin
- Salat Empat Mazhab, 'Abdul Qadir ar-Rahbawi

Yang Diperbolehkan dalam Shalat

Hal-hal yang diperbolehkan di dalam salat adalah sebagai berikut.

1. Membetulkan bacaan imam.

Apabila imam lupa ayat tertentu, makmum boleh mengingatkan ayat tersebut kepada imam. Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Umar,
"Bahwa Nabi saw salat, kemudian beliau membaca suatu ayat, lalu beliau salah dalam membaca ayat tersebut. Setelah selesai salat beliau bersabda kepada Ubay, 'Apakah kamu salat bersama kami?' ia menjawab, 'Ya,' kemudian beliau bersabda, 'Apakah yang menghalangimu untuk membetulkan bacaanku." (HR Abu Daud, Hakim, dan Ibnu Hibban, sahih)


2. Bertasbih atau bertepuk tangan (bagi wanita) apabila terjadi sesuatu hal, seperti ingin menegur imam yang lupa atau membimbing orang yang buta dan sebagainya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw, "Barangsiapa terjadi padanya sesuatu dalam salat, maka hendaklah bertasbih, sedangkan bertepuk tangan hanya untuk perempuan saja." (Muttafaq 'alaih)


3. Membunuh ular, kalajengking, dan sebagainya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw, "Bunuhlah kedua binatang yang hitam itu sekalipun dalam (keadaan) salat, yaitu ular dan kalajengking." (HR Ahmad, Abu Daud, Tirmizi dan lainnya, sahih)


4. Mendorong orang yang melintas di hadapannya ketika salat. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw, "Apabila salah seorang di antara kamu salat menghadap ke arah sesuatu yang menjadi pembatas baginya dari manusia, kemudian ada yang mau melintas di hadapannya, maka hendaklah dia mendorongnya dan jika dia memaksa maka perangilah (cegahlah dengan keras). Sesungguhnya (perbuatannya) itu adalah (atas dorongan) setan." (Muttafaq 'alaih)


5. Membalas dengan isyarat apabila ada yang mengajaknya bicara atau ada yang memberi salam kepadanya. Dasarnya ialah hadis Jabir bin Abdullah, "Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, 'Telah mengutusku Rasulullah saw, sedang beliau pergi ke Bani Musthaliq. Kemudian beliau saya temui sedang salat di atas ontanya, maka saya pun berbicara kepadanya. Kemudian beliau memberi isyarat dengan tangannya. Saya berbicara lagi kepada beliau, kemudian beliau kembali memberi isyarat sedang saya mendengar beliau membaca sambil memberi isyarat dengan kepalanya. Ketika beliau selesai dari salatnya, beliau bersabda, 'Apa yang kamu kerjakan dengan perintahku tadi? Sebenarnya tidak ada yang menghalangiku untuk bicara kecuali karena aku dalam keadaan salat." (HR Muslim)

Dari Ibnu Umar, dari Shuhaib, ia berkata, "Aku telah melewati Rasulullah saw ketika beliau sedang salat, maka aku beri salam kepadanya, beliau pun membalasnya dengan isyarat." Berkata Ibnu Umar, "Aku tidak tahu, terkecuali ia (Shuhaib) berkata dengan isyarat jari-jarinya." (HR Abu Daud, Tirmizi, Nasai, dan selain mereka, hadis sahih). Dari sini dapat kita ketahui bahwa isyarat itu terkadang dengan tangan atau dengan anggukan kepala atau dengan jari.


6. Menggendong bayi ketika salat. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah saw, Dari Abu Qatadah al Anshari berkata, "Aku melihat Nabi saw mengimami salat, sedangkan Umamah binti Abi al 'Ash, yaitu anak Zainab putri Nabi saw berada di pundak beliau. Apabila beliau ruku', beliau meletakkannya dan apabila beliau bangkit dari sujudnya beliau kembalikan lagi Umamah itu ke pundak beliau." (HR Muslim)


7. Berjalan sedikit karena keperluan. Dalilnya adalah hadis Aisyah ra, ia berkata, "Rasulullah saw sedang salat di dalam rumah, sedangkan pintu tertutup, kemudian aku datang dan minta dibukakan pintu, beliau pun berjalan menuju pintu dan membukakannya untukku, kemudian beliau kembali ke tempat salatnya. Dan terbayang bagiku bahwa pintu itu menghadap kiblat." (HR Ahmad, Abu Daud, Tirmizi dan lainnya, hadis hasan)


8. Melakukan gerakan ringan, seperti membetulkan saf (shaf) dengan mendorong seseorang ke depan atau menariknya ke belakang, menggeser makmum dari kiri ke kanan, membetulkan pakaian, berdehem ketika perlu, menggaruk badan dengan tangan, atau meletakkan tangan ke mulut ketika menguap. Hal ini berdasarkan hadis berikut, Dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Aku pernah menginap di (rumah) bibiku, Maimunah, tiba-tiba Nabi saw bangun di waktu malam mendirikan salat, maka aku pun ikut bangun, lalu aku ikut salat bersama Nabisaw, aku berdiri di samping kiri beliau, lalu beliau menarik kepalaku dan menempatkanku di sebelah kanannya." (Muttafaq 'alaih)

Sumber: Diadaptasi dari Tuntunan Salat Menurut Alquran & As-Sunah, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin

Sunnah-sunnah Shalat

Salat mempunyai beberapa sunah yang dianjurkan untuk kita kerjakan sehingga menambah banyak pahala kita. Sunah-sunah tersebut di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Mengangkat kedua tangan sejajar dengan bahu atau sejajar dengan kuping pada keadaan sebagai berikut:

> ketika bertakbiratul ihram,
> ketika rukuk,
> ketika bangkit dari rukuk,
> ketika berdiri setelah rakaat kedua ke rakaat ketiga.

Hal ini berdasarkan hadis Ibnu Umar ra, "Bahwasanya Nabi saw apabila beliau melaksanakan salat, beliau mengangkat kedua tangannya sampai sejajar dengan kedua bahu beliau, kemudian membaca takbir. Apabila beliau ingin rukuk, beliau pun mengangkat kedua tangannya seperti itu, dan begitu pula kalau beliau bangkit dari rukuk." (Muttafaq 'alaih)

Adapun ketika berdiri untuk rakaat ketiga, hal ini berdasarkan apa yang dilakukan Ibnu Umar, karena beliau apabila berdiri dari rakaat kedua beliau mengangkat kedua tangannya. (HR Bukhari secara mauquf, al Hafiz Ibnu Hajar berkata, "Dan riwayat ini dihukumi marfu." Ibnu Umar menisbatkan hal tersebut kepada Nabi saw.


2. Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas dada atau di bawah dada dan di atas pusar. Hal ini berdasarkan perkataan Sahl bin Sa'd ra, "Orang-orang (di masa Nabi saw) disuruh untuk meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri dalam salat." (HR Bukhari secara mauquf. al Hafiz Ibnu Hajar berkata, ''Riwayat ini dihukumi marfu.")

Dan berdasarkan hadis Wail bin Hijr ra, "Saya pernah salat bersama Nabi saw, kemudian beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kiri di atas dadanya." (HR Ibnu Huzaimah, sahih)


3. Membaca doa iftitah. Ada beberapa contoh doa iftitah, di antaranya:

(Catatan: Bagi siapa saja yang masih pemula (belum bisa) dalam membaca ayat-ayat atau doa-doa untuk amalan ibadah, sebaiknya mencari tahu langsung kepada seorang guru yang dapat menunjukkan aturan-aturan cara membunyikan bahasa atau istilah Alquran dan Hadis. Hal ini bermaksud agar tidak terjadi salah pengucapan (makhraj) dan salah pengertian terhadap suatu doa atau ayat Alquran. Yang lebih penting lagi karena kita dituntut untuk mengikuti petunjuk yang ada).

"Alloohumma baa 'id bainii wa baina khothooyaa yakamaa baa 'ad ta bainal masyriqi wal maghribi, Alloohumma naqnii min khothooyaa yakamaa yunaqqotstsaubul abyadhu minaddanasi, Alloohummagh silnii min khothooyaa yabillatstsalji wal maa'i wal barodi."

artinya : Ya Allah, jauhkanlah jarak antara aku dan dosa-dosaku, sebagaimana Engkau jauhkan jarak antara timur dan barat. Ya Allah bersihkanlah aku dari segala dosa-dosaku, sebagaimana pakaian yang putih dibersihkan dari noda. Ya Allah, basuhlah dosa-dosaku dengan air, es dan embun." (Muttafaq 'alaih)

"Subhaanakalloohumma wabihamdika watabaarokasmuka wata'alaa jadduka walaa ilaa ha ghoiruka."

artinya : "Maha Suci Engkau ya Allah, dan dengan memuji-Mu. Maha Suci nama-Mu dan Maha Tinggi kebesaran-Mu, dan tiada Ilah selain Engkau." (HR Muslim secara maukuf--terhenti sanadnya kepada Umar bin Khattab dan diriwayatkan oleh Abu Daud, Tirmidzi, dan Hakim secara marfu--bersambung sanadnya hingga kepada Nabi saw, sahih)

"Wajjahtu wajhiya lilladzii fathorossamawaati walardho hanifammuslimaawwamaa anaa minal musyrikiina. Inna sholaatii wanusukii wamahyaaya wamamaatii lillahi robbal 'aalamiina. Laasyariikalahu wabidzaalika umirtu wa anaa minal muslimiina."

artinya : "Saya hadapkan wajahku kepada Tuhan yang menciptakan langit dan bumi, dengan tunduk sebagai orang muslim dan tidaklah aku termasuk gologan orang musyrik. sesungguhnya salat dan ibadahku, hidup dan matiku itu bagi Allah, Tuhan sekalian alam, tiada sekutu bagi-Nya, dengan itulah kami diperintah dan aku termasuk orang-orang yang berserah diri." (HR. Ahmad, Muslim, Tirmizi, Abu Daud, dll)


4. Membaca istiazah (A'udzubillaahiminasy syaithoonirojiim) pada rakaat pertama dan membaca basmalah dengan suara pelan pada tiap-tiap rakaat. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT, "Maka apabila kamu membaca Alquran, maka hendaklah kamu memohon perlindungan kepada Allah dari setan yang terkutuk." (An-Nahl: 98)


5. Membaca amin (aamiin) setelah membaca surat Al-Fatihah. Hal ini disunahkan kepada setiap orang yang salat, baik sebagai imam maupun makmum atau salat sendirian. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah saw, "Apabila imam membaca amin, maka ucapkanlah pula olehmu. Maka sesungguhnya barangsiapa yang bacaan aminnya berbarengan dengan aminnya malaikat, maka akan diampuni segala dosa-dosanya yang terdahulu." (HR Bukhari dan Muslim)

Dari sahabat Wa'il bin Hijr, "Saya mendengar Rasulullah membaca Ghairil maghdubi 'alaihim waladdoolliin, lalu beliau ucapkan "aamiin" dengan suara panjang. (HR Ahmad dan Abu Daud, dinilai baik oleh Tirmizi) .

6. Membaca ayat setelah membaca surat Al-Fatihah. Dalam hal ini cukup dengan satu surat atau beberapa ayat Alquran pada dua rakaat salat Subuh dan dua rakaat pertama pada salat Duhur, Asar, Magrib dan Isya. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah saw, "Rasulullah saw ketika salat Duhur membaca Ummul Kitab (Al-Fatihah) dan dua surat pada dua rakaat pertama, dan beliau membaca Ummul Kitab saja pada dua rakaat berikutnya dan terkadang beliau perdengarkan ayat (yang dibacanya) kepada para sahabat." (Muttafaq 'alaih)


7. Mengeraskan bacaan Al-Fatihah dan surat pada waktu salat jahriah (yang dikeraskan bacaannya) dan merendahkan suara pada salat yang dipelankan bacaannya (sirriah). Yaitu mengeraskan suara pada dua rakaat yang pertama pada shalat Magrib dan Isya dan pada kedua rakaat shalat Subuh. Dan merendahkan suara pada yang lainnya. Ini semuanya dalam pelaksanaan shalat fardu, dan ini dicontohkan (tsabit) dan populer dari Rasulullah saw, baik secara perkataan maupun perbuatan. Adapun pada salat sunah, maka dianjurkan untuk merendahkan suara apabila dilaksanakan pada siang hari dan disunahkan mengeraskan suara jika salat sunah itu dilaksanakan pada waktu malam hari, terkecuali apabila takut mengganggu orang lain dengan bacaannya itu, maka disunahkan baginya untuk merendahkan suara ketika itu.


8. Memanjangkan bacaan pada salat Subuh, membaca dengan bacaan yang sedang pada shalat Duhur, Ashar dan Isya, dan disunahkan memendekkan bacaan pada salat Magrib. Hal ini berdasarkan hadis berikut.

"Dari Sulaiman bin Yasar, dari Abu Hurairah ra, beliau berkata, 'Aku tidak pernah melihat seseorang yang lebih mirip salatnya dengan salat Rasulullah daripada si Fulan --seorang imam di Madinah.' Sulaiman berkata, 'Kemudian aku salat di belakang orang tersebut, dia memperpanjang bacaan pada dua rakaat pertama salat Duhur dan mempercepat pada dua rakaat berikutnya. Mempercepat bacaan surat dalam salat Asar. Dan pada dua rakaat pertama salat Magrib ia membaca surat mufasal (1) yang pendek, sedang pada dua rakaat pertama shalat Isya ia membaca surat mufasal yang sedang, selanjutnya pada shalat Subuh ia membaca surat-surat mufasal yang panjang'." (HR Ahmad dan Nasai, sahih)


9. Cara duduk yang diriwayatkan (tsabit) dari Rasulullah saw dalam salat adalah duduk bertumpu pada paha kiri (iftirasy) pada semua posisi duduk dan semua tasyahud selain tasyahud akhir. Apabila ada dua tasyahud dalam salat itu, maka dia harus duduk tawaruk pada tasyahud akhir. Hal ini berdasarkan perkataan Abu Hamid as Sa'idi di hadapan para sahabat. Ketika ia menerangkan salat Rasulullah saw, di antaranya menyebutkan, "Maka apabila beliau duduk setelah dua rakaat, beliau duduk di atas kaki kiri sambil menegakkan telapak kaki kanan, dan apabila beliau duduk pada rakaat akhir, beliau majukan kaki kiri sambil menegakkan telapak kaki yang satunya, dan beliau duduk di lantai." (HR Bukhari)

Iftirasy: Yaitu duduk di atas kaki kiri sambil menegakkan telapak kaki kanan.
Tawaruk (tawarruk): Yaitu meletakkan telapak kaki kiri di bawah betis kanan, kemudian mendudukkan pantat di alas/lantai dan menegakkan telapak kaki kanan.

Keterangan: Rasulullah saw, apabila duduk tasyahud, beliau meletakkan tangan kirinya di atas paha kiri dan tangan kanannya di atas paha kanan, kemudian beliau menelunjukkan dengan jari telunjuk (HR Muslim). Dan beliau tidak melebihkan pandangannya dari telunjuk itu. (HR Abu Daud, sahih)


10. Berdoa pada waktu sujud. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw:

"Ketahuilah! Sesungguhnya aku dilarang membaca Alquran ketika rukuk dan sujud. Adapun yang dilakukan pada waktu sujud maka hendaklah kamu membesarkan Rabbmu dan pada waktu sujud maka hendaklah kamu bersungguh-sungguh berdoa, niscaya dikabulkan doamu." (HR Muslim)


11. Membaca selawat untuk Nabi saw pada waktu tasyahud akhir. Tetapi, menurut ulama mazab Hanbali dan Syafi'i, membaca selawat ini fardu, sedangkan yang sunah adalah selawat untuk keluarga nabi.

Dari Ka'b bin 'Ujrah, ia berkata, "Kami bertanya, 'Ya Rasulullah, kami telah tahu bagaimana cara mengucapkan salam kepada Anda. Sekaang bagaimana pula cara memberi selawat bagi Anda?' Ia menjawab, 'Katakanlah:

"Alloohumma salli 'ala Muhammad wa 'ala aali Muhammad, kamaa sallaita 'alaa aali Ibraahiima, innaka hamiidun majiid. Alloohumma baarik 'alaa Muhammad wa 'alaa aali Muhammad, kamaa baarokta 'alaa aali Ibroohiima, innaka hamiidun majiid."

artinya : Ya Allah, berikanlah rahmat kepada Muhammad dan keluarganya sebagaimana telah Engkau berikan kepada keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Mahamulia. Ya Allah, berkatilah Muhammad dan keluarganya, sebagaimana telah Engkau berkati keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Mahamulia. (Hadis Jamaah)


12. Berdoa setelah selesai dari membaca tasyahud dan membaca salawat untuk Nabi dengan doa yang dicontohkan Rasulullah saw. Di antara doa tersebut adalah:

Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, "Jika salah seorang di antaramu telah selesai membaca tasyahud akhir, hendaklah ia memohon perlindungan kepada Allah dari empat hal, dengan membaca:

"Alloohumma inni a'uuzu bika min 'azaabi jahannam, wa min 'azaabil qabri, wa min fitnatil mahyaaa wal mamaati, wa min syarri fitnatil masiihid dajjaal."

artinya : Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka jahanam, dari siksa kubur, dari bencana kehidupan dan kematian, serta dari kejahatan bencana Dajjal si penipu. (HR Muslim)

Dari Ali, ia berkata, "Bila Rasulullah mengerjakan salat, maka ucapan terakhir yang dibacanya di antara tasyahud dan salam ialah:

"Alloohummaghfir lii maa qoddamtu, wa maa akhkhortu, wa maa asrortu, ma maa a'lantu, wa ma asroftu, wa maa anta a'lamu bihii minnii, antal muqoddimu, wa antal mu'akhkhiru, laa ilaaha illaa anta."

artinya: "Ya Allah, ampunilah dosa-dosaku yang terdahulu maupun yang kemudian, yang kusembunyikan dan yang kutampakkan, apa-apa yang aku berlebihan dan segala apa yang Engkau sendiri lebih mengetahuinya daripadaku. Engkaulah yang memajukan dan Engkau pula yang mengakhirkan. Tiada tuhan melainkan Engkau." (HR Muslim)


13. Mengucapkan salam ke sebelah kiri. Namun ulama Hanbali berpendapat, mengucapkan salam dua kali: ke sebelah kanan dan kiri adalah fardu.


14. Menoleh sewaktu mengucapkan salam ke sebelah kanan dan kiri hingga dapat terlihat pipinya dari belakang.

"Bahwasanya Rasulullah saw melakukan salam ke kanan dan ke kiri sehingga terlihat putihnya pipi beliau." (HR Muslim)


15. Beberapa dzikir dan do'a setelah salam. Telah diriwayatkan beberapa dzikir dan do'a setelah salam dari Rasulullah Shallallaahu alaihi wasallam yang disunnahkan untuk dibaca. Di sini akan kami pilihkan beberapa dzikir dan do'a, di antaranya:

Dari Tsauban ra, ia berkata, Rasulullah saw apabila selesai salat, beliau membaca istigfar tiga kali (1) dan membaca: "Alloohumma antas salaam waminkas salaam tabarokta yaa dzaljalaali wal Ikroom."

"Ya Allah, Engkaulah Yang Maha Sejahtera, dari Mulah kesejahteraan, Maha Suci Engkau wahai Rabb Yang Maha Agung dan Maha Mulia." (HR Muslim)

Dari Mu'adz bin Jabal , bahwasanya Nabi saw pada suatu hari memegang tangannya, kemudian bersabda, "Wahai Mu'adz, sesungguhnya aku mencintai kamu, aku berpesan kepadamu wahai Mu'adz, janganlah kamu tinggalkan setelah selesai salat membaca doa:

"Allohumma a'inni 'ala dzikrika wasyukrika wahusni 'ibaadatika."

"Ya Allah, tolonglah aku di dalam berzikir, bersyukur dan beribadah dengan baik kepadamu." (HR Imam Ahmad, Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)

Dari Mughirah bin Syu'bah , bahwasanya Rasulullah saw membaca pada tiap selesai salat fardu:
"Laailaaha illallohu wahdahu laa syarikalahu lahulmulku walahul hamdu wahuwa 'ala kulli syain qodiir. Allohumma laa maani'a lima a'thoita walaa mu'thia limaa mana'ta walaa yanfa'u dzaljaddi minkal Jaddu."

"Tiada sesembahan yang hak melainkan Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Milik-Nyalah kerajaan dan pujian, sedang Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Ya Allah tidak ada yang mampu mencegah apa yang Engkau berikan dan tidak ada yang mampu memberi apa yang Engkau cegah. Dan tidaklah berguna kekuasaan seseorang dari ancaman siksa-Mu." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dari Abu Hurairah, bahwa Nabi saw bersabda, "Siapa yang membaca tasbih (Subhaanallooh) 33 kali dan tahmid (Alhamdulillaah) 33 kali serta takbir (Alloohuakbar) 33 kali (jumlahnya menjadi 99), kemudian menggenapkan hitungan keseratus dengan bacaan:

"Laailaaha illallohu wahdahu laa syarikalahu lahulmulku walahul hamdu wahuwa 'ala kulli syain qodiir."

"Tiada sesembahan yang haq melainkan Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Milik-Nya kerajaan dan segala pujian, sedang Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu), maka ia akan diampuni kesalahan-kesalahannya sekalipun sebanyak buih di lautan." (HR Muslim)

"Dari Abu Umamah , bahwa Nabi saw bersabda, "Barangsiapa membaca ayat Kursi pada tiap-tiap selesai salat, maka tidak ada lagi yang menghalanginya untuk masuk surga hanya saja dia akan meninggal dunia." (HR Nasai, Ibnu Hibban, ath Thabrani, sahih)

Dari Sa'd bin Abi Waqqas, bahwasanya dia mengajari anak-anaknya beberapa bacaan sebagaimana halnya ketika seorang guru mengajari anak-anak menulis, dan dia berkata, "Sesungguhnya Rasulullah saw memohon perlindungan kepada Allah dengan membaca bacaan-bacaan tersebut pada tiap-tiap selesai salat, yaitu:

"Allohumma inni a'udzu bika minal bukhli wal jubni wa a'udzu bika min fitnatil mahyaa wamin 'adzabil qobri."

"Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari sifat kikir dan pengecut. Aku berlindung kepada-Mu agar aku tidak dijadikan pikun. Dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah (cobaan) dunia dan dari siksa kubur." (HR Bukhari)

Referensi:

1. Diadaptasi dari Tuntunan Salat Menurut Alquran & As-Sunah, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
2. Shalat Empat Mazhab, 'Abdul Qadir Ar-Rahbawi

Sejarah Singkat Channel #Santri

Singkatnya aja nih akhi dan ukhti sekalian tentang awalnya channel #Santri
Mungkin seluruh op apalagi user-user channel santri tidak mengenal nama alifa alkaff. Padahal awalnya santri ini berdiri atas niat dia. Wah masak sih?? Gawat nih fo nya gak pernah cerita sih. Hehe .. ok deh ane kisahin deh simak ya…

Pada awalnya seseorang yang bernama Alifa alkaff (nicknya alifa_alkaff) berniat sekali untuk meregister channel yg berbasiskan islam. Memang pada awalnya tidak terlintas sedikitpun dibenaknya untuk mengembangkan channel menjadi besar. Hanya sebatas memiliki channel islam saja yang nanti paling-paling Cuma diisi oleh beberapa orang saja yang hanya diisi oleh teman dekatnya. Niat itu sudah di idam-idamkannya sejak beberapa bulan yang lalu. Namun belum juga bias terlaksana dengan alasan belum menemukan nama yang pass untuk channel. Karena kebanyakan nama-nama yang utama yang berkaitan dengan islam sudah keduluan deregister orang. Hingga pada akhirnya keinginan alifa itu di ceritakan juga kepada ibra assegaf (dulu make nick alif_maahirun) dengan maksud minta carikan nama yang bagus utk channel. Pada saat itu ada beberapa nama channel yg di jadikan pilihan tapi tidak satupun nama yang cocok dan berkenan di hati alifa. Sampai mencari-cari di kamus arab dan Indonesia. Tidak luput pula dari google sampai wikipedia di jelajahi hingga akhirnya ketemulah satu nama yg disenangi alifa. Itulah SANTRI. “waw keren nih !!” gitu gumamnya. Hatinya gembira sekali dan diberitahukannya lah teman-teman dekatnya di chat. Teman-teman alifa pun join ke channel #santri. Pada waktu itu santri Cuma diisi ibra, alifa, dan 2 orang temannya yang semuanya akhwat Cuma ibra assegaf yang laki2.

Tapi kebersamaan alifa dengan santri hanya sebentar saja. 3 (tiga) hari sesudah di registernya #santri alifa harus meninggalkan dunia chatting sebab waktu liburannya sudah habis dan dia kembali focus kepada pendidikannya di kota yg jauh. Sampai sekarang alifa tidak pernah lagi Online dan join ke channel miliknya (#santri) dan dia tidak mengetahui bagaimana channel santri sekarang. santri pun akhirnya di serahkan kepada ibra assegaf. Santri pun mulai di bangun dari Nol.

Adapun orang2 pertama yg mengisi #santri adalah kaku, aduens dan Fakesiders yang kesemuanya itu adalah senioris didunia MIRC.
Sampai suatu ketika #santri pun kena frozen bahkan kena closed sama dalnet .. hehehe
Para user santri banyak yang kebingungan mau join #santri tapi gak bias akhirnya di buatlah channel baru yang bernama #hikmah atas pertimbangan antara ashgaff dengan kaku diantaranya kaku juga mengusulkan nama #moeslem (yang kini juga berkembang keren).

Ketika status closednya #santri hilang, ketika itulah ashgaff meregisternya kembali pada hari selasa tanggal 18 sept 2007 bertepatan dengan tanggal 6 Ramadhan 1428 .H yang alhamdulillah sampai saat ini santri masih dijadikan ajang sharing, tukar pengalaman dan ilmu, juga ajang untuk bersilaturrahmi diantara para pechatter dalnet.

Yang diwajibkan pada waktu shalat

Yang dimaksud dengan hal-hal yang wajib dilaksanakan itu ialah yang apabila ditinggalkan dengan sengaja menyebabkan salat seseorang batal, akan tetapi kalau dikarenakan lupa maka tidak mengapa, namun diganti dengan sujud sahwi. Berikut ini penjelasannya.
  1. Membaca takbir (Alloohuakbar), perpindahan pada tiap perpindahan dari satu gerakan kepada gerakan lain, seperti ketika bangkit untuk berdiri atau sebaliknya (terkecuali ketika bangkit dari rukuk). Hal ini berdasarkan perkataan Ibnu Mas'ud ra:

    "Aku melihat Nabi shallallaahu alaihi wasallam selalu membaca takbir ketika merendahkan dan mengangkat (kepala) ketika berdiri dan duduk." (HR Ahmad, At-Tirmidzi, An-Nasai dan lainnya, hadis sahih)

    Membaca "Subhaanarobiyal 'adhiim" (Maha Suci Rabbku Yang Maha Agung) sekali ketika ruku'. Hal ini berdasarkan perkataan Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu anhu dalam haditsnya:

    "Nabi saw membaca di dalam ruku'nya dan di dalam sujudnya membaca "Subhaanarobiyal 'adhiim" (Maha Suci Rabbku Yang Maha Tinggi)."

  2. Membaca "Subhaanarobiyal a'laa" (Maha Suci Rabbku Yang Maha Tinggi) sekali di dalam sujud. Hal ini berdasarkan hadis Hudzaifah di atas.

  3. Membaca "Sami'alloohuliman hamidah" (Allah Maha Men-dengar hamba yang memujiNya) bagi imam dan orang yang shalat sendirian. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah ra: "Sesungguhnya Nabi saw membaca ketika bangkit dari rukuk, kemudian masih dalam keadaan berdiri beliau membaca. (Mutafaq alaih)

  4. Membaca "Robbanaa walakalhamd" (wahai Rabb kami bagi-Mu segala pujian) bagi imam dan makmum dan orang yang salat sendirian. Hal ini berdasarkan hadis yang disebutkan di atas. Juga berdasarkan sabda Rasulullah saw:
    "Apabila imam membaca "Sami'alloohuliman hamidah," maka bacalah "Allohumma robbanaa walakal hamd." (Mutafaq alaih).

  5. Membaca doa berikut di antara dua sujud:
    "Alloohummagh firlii warhamnii wa 'aafinii wahdinii warzuqnii" (Ya Allah, ampunilah aku, kasihanilah aku, berikanlah kepadaku petunjuk dan rezki).
    Atau membaca, "Robbigh firlii Robbigh firlii" (Wahai Rabbku ampunilah aku). Karena Rasulullah saw membaca itu.

  6. Tasyahud Awal
    Duduk untuk melakukan tasyahud awal. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah kepada Rifa'ah bin Rafi':
    "Apabila kamu melaksanakan salat, maka bacalah takbir, lalu bacalah apa yang mudah menurut kamu dari ayat Alquran. Kemudian apabila kamu duduk di pertengahan salatmu maka hendaklah disertai tuma'ninah, dan duduklah secara iftirasy (bertumpu pada paha kiri), kemudian bacalah tasyahud." (HR Abu Daud dan al Baihaqy dari jalannya, hadis hasan)

Sumber: Tuntunan Shalat menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Rukun Shalat

Salat mempunyai rukun-rukun yang apabila salah satunya ditinggalkan, maka batallah salat tersebut. Berikut ini penjelasannya secara terperinci tentang rukun-rukun salat.

1. Berniat
Yaitu niat di hati untuk melaksanakan salat tertentu, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw, "Sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung niatnya." (Muttafaq 'alaih)
Niat itu dilakukan bersamaan dengan melaksanakan takbiratul ihram dan mengangkat kedua tangan, namun, tidak mengapa kalau niat itu sedikit lebih dahulu dari keduanya.

2. Membaca Takbiratul Ihram
Yaitu dengan lafazh (ucapan): "Allaahuakbar."
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw, "Kunci salat itu adalah bersuci, pembatas antara perbuatan yang boleh dan tidaknya dilakukan waktu salat adalah takbir, dan pembebas dari keterikatan salat adalah salam." (HR Abu Daud, At-Tirmidzi, dan lainnya: hadits shahih)

3. Berdiri (bagi yang sanggup ketika melaksanakan salat wajib)
Hal ini berdasarkan firman Allah saw, "Peliharalah segala salat(mu) dan (peliharalah) salat wustha (Ashar). Berdirilah karena Allah (dalam salatmu) dengan khusyu'." (QS Al-Baqarah: 238)
Sabda Rasulullah saw kepada Imran bin Hushain, "Salatlah kamu dengan berdiri; apabila tidak mampu, maka dengan duduk; dan jika tidak mampu juga, maka salatlah dengan berbaring ke samping." (HR Al-Bukhari)

4. Membaca Surat Al-Fatihah Tiap Rakaat SalatFardu dan Salat Sunah
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw, "Tidak sah salat seseorang yang tidak membaca surat Al-Fatihah." (HR Bukhari)

5. Ruku'
Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala, "Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Rabbmu dan perbuatlah kebajikan supaya kamu mendapat kemenangan." (QS Al-Hajj: 77)
Juga berdasarkan sabda Nabi saw kepada seseorang yang tidak benar shalatnya:
" ... kemudian ruku'lah kamu sampai kamu tuma'ninah dalam keadaan ruku'." (HR Bukhari dan Muslim)

6. Bangkit dari Ruku'
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw terhadap seseorang yang salah dalam salatnya:
" ... kemudian bangkitlah (dari ruku') sampai kamu tegak lurus berdiri." (HR Bukhari dan Muslim)

7. I'tidal (berdiri setelah bangkit dari ruku')
Hal ini berdasarkan hadits tersebut di atas tadi dan berdasarkan hadits lain yang berbunyi:
"Allah tidak akan melihat kepada salat seseorang yang tidak menegakkan tulang punggungnya di antara ruku' dan sujudnya." (HR Ahmad, dengan isnad shahih)

8. Sujud
Hal ini berdasarkan firman Allah SWT yang telah disebutkan di atas tadi. Juga berdasarkan sabda Rasulullah saw, "Kemudian sujudlah kamu sampai kamu tuma'ninah dalam sujud." (HR Bukhari dan Muslim)

9. Bangkit dari Sujud
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw:
"Kemudian bangkitlah sehingga kamu duduk dengan tuma'ninah." (HR Bukhari dan Muslim)

10. Duduk di antara Dua Sujud
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw:
"Allah tidak akan melihat kepada shalat seseorang yang tidak menegakkan tulang punggungnya di antara ruku' dan sujudnya." (HR Ahmad, dengan isnad shahih)

11. Tuma'ninah Ketika Ruku', Sujud, Berdiri, dan Duduk
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw kepada seseorang yang salah dalam melaksanakan shalatnya: "Sampai kamu merasakan tuma'ninah." (HR Bukhari dan Muslim)

Tuma'ninah tersebut beliau tegaskan kepadanya pada saat ruku', sujud, dan duduk, sedangkan i'tidal pada saat berdiri. Hakikat tuma'ninah itu ialah bahwa orang yang ruku', sujud, duduk, atau berdiri itu berdiam sejenak, sekadar waktu yang cukup untuk membaca satu kali setelah semua anggota tubuhnya berdiam. Adapun selebihnya dari itu adalah sunah hukumnya.


12. Membaca Tasyahud Akhir Serta Duduk
Adapun tasyahhud akhir itu, maka berdasarkan perkataan Ibnu Mas'ud ra yang bunyinya:
"Dahulu kami membaca di dalam salat sebelum diwajibkan membaca tasyahhud adalah, 'Kesejahteraan atas Allah, kesejahteraan atas malaikat Jibril dan Mikail.'

Maka bersabdalah Rasulullah saw, "Janganlah kamu membaca itu, karena sesungguhnya Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Mulia itu sendiri adalah Maha Sejahtera, tetapi hendaklah kamu membaca:

"Segala penghormatan, salawat dan kalimat yang baik bagi Allah. Semoga kesejahteraan, rahmat dan berkah Allah dianugerahkan kepadamu wahai Nabi. Semoga kesejahteraan dianugerahkan kepada kita dan hamba-hamba yang salih. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak melainkan Allah dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasulNya." (HR An-Nasai, Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi, dengan sanad shahih)

"Apabila salah seorang di antara kamu duduk (tasyah-hud), hendaklah dia mengucapkan: 'Segala penghormatan, salawat dan kalimat-kalimat yang baik bagi Allah'." (HR Abu Daud, An-Nasai dan yang lainnya, hadits ini shahih dan diriwayatkan pula dalam dalam "Shahih Bukhari dan Shahih Muslim")

Adapun duduk untuk tasyahud itu termasuk rukun juga karena tasyahhud akhir itu termasuk rukun.

13. Membaca Salam
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw, "Pembuka salat itu adalah bersuci, pembatas antara perbuatan yang boleh dan tidaknya dilakukan waktu salat adalah takbir, dan pembebas dari keterikatan shalat adalah salam." (HR Abu Daud, At-Tirmidzi dan lainnya, hadits shahih )

14. Melakukan Rukun-Rukun Salat Secara Berurutan
Oleh karena itu, janganlah seseorang membaca surat Al-Fatihah sebelum takbiratul ihram dan janganlah ia sujud sebelum ruku'. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw, "Salatlah kalian sebagaimana kalian melihatku salat." (HR Bukhari)

Maka apabila seseorang menyalahi urutan rukun salat sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh Rasulullah saw, seperti mendahulukan yang semestinya diakhirkan atau sebaliknya, maka batallah salatnya.

Peringatan Yang Meninggalkan Shalat

Ada beberapa ayat Al-Qur'an dan hadits-hadits Nabi shallallaahu alaihi wasallam yang merupakan peringatan bagi orang yang meninggalkan shalat dan mengakhirkannya dari waktu yang semestinya, di antaranya sebagai berikut.

1. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang buruk) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kerugian." (Q. S. Maryam: 59)

2. Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
"Celakalah bagi orang-orang yang shalat, yaitu orang-orang yang lalai dalam shalatnya." (Q. S. Al-Ma'un: 4-5)

3. Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"(Yang menghilangkan pembatas) antara seorang muslim dengan kemusyrikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat." (HR. Muslim)

4. Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Perjanjian antara kita dengan mereka (orang munafik) adalah shalat, barangsiapa meninggalkannya maka sesungguhnya ia telah kafir."
(HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan An-Nasai, hadits shahih)

5. Pada suatu hari, Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam berbicara tentang shalat, sabda beliau:
"Barangsiapa menjaga shalatnya maka shalat tersebut akan menjadi cahaya, bukti dan keselamatan baginya pada hari Kiamat nanti. Dan barangsiapa tidak menjaga shalatnya, maka dia tidak akan memiliki cahaya, tidak pula bukti serta tidak akan selamat. Kemudian pada hari Kiamat nanti dia akan (dikumpulkan) bersama-sama dengan Qarun, Fir'aun, Haman dan Ubay Ibnu Khalaf."
(HR. Ahmad, At-Thabrani dan Ibnu Hibban, hadits shahih)

Sumber: Tuntunan Shalat Menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin

Syarat-Syarat Shalat

Berikut ini akan dibahas kajian tentang syarat-syarat yang harus terpenuhi sebelum shalat (terkecuali niat, yaitu syarat yang ke delapan, maka yang lebih utama dilaksanakan bersamaan dengan takbir). Wajib bagi orang yang shalat untuk memenuhi syarat-syarat itu. Apabila ada salah satu syarat yang ditinggalkan, maka shalatnya batal.

Adapun syarat-syarat itu adalah sebagai berikut:

1. Islam
Tidak sah dan tidak diterima shalat yang dilakukan oleh orang yang masih kafir; begitu pula halnya semua amalan yang mereka lakukan. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman yang artinya, "Tidaklah pantas bagi orang-orang musyrik itu untuk memakmurkan masjid-masjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka kekal di dalam Neraka." (QS At-Taubah: 17)

2. Berakal Sehat
Maka, tidaklah wajib shalat bagi orang gila, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam, "Ada tiga golongan manusia yang telah diangkat pena darinya (tidak diberi beban syari'at) yaitu: orang yang tidur sampai dia terjaga; anak kecil sampai dia baligh; dan orang yang gila sampai dia sembuh."
(HR. Abu Daud dan lainnya, hadits shahih)

3. Baligh
Maka, tidaklah wajib shalat itu bagi anak kecil sampai dia baligh, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Akan tetapi, anak kecil itu hendaknya diperintahkan untuk melaksanakan shalat sejak berumur tujuh tahun dan shalatnya itu sunnah baginya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam, "Perintahkanlah anak-anak untuk melaksanakan shalat apabila telah berumur tujuh tahun, dan apabila dia telah berumur sepuluh tahun, maka pukullah dia kalau tidak melaksanakannya."
(HR. Abu Daud dan lainnya, hadits shahih)

4. Suci Dari Hadats Kecil dan Hadats Besar
Hadats kecil ialah tidak dalam keadaan berwudhu dan hadats besar adalah belum mandi dari junub. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala, "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah." (QS Al-Maidah: 6)

Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam, "Allah tidak akan menerima shalat yang tanpa disertai bersuci." (HR. Muslim)

5. Suci Badan, Pakaian dan Tempat Untuk Shalat
Adapun dalil tentang suci badan adalah sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam terhadap perempuan yang keluar darah istihadhah, "Basuhlah darah yang ada pada badanmu kemudian laksanakanlah shalat." (HR. Bukhari dan Muslim)

Adapun dalil tentang harusnya suci pakaian, yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta'ala, "Dan pakaianmu, maka hendaklah kamu sucikan." (QS Al-Muddatstsir: 4)

Adapun dalil tentang keharusan sucinya tempat shalat yaitu hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata, "Telah berdiri seorang laki-laki dusun kemudian dia kencing di masjid Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam, sehingga orang-orang ramai berdiri untuk memukulinya, maka bersabdalah Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam, 'Biarkanlah dia dan tuangkanlah di tempat kencingnya itu satu timba air, sesungguhnya kami diutus dengan membawa kemudahan dan tidak diutus dengan membawa kesulitan." (HR. Al-Bukhari)

6. Masuk Waktu Shalat
Shalat tidak wajib dilaksanakan terkecuali apabila sudah masuk waktunya, dan tidak sah hukumnya shalat yang dilaksanakan sebelum masuk waktunya. Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala, "Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."
(QS An-Nisa': 103)

Maksudnya, shalat itu mempunyai waktu tertentu. Malaikat Jibril pun pernah turun untuk mengajari Nabi shallallaahu alaihi wasallam tentang waktu-waktu shalat. Jibril mengimaminya di awal waktu dan di akhir waktu, kemudian ia berkata kepada Nabi shallallaahu alaihi wasallam: "Di antara keduanya itu adalah waktu shalat."

7. Menutup Aurat
Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala, "Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid." (QS Al-A'raf: 31)

Yang dimaksud dengan pakaian yang indah adalah yang menutup aurat. Para ulama sepakat bahwa menutup aurat adalah merupakan syarat sahnya shalat, dan barangsiapa shalat tanpa menutup aurat, sedangkan ia mampu untuk menutupinya, maka shalatnya tidak sah.

8. Niat
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam, "Sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan (balasan) sesuai dengan niatnya." (HR. Bukhari dan Muslim)

9. Menghadap Kiblat
Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala, "Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkanmu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, maka palingkanlah mukamu ke arahnya." (QS Al-Baqarah: 144)

Sumber: Tuntunan Shalat Menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin


Copyright © 2007. santridalnet@crew. All rights reserved. Hak Cipta DiLindungi Allah Azza Wa Jalla Yang Maha Kuasa