AHLAN WA SAHLAN Selamat Datang di blog SantriChannel, yang menyajikan Tulisan-tulisan yang berkaitan dengan ke-santri-an, bernuansa Islami berisikan Hikmah Al-qur'an dan Mutiara Hadits, semoga Blog yang sederhana ini dapat memberikan peningkatan ketaqwaan, kesejukan hati dan ketentraman jiwa, serta menjaga silaturrahmi kita yang tidak pernah terputus. Agar kita benar-benar dapat melakoni apa yang ditetapkan dan disarankan oleh Rasulullah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Kelangsungan Dakwah kami ini beriringan dengan channel #santri di server mIRC DALnet.

Rabu, 12 Maret 2008

Dampak Kebodohan terhadap Pokok Syariah

Pasal ini mencakup dua pokok bahasan: dalil-dalil hukum syara dan ketentuan agama yang sudah diketahui secara umum.

Berikut pembahasan mengenai kedua pokok bahasan tersebut.

Dalil-Dalil Hukum Syara
Bahasan ini secara khusus akan membicarakan orang-orang yang mesti mengkaji dalil syara dan bagaimana cara menerapkannya. Mereka itu adalah para ulama dan orang-orang yang berjalan menuju pintu gerbang mereka, yaitu para penuntut ilmu. Adapun orang-orang awam tidak diwajibkan untuk melakukan hal tersebut, kecuali jika menghendaki kebaikan dan keutamaan.


Tidak diragukan lagi bahwa bagi setiap orang diwajibkan beriman terhadap apa yang dibawa oleh Rasulullah saw. walaupun dengan keimanan yang bersifat umum dan global. Demikian juga tidak diragukan lagi bahwa mengetahui apa yang dibawa oleh Rasulullah saw. secara rinci (detail) termasuk fardu kifayah. Karena, hal itu mencakup penyampaian sesuatu yang telah diembankan oleh Allah kepada Rasul-Nya, yang mencakup merenungkan, memikirkan, memahamkan, dan mempraktikan Alquran.

Adapun sesuatu yang termasuk dalam perkara fardu ain atas orang-orang beriman, maka kewajiban tersebut bermacam-macam sesuai dengan kemampuan, kebutuhan, pengetahuan, dan apa yang diperintahkan kepada mereka masing-masing. Sehingga, tidak diwajibkan bagi orang yang tidak mampu mendengarkan sebagian ilmu atau pengetahuan yang sangat mendalam untuk melakukan sesuatu sesuatu seperti yang diwajibkan kepada orang yang mampu melakukannya. Tetapi, wajib bagi orang yang mendengar nas dan memahaminya secara detail untuk melakukan sesuatu yang tidak diwajibkan kepada orang yang tidak mendengarnya, serta wajib bagi seorang mufti (pemberi fatwa), ahli hadis, dan ahli hikmah untuk melakukan sesuatu yang tidak diwajibkan kepada orang selain mereka.

Perlu dipahami bahwa ijtihad yang dilakukan oleh para ulama dalam menyimpulkan dan mengambil ketetapan berbagai hukum tidak mustahil terjadi kesalahan pada sebahagiannya, baik disadari ataupun tidak. Hal itu merupakan tabiat yang melekat pada diri manusia. Hal ini telah dikemukakan oleh para imam yang telah menjelaskan hal ini dengan sangat gambling ketika melarang taklid kepada mereka, karena dikhawatirkan orang yang bertaklid mengikuti kesalahan yang telah dilakukan oleh mereka, sebagaimana telah diriwayatkan dari Imam Malik rhm. seraya berkata, "Aku ini hanyalah manusia biasa yang bisa salah dan bisa benar, maka perhatikanlah pendapatku, jika ada pendapatku yang bertentangan dengan Alquran dan sunah, tinggalkanlah olehmu." Imam Ahmad rhm. Berkata, "Janganlah kami bertaklid dalam urusan agamamu kepada orang-orang, karena mereka itu tidak selamat dari kesalahan."

Ketidaktahuan seorang ulama terhadap suatu dalil bukanlah merupakan hal yang mustahil untuk mendapat celaan dalam setiap keadaan, karena hal ini dapat menjadi sebab yang menimbulkan pertentangan dan kesesatan. Ibnu Taimiyah rhm. Berkata, "Sebagaimana hal ini telah disinyalir oleh Allah dalam firman-Nya yang artinya, "Sesungguhnya kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi, dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, lalu dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh." (Al-Ahzaab: 72).

Ketidaktahuan terhadap dalil-dalil yang dapat menimbulkan pertentangan dan kesesatan dapat dibagi menjadi dua: pertama, tidak adanya ilmu pengetahuan yang memadai tentang suatu dalil.
Ibnu Abi al-Izz rhm. Berkata, "Kekurangan yang terjadi pada kebanyakan orang yang berkenaan dengan apa yang dibawa Rasulullah saw. adalah tidak adanya ilmu pengetahuan yang memadai tentang apa yang dibawa oleh Rasulullah saw. dalam berbagai masalah yang berkaitan dengan keyakinan, ibadah, dan pemerintahan (politik) atau yang berkenaan dengan syariat yang beliau bawa, kecuali hanya berdasarkan prasangka mereka dan taklid dalam perkara yang sebenarnya bukan berasal dari syariat Rasulullah saw., dan mereka mengeluarkannya lebih banyak dari apa yang mereka dapatkan dari syariat. Karena, sebab kebodohan, kesesatan, kelalaian, rasa permusuhan, kemunafikan, dan kebanyakan mereka belajar ilmu yang terdapat pada risalah."

Ibnu Taimiyah rhm. Berkata, "Karena sebab kebodohan orang-orang bertentangan dengan hakikat sesuatu. Sehingga, timbullah perselisihan di antara mereka dalam hal tersebut, atau karena ketidaktahuan tentang suatu dalil, sehingga salah satu di antara keduanya menunjukkan yang lain kepada dalil tersebut, atau kerena kebodohan salah satunya terhadap kebenaran yang dimiliki oleh yang lain dalam suatu hukum atau dalil."

Kedua, tidak memahami dalil berdasarkan ilmu yang sesuai dengan dalil tersebut. Ibnu Taimiyah telah mengemukakan dalil yang menunjukkan hal tersebut, walaupun Imam Ibnu Abi al-Izz telah menjelaskannya secara gambling dalam perkataannya, "Buruknya pemahaman tentang Allah dan Rasul-Nya merupakan sumber setiap bidah dan kesesatan yang timbul dalam agama Islam, dan merupakan sumber setiap kesalahan, baik dalam furu' (cabang) maupun ushul (pokok), terlebih bila disandarkan kepada tujuan yang jelek."

Di antara dalil yang menunjukkan hal tersebut adalah firman Allah SWT yang artinya, "Perumpamaan orang-orang yang dipikulkan Taurat kepadanya, kemudian mereka tiada memikulnya (tidak mengamalkan isinya) adalah seperti keledai yang membawa kitab-kitab yang tebal." (Al-Jumu'ah: 5).

Mereka menghafal kitab-kitab yang tebal di dalam akal mereka tanpa memahami pengertiannya atau mengetahui maksud yang disampaikan. Sehingga, di antara mereka ada orang-orang yang merasa tidak terikat dengan perintah dan larangan yang merupakan maksud dan tujuan dari kitab-kitab tersebut. Oleh karena itu, bagi mereka sama saja antara lafaz dan maknanya, sehingga mereka tidak memperoleh hikmahnya. Karena itu, mereka hanya menjadi periwayat berita bukan ulama yang saleh yang berpengetahuan. Di antara mereka juga terdapat orang-orang yang hanya menghafal lafaznya, mengenal syakal (tanda bacanya) dan meriwayatkannya, tetapi tidak mengerti kandungannya, padahal tidak ada suatu dilalah atau lafaz kecuali hal itu menunjukkan makna yang dikehendaki oleh lafaz tersebut. Perbuatan mereka semacam ini telah meruntuhkan syariat, sementara mereka menganggap perbuatan itu baik.

Pandangan semacam ini telah menyesatkan beberapa golongan. Apakah Anda tidak melihat bagaimana golongan Khawarij keluar dari agama secepat melesatnya anak panah yang dibidikkan kepada binatang buruan? Rasulullah saw. telah menggambarkan mereka bahwa mereka membaca Alquran, tetapi bacaan tersebut tidak melewati tulang tenggorokannya (yakni hanya Allah Yang Maha Mengetahui), mereka tidak mengerti kandungan Alquran yang semestinya tembus ke dalam hati.

Adapun aliran Zhahiriyyah (yang melihat segi lahiriah semata) berpegang teguh pada nas, hingga mereka tidak mengerti apa yang dimaksudkan oleh lafaz. Padahal, dalam syariat ini terdapat maksud dan pengertian yang memberikan kemaslahatan dan menolak kerusakan secara sempurna. Mereka mengabaikan makna-maknanya karena lebih mendahulukan lafaz-lafaznya.

Sementara, kaum rasionalis (Muktazilah dan lainnya yang sama dengan mereka) termasuk golongan yang lebih mementingkan akal dan mereka menetapkan hukum berdasarkan akal, sehingga mereka termasuk kalangan rasionalis yang tercela karena telah menyepelekan ketentuan syariat dan menempatkan akal lebih tinggi dari syariat, akibatnya syariat diposisikan sebagai pengikut bukan yang diikuti.

Seandainya seorang ulama terjebak dalam suatu kebodohan dalam dua hal tersebut atau salah satunya, tetapi mempunya niat dan tujuan yang baik, maka wajib atasnya melakukan pembahasan yang lebih mendalam, penelitian yang lebih saksama, dan ijtihad yang lebih sempurna tentang apa yang diajarkan Rasulullah saw. Dengan demikian, dia dapat mengetahui, meyakini, dan mengamalkannya secara lahir dan batin.

Seandainya seseorang merasa tidak mampu mengetahui sebagiannya atau mengamalkannya, maka ketidakmampuannya itu tidak boleh menjadi penghalang untuk mengamalkan ajaran Rasulullah saw. Tetapi, dia mesti gembira dengan kemampuan orang lain untuk melaksanakannya, dan menerimanya dengan penuh kerelaan, dan dia harus mencintai orang tersebut, tidak boleh mengimani sebagian dan mengingkari sebagian, dia harus beriman secara utuh menyeluruh, serta menjaga dari masuknya hal-hal yang bukan bagian darinya, seperti riwayat atau pendapat, serta tidak meyakini atau mengamalkan sesuatu yang tidak berasal dari Allah Subhanahu wa Taala. Allah SWT berfirman yang artinya, "Dan janganlah kamu mencampuradukkan yang hak dengan yang batil dan janganlah kamu menyembunyikan yang hak padahal kamu mengetahui." (Al Baqarah: 42). Inilah jalan yang ditempuh oleh as-sabiqun al-awwalun (para pendahulu pertama) yakni generasi sahabat, lalu diikuti oleh tabi'in kemudian tabi' tabi'in serta orang-orang yang mengikuti langkah mereka.

Tetapi, apabila niatnya rusak dan tujuannya menyimpang, seorang ulama tidak dapat menjadikan ilmunya sebagai perantara untuk memperoleh manfaat di dunia maupun rida Allah. Dia termasuk orang yang menyimpang sehingga ilmunya mengarahkannya pada jurang kemunafikan, mencari muka, rida akan kehinaan, serta menjual agama demi dunia. Dengan demikian, ia termasuk orang yang bodoh. Hanya kepada Allah semata kita memohon pertolongan dan perlindungan.

Sumber: Al-Madkhal li Diraasat al-Aqidah al-Islamiyyah 'ala Madzhabi Ahl as-Sunnah wa al-Jama'ah, Dr. Ibrahim bin Muhamad bin Abdullah al-Buraikan

Al-Islam - Pusat Informasi dan Komunikasi Islam Indonesia

Ketentuan Syari'

Ketentuan Syar'i yang Sudah Diketahui secara Umum

Ketentuan syar'i ada dua, yaitu yang diketahui secara umum oleh seluruh umat, dan yang hanya diketahui oleh para ulama saja. Ketentuan yang diketahui secara umum seperti salat itu wajib, puasa bulan Ramadan itu wajib, seorang mukmin harus percaya kepada Allah, dsb. Adapun kategori kedua seperti terjadinya selisih pendapat antara para ulama pada detail-detail hukum syar'i tertentu.


Yang menjadi permasalahan adalah parameter apa yang dipakai untuk menentukan batas toleransi ketidaktahuan ketentuan syar'i yang sudah dianggap diketahui secara umum. Karena, hal tersebut bersifat multi interpretasi dan tidak gamblang, tergantung kepada kapabilitas keilmuan setiap individu. Demikian juga perlu menentukan parameter persamaan beberapa masalah yang hukum syar'i-nya sudah pasti diketahui secara umum dari yang masih tersembunyi.

Batasan dan Balasan

Ketentuan agama yang sudah diketahui secara umum itu berbeda-beda, sesuai dengan perbedaan setiap permasalahan, individu, masa, dan tempatnya. Sehingga, hukuman bagi orang yang menentangnya atau tidak mengetahuinya pun berbeda.

Bagi sejumlah orang, pemasalahan yang sudah jelas dan didasarkan pada periwayatan mutawatir dianggap sebagai ketentuan agama umum. Hal ini diistilahkan As-Syafii rhm. sebagai "ilmu umum". Contohnya, salat wajib yang lima, kewajiban berpuasa pada bulan Ramadan, menunaikan ibadah haji bagi mereka yang mampu, mengeluarkan zakat, haramnya perbuatan zina, membunuh, mencuri, dan minuman keras.

Semua ini termasuk ilmu pengetahuan yang ada nasnya dalam Alquran, dan secara umum sudah diketahui oleh kaum muslimin, baik alim maupun awam. Orang-orang awam mengetahui hal tersebut dari pendahulunya secara turun temurun. Mereka sama sekali tidak menyelisihkannya, baik dari segi periwayatan hukum itu kepada Rasulullah saw. maupun dari segi pembebanannya (ta'lif) kepada mereka. Yang demikian sudah dianggap umum, sehingga tidak mungkin terjadi kesalahan dalam periwayatan dan interpretasinya. (Ar-Risalah, hlm. 357--359).

Syekh Islam Ibnu Taimiyah rhm., berkenaan dengan suatu periwayatan yang menjelaskan konsensus ('ijma) para sahabat untuk membunuh orang yang menghalalkan khamr (minuman keras), berpendapat, "Inilah yang disepakati oleh para sahabat, yang disepakati pula oleh para imam agama Islam, dan tidak terjadi perselisihan pendapat tentang ketentuan itu. Orang yang mengingkari kewajiban salat, puasa Ramadan, ibadah haji, atau menolak diharamkannya beberapa hal yang sudah sangat jelas keharamannya--berdasarkan riwayat mutawatir seperti kezaliman, khamr, mencuri, berzina, dan lain-lain, atau menentang dihalalkannya hal yang sudah terang kehalalannya, seperti roti, daging, dan nikah-- orang tersebut dihukumi kafir karena murtad dari Islam dan harus bertaubat. Jika tidak mau bertaubat, wajib dibunuh." (Majmu Fatawa, juz 11, hlm. 405).

Imam An-Nawawi rhm. Berkata, "Jika seseorang menolak sesuatu dari Islam yang sudah diketahui secara umum, ia dihukumi sebagai orang murtad dan kafir, demikian halnya dengan orang menghalalkan zina, minuman keras, pembunuhan, dan semacamnya, yang keharamannya sudah diketahui secara pasti." (Syarh Muslim, juz 1, hlm. 100).

Para ulama sependapat dengan mereka berdua, yang menghukumi kafir bagi orang yang menentang ketentuan agama yang sudah diketahui secara umum atau pasti.

Imam Al-Khitabi rhm. Berkata, "Demikian juga, dihukumi kafir dan tidak ada toleransi, bagi setiap orang yang mengingkari hal yang telah disepakati oleh para imam dalam masalah-masalah agama yang sudah menjadi pengetahuan umum, seperti wajibnya salat yang lima waktu, puasa di bulan Ramadan, mandi junub, dan haramnya zina, minuman keras, mengawini wanita yang masih mahram, dan lain-lain yang berkenaan dengan masalah penetapan hukum."

Sumber: Al-Jahl bi Masailil I'tiqad wa Hukmuhu, Abdur Razzaq bin Thahir bin Ahmad Ma'asy


Copyright © 2007. santridalnet@crew. All rights reserved. Hak Cipta DiLindungi Allah Azza Wa Jalla Yang Maha Kuasa