AHLAN WA SAHLAN Selamat Datang di blog SantriChannel, yang menyajikan Tulisan-tulisan yang berkaitan dengan ke-santri-an, bernuansa Islami berisikan Hikmah Al-qur'an dan Mutiara Hadits, semoga Blog yang sederhana ini dapat memberikan peningkatan ketaqwaan, kesejukan hati dan ketentraman jiwa, serta menjaga silaturrahmi kita yang tidak pernah terputus. Agar kita benar-benar dapat melakoni apa yang ditetapkan dan disarankan oleh Rasulullah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Kelangsungan Dakwah kami ini beriringan dengan channel #santri di server mIRC DALnet.

Rabu, 31 Oktober 2007

Hukum Membunuh Serangga Rumahan

Binatang-binatang melata yang ada di rumah kayak semut, jangkrik dan binatang sejenisnya. Boleh nggak sih kita membunuhnya dengan air, atau dibakar atau apa yang bisa gwe lakuin?

Apabila binatang-binatang melata ini menyakiti, boleh membunuhnya. Tetapi bukan dengan cara membakar, namun dengan berbagai cara membinasakan lainnya, karena sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam :

"Lima macam binatang fasiq yang boleh dibunuh di tanah halal dan di tanah haram; ular, burung gagak hitam pekat, tikus, anjing gila, dan burung elang."

Pada kata -al-hayyah(ular), Nabi Shalallaahu alaihi wasalam mengatakan tentang gangguannya dan ia adalah binatang-binatang fasik, maksudnya mengganggu/menyakiti dan mengizinkan membunuhnya. Demikian juga dengan binatang melata yg sejenis, kalau mengganggu, boleh dibunuh di tanah halal dan haram. Seperti semut, jangkrik, nyamuk dan binatang sejenisnya yang mengganggu.

Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah jilid V hal. 301-302. Syaikh bin Baz


Copyright © 2007. santridalnet@crew. All rights reserved. Hak Cipta DiLindungi Allah Azza Wa Jalla Yang Maha Kuasa