AHLAN WA SAHLAN Selamat Datang di blog SantriChannel, yang menyajikan Tulisan-tulisan yang berkaitan dengan ke-santri-an, bernuansa Islami berisikan Hikmah Al-qur'an dan Mutiara Hadits, semoga Blog yang sederhana ini dapat memberikan peningkatan ketaqwaan, kesejukan hati dan ketentraman jiwa, serta menjaga silaturrahmi kita yang tidak pernah terputus. Agar kita benar-benar dapat melakoni apa yang ditetapkan dan disarankan oleh Rasulullah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Kelangsungan Dakwah kami ini beriringan dengan channel #santri di server mIRC DALnet.

Rabu, 07 November 2007

Hukum Emas dan Sutra bagi Laki-laki

Kalau Islam telah memberikan perkenan bahkan menyerukan kepada ummatnya supaya berhias dan menentang keras kepada siapa yang mengharamkannya, Yaitu seperti apa yang dikatakan Allah dalam Al-qur'an, yang artinya:

"Siapakah yang berani mengharamkan perhiasan Allah yang telah dikeluarkan untuk hamba-Nya dan begitu juga rezeki-rezeki yang baik (halal)."
(Q. S. Al-A'raf: 32)

Maka dibalik itu Islam telah mengharamkan kepada orang laki-laki dua macam perhiasan, dimana kedua perhiasan tersebut justru paling manis buat kaum wanita. Dua macam perhiasan itu adalah: Berhias dengan emas dan memakai kain sutera asli.

Ali bin Abi Talib r.a. berkata:

"Rasulullah s.a.w. mengambil sutera, ia letakkan disebelah kanannya, dan ia mengambil emas kemudian diletakkan disebelah kirinya, lantas ia berkata: Kedua ini haram buat orang laki-laki dari ummatku." (HR. Ahmad, Abu Daud, Nasa'I, Ibnu Hibban dan Ibnu Majjah)

Tetapi Ibnu majjah menambah:

"Halal buat orang-orang perempuan."

Dan Sayyidina Umar pernah juga berkata:

"Aku pernah mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: jangan kamu memakai sutera, karena barang siapa memakai didunia, nanti di akhirat tidak lagi memakainya."
(Riwayat Bukhari dan Muslim)

Dan tentang maslah pakaian sutera Nabi pun pernah juga bersabda:

"Sesungguhnya ini adalah pakaian orang yang (nanti di akhirat) tidak ada sedikitpun bahagian baginya."
(HR. Bukhari dan Muslim)

Dan tentang masalah emas, Nabi, pernah melihat seorang laki-laki memakai cincin emas di tangannya, kemudian oleh Nabi dicabutnya cincin itu dan dibuang ke tanah.

Kemudian beliau bersabda:

"Salah seorang diantara kamu ini sengaja mengambil bara api kemudian ia letakkan di tangannya. Setelah Rasulullah pergi, kepada si laki-laki tersebut dikatakan: Ambillah cincinmu itu dan manfaatkanlah. Maka jawabnya: Tidak ! Demi Allah saya tidak mengambil cincin yang telah di buang oleh Rasulullah."
(HR. Muslim)

Dan seperti cincin, menurut apa yang kami saksikan di antara orang-orang kaya, yaitu mereka memakai pena emas, jam emas, gelang emas, kaling rokok emas, mulut(?)/gigi emas dan seterusnya.

Adapaun memakai cincin perak, buat orang laki-laki jelas telah dihalalkan oleh Rasulullah s.a.w. Sebagaimana tersebut dalam hadis riwayat Bukhari, bahwa Rasulullah sendiri memakai cincin perak, yang kemudian cincin itu pindah ke Abubakar, kemudian pindah ke tangan Umar dan terkahir pindah ke tangan Usman sihingga akhirnya jatuh ke sumur Aris (di Quba').

Tentang logam-logam lain seperti besi dan sebagainya tidak ada satupun nas yang mengharamkannya, bahkan yang ada adalah sebaliknya, yaitu Rasulullah pernah menyuruh kepada seorang laki-laki yang hendak kawin dengan sabdanya:

"Berilah (si perempauan itu) maskawin, walaupun denagn satu cincin dari besi."
(Riwayat Bukhari)

Dari Hadis inilah, maka Imam Bukhari beristidlal halalnya memakai cincin besi.

Memakai pakaian sutera dapat diberikan keringanan (rukhshah) apabila ada suatu keperluan yang berhubungan dengan masalah kesehatan, yaitu sebagaimana pernah Rasulullah mengizinkan Abdur-rahman bin 'Auf dan az-Zubair bin Awwam untuk memakai sutera karena ada luka dibagian badannya.


Copyright © 2007. santridalnet@crew. All rights reserved. Hak Cipta DiLindungi Allah Azza Wa Jalla Yang Maha Kuasa