Shalat Jum'at
Salat Jumat hukumnya wajib bagi kaum lelaki yang telah memenuhi syarat, yaitu sebanyak dua rakaat. Adapun dalil tentangnya adalah sebagai berikut.
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui." (Al-Jumuah: 9)
"Hendaklah orang-orang itu berhenti dari meninggalkan salat Jumat atau kalau tidak, Allah akan menutup hati mereka kemudian mereka akan menjadi orang yang lalai." (HR Muslim)
"Sungguh aku berniat menyuruh seseorang (menjadi imam) salat bersama-sama yang lain, kemudian aku akan membakar rumah orang-orang yang meninggalkan shalat Jumat." (HR Muslim)
"Salat Jumat itu wajib bagi tiap-tiap muslim, dilaksanakan secara berjamaah, terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang yang sakit." (HR Abu Daud dan al-Hakim, hadis sahih).
Para ulama telah sepakat bahwa salat Jumat itu wajib hukumnya.
Keutamaan Hari Jumat
Hari Jumat adalah hari yang penuh keberkahan, mempunyai kedudukan yang agung, dan merupakan hari yang paling utama. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam bersabda, "Sebaik-baik hari adalah hari Jumat, pada hari itulah diciptakan Nabi Adam, dan pada hari itu dia diturunkan ke bumi, pada hari itu pula diterima taubatnya, pada hari itu pula beliau diwafatkan, dan pada hari itu pula terjadi Kiamat.... Pada hari itu ada saat yang kalau seorang muslim menemuinya kemudian salat dan memohon segala keperluannya kepada Allah, niscaya akan dikabulkan." (HR Abu Daud, Tirmidzi, Nasai dan lainnya, hadis sahih).
Hal-Hal yang Disunnahkan serta Beberapa Adab Hari Jumat
- Mandi, Berpakaian yang Rapi, Memakai Wangi-wangian, dan Bersiwak
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam:
"Mandi hari Jumat itu wajib bagi tiap muslim yang telah baligh." (Muttafaq 'alaih).
"Mandi, memakai siwak, mengusapkan parfum sebisanya pada hari Jumat dianjurkan pada setiap laki-laki yang telah baligh." (Muttafaq 'alaih).
"Apa yang menghalangi salah seorang di antara kamu jika dia mempunyai kesempatan untuk memakai dua pakaian (baju dan sarung) selain pakaian kerjanya pada hari Jumat." (HR Abu Daud dan Ibnu Majah, sahih).
"Hak setiap muslim adalah siwak, mandi Jumat dan memakai minyak wangi dari rumah jika ada." (HR Bazzar, sahih). - Lebih Awal Pergi ke Masjid untuk Salat Jumat
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam:
"Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat seperti mandi jinabat, kemudian dia pergi ke masjid pada saat pertama, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor unta dan siapa yang berangkat pada saat kedua, maka seakan-akan ia berkurban dengan seekor sapi, dan siapa yang pergi pada saat ketiga, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor domba yang mempunyai tanduk, dan siapa yang berangkat pada saat keempat, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor ayam, dan siapa yang berangkat pada saat kelima, maka seolah-olah dia berkurban dengan sebutir telur, dan apabila imam telah datang, maka malaikat ikut hadir mendengarkan khotbah." (Muttafaq 'alaih). - Melakukan Salat-Salat Sunnah di Masjid Sebelum Salat Jumat Selama Imam Belum Datang
Apabila imam telah datang, maka berhenti dari itu, kecuali salat tahiyyatul masjid tetap boleh dikerjakan, meskipun imam sedang berkhotbah, tetapi hendaknya dipercepat.
"Tidaklah seseorang mandi pada hari Jumat dan bersuci sebisa mungkin, kemudian dia memakai wangi-wangian atau memakai minyak wangi, lalu pergi ke masjid dan (di sana) tidak memisahkan antara dua orang (yang duduk berjajar), kemudian dia salat yang disunnahkan baginya, dan dia diam apabila imam telah berkhutbah, terkecuali akan diampuni dosa-dosanya antara Jumat (itu) dan Jum'at berikutnya selama dia tidak berbuat dosa besar." (HR Bukhari) - Makruh Melangkahi Pundak-Pundak Orang yang Sedang Duduk dan Memisahkan (Menggeser) Mereka
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam, ketika beliau melihat seseorang yang melangkahi pundak orang-orang.
"Duduklah, sesungguhnya kamu telah mengganggu orang lain, lagi pula kamu datang terlambat." (HR Ahmad, Abu Daud dan an-Nasai, hadis shahih)
"... Dan tidak memisahkan antara dua orang... niscaya akan diampuni segala dosanya dari Jumat (itu) ke Jumat berikutnya." - Berhenti dari Segala Pembicaraan dan Perbuatan Sia-Sia apabila Imam telah Datang
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam:
"Apabila kamu berkata kepada temanmu 'diamlah', ketika imam sedang berkhutbah pada hari Jumat, maka sesungguhnya kamu telah berbuat sia-sia." (Muttafaq 'alaih). - Diharamkan Transaksi Jual Beli ketika Azan Sudah Mulai Berkumandang
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat, maka segeralah mengingat Allah dan tinggalkan jual beli." (al-Jumu'ah: 9) - Hendaklah Memperbanyak Membaca Shalawat serta Salam kepada Rasulullah pada Malam Jumat dan Siang Harinya
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam:
"Perbanyaklah membaca shalawat kepadaku pada hari Jumat, sesungguhnya tidak seorang pun yang membaca shalawat kepadaku pada hari Jumat kecuali diperlihatkan kepadaku shalawatnya itu." (HR Hakim dan Baihaqi).
"Perbanyaklah membaca shalawat kepadaku pada hari Jumat dan malam Jumat, maka barangsiapa bershalawat kepadaku sekali, niscaya Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali." (HR Baihaqi, hadis hasan). - Disunnahkan Membaca Surat Al-Kahfi
"Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jumat, maka dia akan mendapat cahaya yang terang di antara kedua Jumat itu." (HR Hakim dan Baihaqi, hadis sahih) - Bersungguh-sungguh dalam Berdoa untuk Mendapatkan Waktu yang Mustajab
"Sesungguhnya pada hari Jumat ada saat yang apabila seorang hamba muslim mendapatinya sedang dia dalam keadaan salat dan memohon kebaikan kepada Allah, niscaya Allah akan mengabulkannya." (HR Muslim).
Saat istijabah itu ialah pada akhir waktu hari Jumat. Ini berdasarkan hadis Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam:
"Hari Jumat terdiri dari dua belas waktu, di antaranya ada waktu di mana tidak seorang hamba muslim pun yang meminta kepada Allah suatu permintaan terkecuali akan diberikan kepadanya, maka hendaklah kalian mencarinya pada waktu terakhir, yaitu setelah Ashar." (HR Abu Daud, Nasai dan Hakim, hadis sahih).
Dalam hadis lain disebutkan:
Dari Abu Hurairah Radhiallaahu anhu, ia berkata, "Bersabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam, 'Sebaik-baik hari, di mana matahari terbit di dalamnya adalah hari Jumat. Pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu pula dia diturunkan ke bumi, pada hari itu pula taubatnya diterima, pada hari itu pula dia wafat, pada hari itu pula kiamat akan terjadi dan tidak ada makhluk yang melata di muka bumi kecuali menunggu hari Kiamat itu dari waktu Subuh hari Jumat sampai terbit matahari karena takut pada hari Kiamat, terkecuali jin dan manusia. Di dalamnya ada satu saat yang apabila seorang hamba muslim menemuinya, sedang dia dalam keadaan salat dan memohon kepada Allah suatu kebutuhan, niscaya akan dikabulkan permohonannya'. Ka'b berkata, 'Yang demikian itu hanya ada satu hari dalam setahun?' Aku berkata, 'Bahkan pada setiap hari Jumat'. Berkata Abu Hurairah, 'Maka Ka'b membaca Taurat, kemudian berkata, 'Benarlah perkataan Nabi Shallallaahu alaihi wa sallam itu'. Abu Hurairah berkata, 'Kemudian aku bertemu Abdullah Ibnu Salam, lalu aku ceritakan apa yang menjadi pembicaraanku dengan Ka'b, maka dia berkata, 'Aku telah mengetahui kapan saat itu'. Abu Hurairah berkata, 'Aku katakan kepadanya, 'Beritahukan kepadaku hal itu'. Abdullah bin Salam berkata, 'Waktunya adalah saat terakhir dari hari Jumat', Aku katakan kepadanya, 'Bagaimana mungkin padahal Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam telah bersabda, 'Tidak seorang hamba muslim pun yang mendapatinya sedang ia dalam keadaan salat, dan pada waktu itu (setelah Ashar) tidak boleh salat. Berkatalah Abdullah bin Salam, 'Bukankah Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam telah bersabda, 'Barangsiapa duduk pada suatu tempat sambil menunggu (waktu) salat, maka dia dianggap dalam keadaan salat sampai dia melaksanakan salat', Aku katakan, 'Ya'. Dia berkata, 'Itulah maksudnya'." (HR Abu Daud, Tirmidzi dan Nasai, hadis sahih).
Dikatakan pula bahwa saat tersebut adalah sejak duduknya imam di atas mimbar hingga usainya pelaksanaan salat.
Syarat-Syarat Kewajiban Salat Jumat
Salat Jumat diwajibkan atas setiap muslim, laki-laki yang merdeka, sudah mukallaf, sehat badan serta muqim (bukan dalam keadaan musafir). Ini berdasarkan hadis Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam:
"Salat Jumat itu wajib atas setiap muslim, dilaksanakan secara berjamaah, terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang sakit." (HR Abu Daud dan Hakim, hadis sahih).
Adapun bagi orang yang musafir, maka tidak wajib melaksanakan salat Jumat, sebab Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam pernah melakukan perjalanan untuk menunaikan haji, dan bertempur, namun tidak pernah diriwayatkan bahwa beliau melaksanakan salat Jumat.
Dalam sebuah atsar disebutkan bahwa Amirul Mukminin Umar Ibnul Khattab Radhiallaahu anhu melihat seseorang yang terlihat akan melakukan perjalanan, kemudian beliau mendengar ucapannya, "Seandainya hari ini bukan hari Jumat, niscaya aku akan bepergian." Maka Khalifah Umar berkata, "Silakan Anda pergi, sesungguhnya salat Jumat itu tidak menghalangimu dari bepergian."
Syarat-Syarat Sahnya Salat Jumat
Untuk sahnya salat Jumat itu ada beberapa syarat, yaitu sebagai berikut:
- Dilaksanakan di suatu perkampungan atau kota, karena di zaman Rasulullah tidak pernah melaksanakan, kecuali di perkampungan atau di kota. Beliau Shallallaahu alaihi wa sallam juga tidak pernah menyuruh penduduk dusun (orang pedalaman) untuk melaksanakannya. Dan, tidak pernah disebutkan bahwa ketika bepergian beliau melaksanakan salat Jumat.
- Meliputi dua khotbah. Ini berdasarkan pada perbuatan Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam dan kebiasaan beliau (dalam melaksanakannya). Juga dikarenakan khotbah merupakan salah satu manfaat yang sangat besar dari pelaksanaan salat Jumat. Karena, ia mengandung zikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, peringatan terhadap kaum muslimin, serta nasihat bagi mereka.
Tata Cara Salat Jumat
Adapun tata cara pelaksanaan salat Jumat, yaitu imam naik ke atas mimbar setelah tergelincirnya matahari, kemudian memberi salam. Apabila ia sudah duduk, maka muazin melaksanakan azan sebagaimana halnya azan Dhuhur. Selesai azan, berdirilah imam untuk melaksanakan khotbah yang dimulai dengan hamdalah dan pujian kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, serta membaca shalawat kepada Rasulullah Shallallaahu alaihi wa sallam. Kemudian, memberikan nasihat kepada para jamaah, mengingatkan mereka dengan suara yang lantang, menyampaikan perintah dan larangan Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya, mendorong mereka untuk berbuat kebajikan, serta menakut-nakuti mereka dari berbuat keburukan, dan mengingatkan mereka dengan janji-janji kebaikan Allah Subhanahu wa Ta'ala, serta ancaman-ancaman-Nya. Kemudian duduk sebentar, lalu memulai khotbahnya yang kedua dengan hamdalah dan pujian kepada-Nya. Kemudian melanjutkan khotbahnya dengan pelaksanaan yang sama dengan khotbah pertama dan dengan suara yang layaknya seperti suara seorang komandan pasukan perang, sampai selesai tanpa perlu berpanjang lebar, kemudian turun dari mimbar. Selanjutnya, muazin melaksanakan iqamah untuk melaksanakan salat. Kemudian salat berjamaah dua rakaat dengan mengeraskan bacaan, dan sebaiknya surat yang dibaca pada rakaat pertama setelah al-Fatihah adalah surat Al-A'la dan pada rakaat kedua surat Al-Ghasyiah, atau pada rakaat pertama setelah Al-Fatihah surat Al-Jumu'ah dan pada rakaat kedua surat Al-Munafiqun. Akan tetapi, jika imam membaca surat yang lain juga tidak apa-apa.
Salat Sunnah Sebelum dan Sesudah Salat Jumat
Dianjurkan salat sunnah sebelum pelaksanaan salat Jumat semampunya sampai imam naik ke mimbar, karena pada waktu itu tidak dianjurkan lagi salat sunnah, kecuali salat tahiyatul masjid bagi orang yang (terlambat) masuk ke dalam masjid. Dalam hal ini salat tetap boleh dilaksanakan sekalipun imam sedang berkhotbah, dengan catatan mempercepat pelaksanaannya sebagaimana diterangkan di atas.
Adapun setelah salat Jumat, maka disunnahkan salat empat rakaat atau dua rakaat. Ini berdasarkan sabda Rasulullah Sallallaahu alaihi wa sallam :
"Barangsiapa di antara kamu ingin salat setelah Jumat, maka hendaklah salat empat rakaat." (HR Muslim).
Dari Ibnu Umar Radhiallaahu anhuma disebutkan:
"Bahwasanya Nabi Shallallaahu alaihi wa sallam salat setelah salat Jumat dua rakaat di rumah beliau." (Muttafaq 'alaih).
Sebagai pengamalan hadis-hadis ini, sebagian ulama mengatakan bahwa seorang muslim apabila ingin salat sunnah setelah Jumat di masjid, maka dia salat empat rakaat dan apabila dia salat di rumah, maka dia salat dua rakaat.
Referensi:
Subulus Salaam, as-Son'ani
Riyadhus Sholihin, an-Nawawi
|