Hukum Membunuh Serangga Rumahan
Binatang-binatang melata yang ada di rumah kayak semut, jangkrik dan binatang sejenisnya. Boleh nggak sih kita membunuhnya dengan air, atau dibakar atau apa yang bisa gwe lakuin?
Apabila binatang-binatang melata ini menyakiti, boleh membunuhnya. Tetapi bukan dengan cara membakar, namun dengan berbagai cara membinasakan lainnya, karena sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam :
"Lima macam binatang fasiq yang boleh dibunuh di tanah halal dan di tanah haram; ular, burung gagak hitam pekat, tikus, anjing gila, dan burung elang."
Pada kata -al-hayyah(ular), Nabi Shalallaahu alaihi wasalam mengatakan tentang gangguannya dan ia adalah binatang-binatang fasik, maksudnya mengganggu/menyakiti dan mengizinkan membunuhnya. Demikian juga dengan binatang melata yg sejenis, kalau mengganggu, boleh dibunuh di tanah halal dan haram. Seperti semut, jangkrik, nyamuk dan binatang sejenisnya yang mengganggu.
Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah jilid V hal. 301-302. Syaikh bin Baz
|