Yang membatalkan Shalat
Salat seseorang akan batal apabila ia melakukan salah satu di antara hal-hal berikut ini.
1. Makan dan minum dengan sengaja.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw, "Sesungguhnya di dalam salat itu ada kesibukkan tertentu." (Muttafaq 'alaih). Ijma ulama juga mengatakan demikian.
2. Berbicara dengan sengaja, bukan untuk kepentingan pelaksanaan salat.
Dari Zaid bin Arqam ra, ia berkata, "Dahulu kami berbicara di waktu salat, salah seorang dari kami berbicara kepada temannya yang berada di sampingnya sampai turun ayat: 'Dan hendaklah kamu berdiri karena Allah (dalam salatmu) dengan khusyu', maka kami pun diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara." (Muttafaq 'alaih)
Rasulullah saw juga telah bersabda, "Sesungguhnya salat ini tidak pantas ada di dalamnya percakapan manusia sedikit pun." (HR Muslim)
Adapun pembicaraan yang maksudnya untuk membetulkan pelaksanaan salat, maka hal itu diperbolehkan seperti membetulkan bacaan (Alquran) imam, atau imam setelah memberi salam kemudian bertanya apakah salat-nya sudah sempurna, apabila ada yang menjawab belum, maka dia harus menyempurnakannya. Hal ini pernah terjadi pada Rasulullah saw, kemudian Dzul Yadain bertanya kepada beliau, "Apakah Anda lupa ataukah sengaja mengqashar salat, wahai Rasulullah?" Rasulullah saw menjawab, "Aku tidak lupa dan aku pun tidak bermaksud meng-qashar shalat." Dzul Yadain berkata, "Kalau begitu Anda telah lupa wahai Rasulullah." Beliau bersabda, "Apakah yang dikatakan Dzul Yadain itu betul?" Para sahabat menjawab, "Benar." Maka beliau pun menambah salatnya dua rakaat lagi, kemudian melakukan sujud sahwi dua kali. (Muttafaq 'alaih)
3. Meninggalkan salah satu rukun salat atau syarat salat yang telah disebutkan di muka, apabila hal itu tidak ia ganti/sempurnakan di tengah pelaksanaan salat atau sesudah selesai salat beberapa saat. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah saw terhadap orang yang salatnya tidak tepat.
"Kembalilah kamu melaksanakan salat, sesungguhnya kamu belum melaksanakan salat." (Muttafaq 'alaih)
Orang itu telah meninggalkan tuma'ninah dan i'tidal. Padahal, kedua hal itu termasuk rukun salat.
4. Banyak melakukan gerakan, karena hal itu bertentangan dengan pelaksanaan ibadah dan membuat hati dan anggota tubuh sibuk dengan urusan selain ibadah. Adapun gerakan yang sekadarnya saja, seperti memberi isyarat untuk menjawab salam, membetulkan pakaian, menggaruk badan dengan tangan, dan yang semisalnya, maka hal itu tidaklah membatalkan salat.
5. Tertawa sampai terbahak-bahak. Para ulama sepakat mengenai batalnya salat yang disebabkan tertawa seperti itu. Adapun tersenyum, maka kebanyakan ulama menganggap bahwa hal itu tidaklah merusak salat seseorang.
6. Tidak berurutan dalam pelaksanaan salat, seperti mengerjakan salat Isya sebelum mengerjakan salat Maghrib, maka salat Isya itu batal sehingga dia salat Maghrib dahulu, baru kemudian salat Isya, karena berurutan dalam melaksanakan salat-salat itu adalah wajib, dan begitulah perintah pelaksanaan salat itu.
7. Kelupaan yang fatal, seperti menambah salat menjadi dua kali lipat, umpamanya salat Isya delapan rakaat, karena perbuatan tersebut merupakan indikasi yang jelas bahwa ia tidak khusyu, padahal hal itu merupakan ruhnya salat.
8. Seorang makmum dengan sengaja mendahului imam dalam mengerjakan satu rukun penuh. Misalnya, ia mengerjakan rukuk dan terus bangkit sebelum imam rukuk. Hal itu apabila dilakukan tanpa sengaja, maka ia harus kembali mengikuti imam dan salatnya tidak batal.
9. Mengucapkan salam dengan sengaja sebelum selesai salat. Jika mengucapkannya tanpa disengaja karena ia yakin bahwa salat yang sedang dikerjakannya itu selesai, maka salatnya tidak batal jika ia tidak melakukan perbuatan yang banyak dan tidak pula berkata banyak serta belum berselang lama menurut pendapat umum. Ulama menetapkan, ukuran lama di sini ialah sekadar waktu yang diperlukan untuk melakukan salat dua rakaat ringan. Jika ketentuan ini tidak terpenuhi, maka batallah salatnya.
Referensi:
- Tuntunan Salat Menurut Alquran & As-Sunnah, Syekh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin
- Salat Empat Mazhab, 'Abdul Qadir ar Rahbawi
1. Makan dan minum dengan sengaja.
Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw, "Sesungguhnya di dalam salat itu ada kesibukkan tertentu." (Muttafaq 'alaih). Ijma ulama juga mengatakan demikian.
2. Berbicara dengan sengaja, bukan untuk kepentingan pelaksanaan salat.
Dari Zaid bin Arqam ra, ia berkata, "Dahulu kami berbicara di waktu salat, salah seorang dari kami berbicara kepada temannya yang berada di sampingnya sampai turun ayat: 'Dan hendaklah kamu berdiri karena Allah (dalam salatmu) dengan khusyu', maka kami pun diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara." (Muttafaq 'alaih)
Rasulullah saw juga telah bersabda, "Sesungguhnya salat ini tidak pantas ada di dalamnya percakapan manusia sedikit pun." (HR Muslim)
Adapun pembicaraan yang maksudnya untuk membetulkan pelaksanaan salat, maka hal itu diperbolehkan seperti membetulkan bacaan (Alquran) imam, atau imam setelah memberi salam kemudian bertanya apakah salat-nya sudah sempurna, apabila ada yang menjawab belum, maka dia harus menyempurnakannya. Hal ini pernah terjadi pada Rasulullah saw, kemudian Dzul Yadain bertanya kepada beliau, "Apakah Anda lupa ataukah sengaja mengqashar salat, wahai Rasulullah?" Rasulullah saw menjawab, "Aku tidak lupa dan aku pun tidak bermaksud meng-qashar shalat." Dzul Yadain berkata, "Kalau begitu Anda telah lupa wahai Rasulullah." Beliau bersabda, "Apakah yang dikatakan Dzul Yadain itu betul?" Para sahabat menjawab, "Benar." Maka beliau pun menambah salatnya dua rakaat lagi, kemudian melakukan sujud sahwi dua kali. (Muttafaq 'alaih)
3. Meninggalkan salah satu rukun salat atau syarat salat yang telah disebutkan di muka, apabila hal itu tidak ia ganti/sempurnakan di tengah pelaksanaan salat atau sesudah selesai salat beberapa saat. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah saw terhadap orang yang salatnya tidak tepat.
"Kembalilah kamu melaksanakan salat, sesungguhnya kamu belum melaksanakan salat." (Muttafaq 'alaih)
Orang itu telah meninggalkan tuma'ninah dan i'tidal. Padahal, kedua hal itu termasuk rukun salat.
4. Banyak melakukan gerakan, karena hal itu bertentangan dengan pelaksanaan ibadah dan membuat hati dan anggota tubuh sibuk dengan urusan selain ibadah. Adapun gerakan yang sekadarnya saja, seperti memberi isyarat untuk menjawab salam, membetulkan pakaian, menggaruk badan dengan tangan, dan yang semisalnya, maka hal itu tidaklah membatalkan salat.
5. Tertawa sampai terbahak-bahak. Para ulama sepakat mengenai batalnya salat yang disebabkan tertawa seperti itu. Adapun tersenyum, maka kebanyakan ulama menganggap bahwa hal itu tidaklah merusak salat seseorang.
6. Tidak berurutan dalam pelaksanaan salat, seperti mengerjakan salat Isya sebelum mengerjakan salat Maghrib, maka salat Isya itu batal sehingga dia salat Maghrib dahulu, baru kemudian salat Isya, karena berurutan dalam melaksanakan salat-salat itu adalah wajib, dan begitulah perintah pelaksanaan salat itu.
7. Kelupaan yang fatal, seperti menambah salat menjadi dua kali lipat, umpamanya salat Isya delapan rakaat, karena perbuatan tersebut merupakan indikasi yang jelas bahwa ia tidak khusyu, padahal hal itu merupakan ruhnya salat.
8. Seorang makmum dengan sengaja mendahului imam dalam mengerjakan satu rukun penuh. Misalnya, ia mengerjakan rukuk dan terus bangkit sebelum imam rukuk. Hal itu apabila dilakukan tanpa sengaja, maka ia harus kembali mengikuti imam dan salatnya tidak batal.
9. Mengucapkan salam dengan sengaja sebelum selesai salat. Jika mengucapkannya tanpa disengaja karena ia yakin bahwa salat yang sedang dikerjakannya itu selesai, maka salatnya tidak batal jika ia tidak melakukan perbuatan yang banyak dan tidak pula berkata banyak serta belum berselang lama menurut pendapat umum. Ulama menetapkan, ukuran lama di sini ialah sekadar waktu yang diperlukan untuk melakukan salat dua rakaat ringan. Jika ketentuan ini tidak terpenuhi, maka batallah salatnya.
Referensi:
- Tuntunan Salat Menurut Alquran & As-Sunnah, Syekh Abdullah bin Abdurrahman al Jibrin
- Salat Empat Mazhab, 'Abdul Qadir ar Rahbawi
|