AHLAN WA SAHLAN Selamat Datang di blog SantriChannel, yang menyajikan Tulisan-tulisan yang berkaitan dengan ke-santri-an, bernuansa Islami berisikan Hikmah Al-qur'an dan Mutiara Hadits, semoga Blog yang sederhana ini dapat memberikan peningkatan ketaqwaan, kesejukan hati dan ketentraman jiwa, serta menjaga silaturrahmi kita yang tidak pernah terputus. Agar kita benar-benar dapat melakoni apa yang ditetapkan dan disarankan oleh Rasulullah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Kelangsungan Dakwah kami ini beriringan dengan channel #santri di server mIRC DALnet.

Kamis, 15 November 2007

Aqiqah

Aqiqah adalah sembelihan yang disembelih untuk anak yang baru lahir. Pengarang kamus Mukhtaar ash-Shihaah mengatakan, "al-Aqiqah atau al-Iqqah adalah rambut makhluk yang baru dilahirkan, baik manusia maupun binatang.


Hukumnya

Aqiqah adalah sunah muakad, sekalipun orang tua dalam keadaan sulit. Aqiqah dilaksanakan Rasulullah saw dan para sahabat. Al-Laits berpendapat wajib, demikian pula Daud al-Dzahiri. Hukum-hukum yang berkaitan dengan aqiqah (kambing yang disembelihnya) adalah hukum yang berlaku untuk kurban. Hanya saja, aqiqah itu tidak diperbolehkan bergabung (musyarakah).

Keutamaannya (Fadhilahnya)

Dari Samurah ra, dari Nabi saw bersabda, "Setiap anak yang baru lahir itu tergadaikan dengan aqiqahnya, yang disembelih untuknya pada hari yang ketujuhnya. Ia dicukur dan diberi nama." (HR Ashabus Sunan).

Makna hadis tersebut menurut Imam Ahmad bin Hanbal ra adalah, "Bayi itu tertahan (tidak bisa memberikan) syafa'at kepada kedua orang tuanya." Artinya, jika bayi itu kelak menjadi anak yang saleh, ia di akhirat kelak tidak bisa memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya sebelum diaqiqahkan, atau jika bayi itu meninggal sebelum diaqiqahi, ia di akhirat kelak tidak dapat memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya. Sehingga, kedua orang tuanya menebus gadai tersebut dengan cara menyembelih kambing sebagai aqiqah untuknya.

Dari Salman bin Amir adh-Dhabiy ra, Nabi saw bersabda, "Untuk anak laki-laki aqiqahnya. Tumpahkanlah darah (menyembelih kambing) karenanya dan hilangkanlah sesuatu yang menyakiti dari dirinya." (HR al-Khamsah).

Aqiqah untuk Anak Laki-Laki dan Anak Perempuan

Yang paling baik (afdhal) untuk anak laki-laki itu disembelihkan dua ekor kambing/domba yang sama dan mirip dan umurnya juga bersamaan, sedangkan untuk anak perempuan disunahkan satu ekor. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Kurz al-Ka'biyah, aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda, "Untuk anak laki-laki dua kambing yang mirip dan untuk anak perempuan satu ekor kambing."

Akan tetapi, apabila kemampuan orang tua hanya satu ekor kambing saja, hal itu juga diperbolehkan dan ia sudah mendapatkan sunah yang dilakukan oleh Rasulullah saw. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dan Anas bin Malik ra seperti di bawah ini:
"Sesungguhnya Rasulullah saw pernah beraqiqah untuk Hasan satu kambing dan untuk Husein satu kambing." (HR Abu Daud dan Ibnu Hibban).

Waktu Penyembelihan (Pelaksanaan)

Jika memungkinkan, penyembelihan (pelaksanaan aqiqah) itu disunahkan pada hari yang ketujuh. Apabila tidak, pada hari yang keempat belas. Jika keduanya juga tidak memungkinkan, pada hari yang keduapuluh satu. Namun, jika ketiga kelipatan itu juga tidak memungkinkan, kapan saja boleh dilakukan. Rasulullah saw bersabda, "Disembelih pada hari yang ketujuh, hari yang keempat belas, dan hari yang keduapuluh satu."

Pemberian Nama dan Mencukur Rambut

Disunahkan bagi orang tua untuk memberikan nama kepada anaknya yang baru lahir dengan nama yang bagus. Karena, nama itu memberikan pengaruh kepada yang mempunyai nama, di saat terjaganya maupun saat tidurnya, dan seakan-akan ia merupakan simbol dari jatidiri si empunya. Dalam hadis Nabi saw disebutkan, dari Abu Hurairah ra, "Rasulullah saw menyunahkan nama yang baik...." (HR Abus Syekh).

Umar ra pernah bertanya kepada seseorang tentang namanya, lalu orang itu menjawab, "Jamrah (bara api)," Umar bertanya lagi, "Siapa bapakmu?" dia menjawab, "Syihab (obor)," Umar bertanya lagi, "Dari keturunan siapa?" Dia menjawab, "Dari al-Huraqah (kebakaran)," Umar bertanya lagi, "Lalu mana rumahmu?" Dia menjawab, "Di Harratin Naar (neraka yang panas)," Umar bertanya lagi, "Lalu di mana tempat tinggalmu?" Dia menjawab, "Di Dzati Ladzaa (Neraka Ladza)." Kemudian Umar berkata, "Pergilah, tempat tinggalmu pasti terbakar." Lalu orang itu pergi, dan ternyata dia menemukan tempat tinggalnya terbakar.

Rasulullah saw bersabda, "Nama-nama yang paling disukai Allah SWT adalah Abdullah dan Abdurrahman, nama yang paling mengena (benar) adalah Harits (orang yang berusaha) dan Hammam (yang bercita-cita) dan sejelek-jelek nama adalah Harb (perang) dan Murrah (pahit)." (HR Bukhari, Muslim dan Nasa'i)

Selain itu, disunahkan pula bagi orang tua si bayi untuk mencukur rambut bayi itu dan bersedekah seberat timbangan rambutnya dengan perak (atau nilainya), dan jika kesulitan, maka boleh ditimbang dengan emas. Hal ini berdasarkan dengan hadis Nabi saw, dari Ali bin Abu Thalib ra, Rasulullah saw pernah mengaqiqahkan Hasan dengan satu kambing dan bersabda, "Wahai Fathimah! Cukurlah kepalanya, dan bersedekahlah dengan senilai perak (atau emas) seberat timbangan rambutnya." (HR Tirmidzi dan Ahmad)

Azan di Telinga Anak yang Baru Dilahirkan

Termasuk disunahkan mengazankan anak yang baru lahir di telinga kanan. Hal ini dimaksudkan agar yang pertama kali ia dengar adalah nama Allah.

Dari Rafi' ra berkata, "Aku pernah melihat Nabi saw mengazankan (seperti) azan salat di telinga Hasan bin Ali waktu Fathimah melahirkannya." (HR Ahmad, Abu Daud dan Tirmizi).

Dari Hasan bin Ali ra, Nabi saw bersabda, "Barangsiapa dikaruniai anak lalu ia mengazankannya di telinganya yang kanan dan mengiqamahkannya di telinganya yang kiri, maka anak itu tidak akan terkena bahaya gangguan setan."

Menindik Telinga Anak

Dalam kitab-kitab mazhab Hambali dikatakan, menindik telinga anak wanita untuk perhiasan diperbolehkan (jaiz) dan dimakruhkan (haramkan) untuk anak laki-laki. Di dalam Fatawa Qadhi Khan, pengikut mazhab Hanafi, disebutkan, "Tidak masalah (boleh-boleh saja) menindik telinga anak perempuan. Mereka pada zaman jahiliyah juga melakukan hal itu, tetapi Rasulullah saw tidak membantahnya."

Referensi:
1. Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq
2. Shahih Sunan Tirmizi, Muhammad Nashiruddin al-Albani
3. Zaadul Ma'ad, Ibnu Qayyim al-Jauziyah


Copyright © 2007. santridalnet@crew. All rights reserved. Hak Cipta DiLindungi Allah Azza Wa Jalla Yang Maha Kuasa