AHLAN WA SAHLAN Selamat Datang di blog SantriChannel, yang menyajikan Tulisan-tulisan yang berkaitan dengan ke-santri-an, bernuansa Islami berisikan Hikmah Al-qur'an dan Mutiara Hadits, semoga Blog yang sederhana ini dapat memberikan peningkatan ketaqwaan, kesejukan hati dan ketentraman jiwa, serta menjaga silaturrahmi kita yang tidak pernah terputus. Agar kita benar-benar dapat melakoni apa yang ditetapkan dan disarankan oleh Rasulullah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Kelangsungan Dakwah kami ini beriringan dengan channel #santri di server mIRC DALnet.

Kamis, 15 November 2007

Zakat Hutang (Bag 1)

Utang adalah milik dari orang yang memberikan utang. Tetapi, dia tidak berada di tangan pemiliknya. Dalam hal ini telah terjadi perbedaan pendapat di antara ulama.

Ibnu Umar dan Aisyah serta Ikrimah, budak Ibnu Abbas r.a., berpendapat bahwa tidak ada zakat pada utang, alasannya karena ia harta yang tidak berkembang, hingga tidak wajib zakat seperti barang qinyah (yaitu barang yang dibeli untuk keperluan pribadi).

Adapun jumhur ulama (mayoritas ulama) berpendapat bahwa utang yang jatuh tempo itu ada dua: utang jatuh tempo yang diharapkan akan dibayar dan utang jatuh tempo yang tidak diharapkan lagi akan dibayar. Utang jatuh tempo yang diharapkan akan dibayar adalah yang berada di tangan orang yang mengakuinya dan berusaha untuk membayarnya.

Dalam hal ini ada beberapa pendapat: pendapat golongan Hanafiyyah, Hanabilah, dan Ats-Tsauri adalah bahwa wajib atas pemiliknya mengeluarkan zakatnya setiap tahun karena itu adalah harta miliknya, hanya saja tidak wajib atasnya mengeluarkan zakatnya selama ia belum memegangnya. Jika ia telah memegangnya, wajib atasnya mengeluarkan zakatnya sesuai jumlah tahun yang telah lewat. Maksud pendapat ini adalah bahwa harta itu adalah kewajiban yang tetap dalam tanggungannya, maka tidak wajib mengeluarkannya hingga ia memegangnya. Dan, karena ia tidak menggunakannya pada saat itu, lagi pula tidaklah adil jika ia harus mengeluarkan zakat dari harta yang tidak dimanfaatkannya. Harta titipan yang bisa diambil pemiliknya kapan saja bukan termasuk jenis ini, tetapi wajib mengeluarkan zakatnya ketika telah berlalu satu tahun.

Asy-Syafii dalam pendapatnya yang terkemuka, Hammad bin Abu Sulaiman, Ishaq, dan Abu 'Ubaid berpendapat bahwa wajib mengeluarkan zakat utang jatuh tempo yang diharapkan akan dibayar pada setiap akhir masa setahun, seperti harta yang di tangannya, karena dia mampu mengambilnya dan menggunakannya.

Lain halnya dengan Malikiyyah, beliau menjadikan utang itu beberapa macam, yaitu sebagian utang wajib dikeluarkan zakatnya setiap tahun, yaitu hutang pedagang yang mengedarkan barangnya dari harga barang dagangan yang diperdagangkannya. Sebagian lagi wajib dikeluarkan zakatnya hanya untuk satu tahun ketika ia menerimanya walaupun utang itu berada di tangan orang yang berutang bertahun-tahun, seperti utang untuk orang lain yang berupa uang, demikian juga harga barang yang dijual oleh orang yang menyimpannya. Dan sebagian utang tidak ada zakatnya, seperti hibah, mahar, atau ganti rugi suatu jinayah.

Adapun utang jatuh tempo yang tidak diharapkan akan dibayar adalah utang orang yang kesulitan, orang yang mengingkarinya, dan orang yang menunda-nundanya. Dalam hal ini ada beberapa pendapat.

Pendapat Hanafiyyah dalam hal ini sama dengan yang telah lalu. Dan, ini adalah pendapat Qatadah, Ishaq, Abu Tsaur dan sebuah riwayat dari Ahmad. Ini adalah pendapat yang berlawanan dengan pendapat terkemuka Asy-Syafii bahwa tidak ada zakat padanya karena tidak sempurnanya kepemilikan, karena ia tidak bisa dimanfaatkan.

Pendapat kedua adalah pendapat Ats-Tsauri, Abu Ubaid, Dan sebuah riwayat dari Ahmad, dan pendapat terkemuka dari Asy-Syafii. Yaitu, bahwa ia wajib mengeluarkan zakatnya ketika ia telah menerimanya sesuai bilangan tahun yang telah lewat. Hal ini berdasarkan yang diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib r.a. tentang utang yang diduga, "Jika ia benar maka hendaklah ia mengeluarkan zakatnya jika ia telah menerimanya sesuai tahun yang telah berlalu."

Malik berpendapat bahwa jika utang itu termasuk yang wajib zakat, ia wajib mengeluarkan zakat setahun pada saat ia menerimanya, walaupun berada di tangan orang yang berutang selama beberapa tahun. Ini adalah pendapat Umar bin Abdul Aziz, Al-Hasan, Al-Laits dan Al-Auza'i.

Golongan Syafi'iyyah dan Hanabilah mengecualikan binatang ternak dari utang, jadi tidak ada zakat padanya. Karena, syarat zakat pada binatang ternak menurut mereka adalah as-saum (yaitu diberi makan tanpa biaya dengan digembalakan di padang rumput dan sejenisnya). Sedangkan yang berada dalam tanggungan tidak disifati dengan saum.

Sumber: Al-Mawsu'ah al-Fiqhiyyah, Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait


Copyright © 2007. santridalnet@crew. All rights reserved. Hak Cipta DiLindungi Allah Azza Wa Jalla Yang Maha Kuasa