AHLAN WA SAHLAN Selamat Datang di blog SantriChannel, yang menyajikan Tulisan-tulisan yang berkaitan dengan ke-santri-an, bernuansa Islami berisikan Hikmah Al-qur'an dan Mutiara Hadits, semoga Blog yang sederhana ini dapat memberikan peningkatan ketaqwaan, kesejukan hati dan ketentraman jiwa, serta menjaga silaturrahmi kita yang tidak pernah terputus. Agar kita benar-benar dapat melakoni apa yang ditetapkan dan disarankan oleh Rasulullah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Kelangsungan Dakwah kami ini beriringan dengan channel #santri di server mIRC DALnet.

Kamis, 15 November 2007

Kewajiban berzakat

Hal-Hal yang Berhubungan dengan Kewajiban Berzakat

Tulisan ini membahas hal-hal yang berhubungan dengan kewajiban membayar zakat.

Zakat Harta Anak Kecil dan Orang Gila

Diwajibkan atas wali dari anak kecil dan orang gila mengeluarkan zakat dari hartanya jika sudah cukup satu nishab. Diriwayatkan dari Amr bin Syu'aib dari bapaknya, dari kakeknya, yang diterima Abdullah bin Amr, bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Barangsiapa menjadi wali dari anak yatim yang mempunyai harta, hendaknya dia memperdagangkan hartanya untuk dia dan jangan membiarkannya sampai habis untuk membayar zakat."

Hadis ini sanadnya lemah, namun, menurut al-Hafidz Ibnu Hajar, ada sebuah hadis mursal sebagai syahid (pendukungnya). Hal ini dikuatkan oleh Imam Syafi'i dengan umumnya hadis-hadis yang sahih yang menjelaskan diwajibkannya zakat secara mutlak.

Aisyah r.a. mengeluarkan zakat harta anak-anak yatim yang berada dalam asuhannya. Tirmizi berkata, "Para ahli berbeda pendapat dalam soal ini. Tidak seorang pun dari kalangan sahabat yang berpendapat bahwa harta anak yatim itu wajib dizakati. Mereka itu di antaranya adalah Umar, Ali, Aisyah, dan Ibnu Umar. Demikian juga pendirian Malik, Syafi'i, Ahmad, dan Ishak. Akan tetapi, ada pihak lain yang mengatakan tidak wajib zakat pada harta anak yatim. Ini adalah pendapat Sufyan dan Ibnul Mubarak."

Orang yang Memiliki Nishab, tetapi Berhutang

Barangsiapa mempunyai harta dari jenis yang wajib dizakatkan, tetapi ia berhutang, hendaklah dia menyisihkan lebih dulu sebanyak utangnya, lalu mengeluarkan zakat dari sisanya jika sampai nishab. Jika tidak sampai, maka tidak wajib zakat. Karena, dalam hal ini ia adalah miskin. Rasulullah saw. bersabda, "Tidak wajib zakat kecuali dari pihak si kaya." (HR Ahmad, dan Bukhari menyebutkannya secara mu'allaq). Dan Rasulullah saw. bersabda pula, "Zakat itu dipungut dari orang-orang kaya di antara mereka, dan diserahkan kepada orang-orang miskin."

Dalam hal ini, hutang seseorang tidak ada bedanya, baik kepada Allah maupun kepada manusia. Dalam sebuah hadis disebutkan, "Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar."

Orang yang Mati dan Mempunyai Kewajiban Berzakat

Barangsiapa meninggal dunia dan masih mempunyai kewajiban berzakat, zakat itu wajib dikeluarkan dari hartanya, dan didahulukan dari membayar utang, memenuhi wasiat dan membagi warisan. Ini adalah mazhab Syafi'i, Ahmad, Ishaq, dan Abu Tsaur. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT mengenai pembagian pusaka, "Yakni, setelah memenuhi pesan yang diwasiatkan atau utang." (An-Nisaa': 12). Dan, zakat merupakan hutang yang nyata kepada Allah.

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. bahwa seorang laki-laki datang menjumpai Rasulullah saw. dan bertanya, "Ibu saya meninggal dan berhutang puasa selama satu bulan, apakah saya boleh membayarkannya?" Nabi saw. menjawab, "Seandainya ibu Anda itu mempunyai hutang, apakah Anda akan membayarnya?" Jawab orang itu, "Ya." Nabi saw. menimpalinya, "Maka, hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar?" (HR Bukhari dan Muslim)

Berniat Menunaikan Zakat

Zakat itu merupakan ibadah, maka agar ibadah itu sah, disyaratkan berniat. Caranya, ketika membayarkannya, orang yang berzakat itu hendaklah memfokuskan perhatiannya kepada keridaan Allah dan mengharapkan pahala dari-Nya. Sementara, dalam hati ditekankan bahwa itu merupakan zakat yang diwajibkan atas dirinya. Allah SWT berfirman, "Dan tidaklah mereka diperintah kecuali untuk beribadah kepada Allah dengan mengikhlaskan agama kepada-Nya semata." (Al-Bayyinah: 5).

Nabi saw. bersabda, "Setiap perbuatan itu tergantung kepada niatnya, dan setiap orang akan mendapat apa yang diniatkannya."

Imam Malik dan Syafi'i menyaratkan, niat itu hendaklah ketika membayar. Adapun menurut Abu Hanifah, niat itu wajib ketika membayarkan zakat atau membebaskan diri dari kewajiban. Sementara, Ahmad membolehkan dimajukannya niat itu dari saat membayar, asal dalam waktu singkat.

Membayar pada Saat Wajibnya

Diwajibkan membayar zakat segera setelah datang saat wajibnya, dan menangguhkan dari saat tersebut, kecuali jika tidak mungkin, maka boleh mengundurkan pembayaran sampai ada kesempatan. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Bukhari dari 'Uqbah bin Harits seraya berkata, "Saya salat 'Ashar bersama Rasulullah saw., tatkala selesai memberi salam, Nabi saw. segera berdiri pergi menemui istri-istri beliau, lalu keluar kembali. Wajah orang-orang itu tampak keheranan melihat Nabi saw. lekas kembali, lalu Nabi saw. bersabda, 'Di waktu salat, saya teringat bahwa kami mempunyai emas, maka saya tidak ingin emas itu tersimpan pada kami sampai sore atau malam, maka saya suruh membagi-bagikannya'."

Menyegerakan Pembayarannya

Boleh menyegerakan zakat dan memajukan pembayarannya sebelum cukup masa setahun, bahkan walau sampai dua tahun di depan. Diriwayatkan bahwa menurut Zuhri tidak ada salahnya memajukan zakat sebelum datang haul. Hasan Bashri ketika ditanya mengenai seseorang yang mengeluarkan zakat tiga tahun di depan, apakah boleh, ia menjawab boleh.

As-Syaukani berkata, "Pendapat ini menjadi mazhab Syafi'i, Ahmad, dan Abu Hanifah. Juga pendirian Hadi dan Qasim. Sementara, Muayyid Billah mengatakan bahwa hal itu lebih utama. Akan tetapi, Malik, Rabi'ah, Sufyan Tsauri, Daud, Abu Ubaid, dan Harits, serta Ahlul Bait Nashir berpendapat bahwa tidak sah sebelum datang haul atau cukup setahun. Mereka mengambil alasan dengan hadis-hadis yang mengaitkan hukum wajib itu dengan haul, dan itu telah dijelaskan di depan. Menerima itu tidaklah menggoyahkan pendirian orang yang menyatakan sahnya menyegerakan. Karena, hukum wajib tergantunhg kepada datangnya haul, hingga tak perlu diperdebatkan. Yang menjadi perselisihan adalah soal sahnya memberi zakat sebelum datang waktunya."

Ibnu Rusyd berkata, "Sebab perbedaan itu adalah apakah zakat itu merupakan ibadah ataukah hak yang mesti dibayar bagi si miskin. Orang yang mengatakan bahwa ia adalah ibadah yang serupa dengan salat tidak membolehkan mengeluarkan zakat sebelum waktunya. Adapun orang yang menyamakan zakat dengan sebuah kewajiban yang ditetapkan waktunya membolehkan dikeluarkannya zakat itu sebelum waktunya, atas dasar kerelaan hati. Imam Syafi'i mengambil alasan untuk pendapatnya dengan hadis Ali r.a., bahwa Nabi saw. meminjam zakat dari Abbas sebelum datang waktunya."

Mendoakan Orang yang Memberi Zakat

Ketika menerima zakat dari seseorang, disunahkan mendoakan kepada orang tersebut. Allah SWT berfirman, "Ambillah zakat dari harta-harta mereka yang akan membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Karena doamu itu akan memberikan ketenangan kepada mereka." (At-Taubah: 103).

Dari Abdullah bin Abu Aufa r.a. berkata, Rasulullah saw. jika zakat diserahkan kepadanya, beliau berdoa, "Ya Allah, limpahkanlah karunia atas mereka." Demikian pula ketika bapakku menyerahkan zakat kepadanya, beliau berdoa, "Ya Allah, limpahkanlah karunia kepada keluarga Abu Aufa." (HR Bukhari dan Muslim).

Dari Wa'il bin Hujr r.a., Rasulullah saw. bersabda (mengenai seorang laki-laki yang mengirim zakat berupa unta yang bagus), "Ya Allah, berkahilah ia, begitu juga kepada untanya."

Imam Syafi'i berkata, "Disunahkan bagi imam--jika menerima zakat--mendoakan kepada orang yang memberinya dengan doa, "Aajaarakallahu Fiimaa A'thaita wa Baaraka Fiimaa Abqaita" (Semoga Allah memberi pahala kepada Anda atas zakat yang telah Anda berikan, dan memberi berkah kepada barang yang Anda sisakan). (Biko).

Referensi:
1. Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq
2. Tamaamul Minnah fit Ta'liq 'ala Fiqhis Sunnah, Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani


Copyright © 2007. santridalnet@crew. All rights reserved. Hak Cipta DiLindungi Allah Azza Wa Jalla Yang Maha Kuasa