AHLAN WA SAHLAN Selamat Datang di blog SantriChannel, yang menyajikan Tulisan-tulisan yang berkaitan dengan ke-santri-an, bernuansa Islami berisikan Hikmah Al-qur'an dan Mutiara Hadits, semoga Blog yang sederhana ini dapat memberikan peningkatan ketaqwaan, kesejukan hati dan ketentraman jiwa, serta menjaga silaturrahmi kita yang tidak pernah terputus. Agar kita benar-benar dapat melakoni apa yang ditetapkan dan disarankan oleh Rasulullah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Kelangsungan Dakwah kami ini beriringan dengan channel #santri di server mIRC DALnet.

Kamis, 15 November 2007

Zakat Perhiasan

Dalam perhiasan, masalah zakat ada yang disepakati dan ada yang diperselisihkan. Yang disepakati adalah bahwa tidak wajib zakat pada perhiasan yang berupa intan, berlian, mutiara, yaqut, dan batu-batu permata lainnya. Adapun yang mereka perselisihkan adalah perihal wajib tidaknya zakat perhiasan dari emas dan perak.

Perbedaan pendapat ini terbagi kepada dua.
Pertama, pendapat yang memandang wajibnya zakat perhiasan dari emas dan perak. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah r.h., Ibnu Hazm, dan lain-lain yang sependapat dengan mereka. Dalil yang mereka gunakan adalah sebagai berikut.
  1. Keumuman firman Allah dalam surah At-Taubah ayat 34 yang artinya, "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih."
  2. Keumuman sabda Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam, yang artinya, "Dalam perak ada zakat sebanyak seperempat dari sepersepuluhnya (seperempat puluh)." (HR Bukhari).
  3. Sabda Nabi saw. yang artinya, "Tiada pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan kewajiban zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disetrikakan padanya lempeng-lempeng dari api neraka." (HR Bukhari, Muslim, dan lain-lain).
  4. Dari A'isyah Radhiyallahu 'anha, ia berkata, suatu ketika Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam datang kepadaku dan melihat di tanganku ada cincin-cincin perak, lalu beliau bertanya kepadaku: "Apa ini hai A'isyah?" saya jawab, "Saya membuatnya agar aku berhias dengannya untukmu, wahai Rasulullah." Beliau bertanya: "Apakah engkau keluarkan zakatnya?" aku jawab, "Tidak." "Maa syaa Allah!" beliau berkata: "Itu sudah cukup memasukkanmu ke neraka." (HR Abu Daud, Daruquthni, dan Baihaqi, disahihkan oleh Albani).
  5. Dari segi 'aqli, mereka memandang bahwa perhiasan emas dan perak sama dengan dinar dan dirham yang diwajibkan zakatnya.

Kedua, pendapat para imam yang tiga (Malik, Syafi'i, dan Ahmad) serta yang sepakat dengan mereka, bahwa tidak wajib zakat pada perhiasan. Dalil mereka adalah sebagai berikut.

  1. Riwayat Jabir Radhiyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda yang artinya, "Tidaklah wajib zakat pada perhiasan." Imam Baihaqi berkata, "Ini sebenarnya diriwayatkan dari ucapan Jabir." (Nashbur Rayah 2/374).
  2. Bara'ah Ashliyyah, yaitu bahwa segala sesuatu tidak ada kewajiban sampai adanya nash atau perintah dari syara yang sahih.
  3. Sesungguhnya zakat itu diwajibkan pada harta yang hidup dan menghidupkan, sedangkan perhiasan tidaklah demikian, ia dipakai untuk dinikmati.
  4. Banyak atsar dari para sahabat yang menyebutkan tidak adanya zakat perhiasan, di antaranya dari Qasim bin Muhammad bahwa Aisyah Radhiyallaahu 'anha, istri Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam, menjadi wali atas putri-putri saudaranya yang sudah yatim dalam asuhannya, mereka memiliki perhiasan dan ia tidak mengeluarkan zakatnya. (Muwaththa' Imam Malik 1/201, No. 586). Dan, masih banyak lagi atsar yang menyatakan tidak adanya zakat pada perhiasan.

Yusuf al-Qaradhawi menguatkan pendapat yang tidak mewajibkan zakat pada perhiasan, sebagaimana tidak wajibnya zakat pada ternak yang digunakan untuk bekerja. Lebih detailnya silahkan merujuk pada bukunya: Fikih Zakat.

Namun, berkaitan dengan atsar di atas, Imam Malik Rahimahullah mengatakan, "Barangsiapa yang memiliki emas atau perhiasan emas dan perak yang tidak dipakai maka setiap berlalu satu tahun (tahun hijriyyah), ia wajib mengeluarkan zakatnya seperempat puluhnya, kecuali jika tidak sampai dua puluh dinar atau dua ratus dirham (nishab). Sayyid Sabiq mengutip perkataan Al-Khaththabi, "... dan langkah yang lebih aman adalah mengeluarkan zakatnya."

Perlu diperhatikan di sini bahwa perbedaan pendapat ini adalah pada perhiasan yang halal dipakai dan tidak melewati batas kewajaran. Adapun perhiasan yang disimpan dan tidak dipergunakan, seperti perhiasan-perhiasan yang dijadikan koleksi dan pajangan, maka wajib mengeluarkan zakatnya. Wallahu a'lam.

Referensi:
1. Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd
2. Al-Muwaththa', Imam Malik
3. Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq
4. Tamamul Minnah, Muhammad Nashiiruddin al-Albani
5. Fikih Zakat, Yusuf al-Qaradhawi


Copyright © 2007. santridalnet@crew. All rights reserved. Hak Cipta DiLindungi Allah Azza Wa Jalla Yang Maha Kuasa