AHLAN WA SAHLAN Selamat Datang di blog SantriChannel, yang menyajikan Tulisan-tulisan yang berkaitan dengan ke-santri-an, bernuansa Islami berisikan Hikmah Al-qur'an dan Mutiara Hadits, semoga Blog yang sederhana ini dapat memberikan peningkatan ketaqwaan, kesejukan hati dan ketentraman jiwa, serta menjaga silaturrahmi kita yang tidak pernah terputus. Agar kita benar-benar dapat melakoni apa yang ditetapkan dan disarankan oleh Rasulullah Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam. Kelangsungan Dakwah kami ini beriringan dengan channel #santri di server mIRC DALnet.
Tampilkan postingan dengan label Zakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Zakat. Tampilkan semua postingan

Kamis, 15 November 2007

Nisab Emas

Nishab emas adalah sebesar 20 dinar emas. Satu dinar berat adalah 4,25 gram emas. Jadi, nishabnya adalah seberat 85 gram emas.

Dalilnya adalah riwayat dari Ali bin Abi Thalib r.a. bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda yang artinya, "Tidak wajib atasmu apa pun, yakni dalam emas, sampai kamu mempunyai dua puluh dinar. Jika kamu sudah memiliki dua puluh dinar dan telah berlalu masa satu tahun, maka zakatnya adalah setengah dinar. Dan jika lebih dari itu, maka cara menghitungnya sama demikian. Dan tidaklah wajib zakat pada suatu harta sampai berlalu masa satu tahun." (HR Ahmad, Abu Daud, Baihaqi dan disahihkan oleh Bukhari). Jadi, yang wajib dikeluarkan seperempat puluh dari jumlah emas yang telah mencapai atau melebihi nisabnya.

Nisab Perak dan Jumlah yang Wajib Dikeluarkan

Adapun perak, maka nisabnya adalah sebesar 200 dirham. Satu dirhamnya beratnya adalah 2,5 gram perak. Jadi, nisabnya adalah seberat 500 gram perak. Dalilnya adalah riwayat dari Ali bin Abi Thalib r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda, "... Maka keluarkanlah zakat perak, yaitu dari setiap empat puluh dirham sebesar satu dirham, tetapi tidak wajib kalau jumlahnya baru seratus sembilan puluh sembilan dirham. Jika telah cukup dua ratus dirham, barulah kamu harus keluarkan zakatnya sebanyak lima dirham." (HR Ashabus Sunan). Jadi, yang wajib dikeluarkan adalah seperempat puluh dari jumlah emas yang telah mencapai atau melebihi nisab.

Apakah Boleh Menggabungkan Emas dan Perak yang Tidak Mencapai Nisab Agar Mencapai Nisab?

Adalah tidak boleh menggabungkan emas dengan perak agar mencapai nisab berdasarkan sabda Nabi saw., "Tidak ada zakat pada perak yang kurang dari lima uqiyah (200 dirham)." Hadis ini yang dijadikan landasan oleh Ibnu Hazm dalam melarang penggabungan emas dan perak, sebagaimana dikutip oleh Syekh al-AlBani dalam Tamamul Minnah. Mengenai ini, Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnahnya berkata, "Barangsiapa yang memiliki emas kurang dari nisab, dan perak juga kurang dari nisab, ia tidak perlu menggabungkan yang satu dengan yang lain agar sampai nisab. Karena, barangnya berbeda hingga tak mungkin digabungkan, seperti halnya sapi dengan kambing. Jadi, umpama ada seseorang yang memiliki 199 dirham dan 19 dinar, maka ia tidak wajib berzakat. (Ibnu).

Referensi:
1. Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq
2. Tamamul Minnah, Muhammad Nashiruddin al-Albani

Harta yang Diperoleh dalam Perjalanan Tahun

Jika seorang mukallaf (orang yang dibebani syariat) tidak memiliki harta kemudian dia memperoleh harta zakat yang tidak mencapai nishab, maka tidak wajib zakat padanya dan tidak dihitung haulnya. Jika telah mencapai nishab, perhitungan tahunnya dimulai sejak hari ia mencapai nishab, dan wajib atasnya mengeluarkan zakatnya jika harta itu tetap ada padanya sampai berlalunya masa setahun.

Jika dia memiliki harta senishab, kemudian sebelum berlalu setahun dia memperoleh harta sejenis dengan harta nishab itu atau dari jenis yang digabungkan padanya, dalam hal ini ada tiga pembagian.
  1. Tambahan itu merupakan hasil dari harta pertama, seperti laba perniagaan, hasil dari ternak yang digembalakan, maka ini dikeluarkan zakatnya bersama dengan aslinya ketika genap setahun. Ibnu Quddama berkata, "Kami tidak mengetahui adanya perselisihan dalam hal itu, karena tambahan itu mengikuti jenis aslinya, jadi sama dengan harta yang tumbuh berkesinambungan."
  2. Harta tambahan itu bukan dari jenis harta zakat yang ada padanya seperti jika ia memiliki onta kemudian dia memperoleh emas atau perak. Maka harta tambahan ini tidak dikeluarkan zakatnya ketika harta aslinya mencapai haul. Tetapi, haulnya mulai dihitung sejak hari ia memperolehnya jika mencapai nishab. Ini disepakati, kecuali suatu pendapat ganjil yang mengatakan bahwa wajib menzakatinya ketika ia mendapatkannya. Tidak seorang pun ulama atau imam-imam fatwa yang condong pada pendapat ini.
  3. Ia memperoleh harta tambahan itu berupa jenis harta nishab yang ada padanya ketika telah sempurna haul yang pertama, tetapi tambahan itu bukan berasal dari harta pertama. Seperti, jika ia memiliki dua puluh misqal emas pada awal Muharam, lalu pada awal Zulhijah ia memperoleh emas seribu misqal. Ulama berselsih pendapat dalam hal ini.

Kalangan Asy-Syafi'iyyah dan Hanabilah berpendapat bahwa itu digabungkan secara nishab tidak secara haul. Jadi, ia mengeluarkan zakat harta yang pertama ketika sampai haulnya pada awal Muharam berikutnya, dan mengeluarkan zakat yang kedua ketika sampai haulnya pada awal Zulhijah berikutnya walaupun kurang dari nishab, karena harta kedua mencapai nishab dengan digabung dengan harta pertama. Mereka berdalil dengan keumuman sabda Rasulullah saw. yang artinya, "Tidak wajib zakat pada suatu harta hingga berlalu atasnya satu haul." Dan, sabda beliau, "Barangsiapa memperoleh suatu harta, maka tidak wajib padanya zakat hingga berada pada pemiliknya selama setahun."

Golongan Hanafiyyah berpendapat bahwa setiap harta yang diperoleh dalam masa setahun itu digabungkan pada nishab yang ada padanya dan dizakatkan semuanya ketika sampai haul harta yang pertama. Mereka mengatakan bahwa karena ia digabungkan dengan jenisnya dalam nishab, wajib digabungkan juga dalam haul sebagaimana nishab, dan karena nishab adalah sebab dan haul adalah syarat, jadi jika digabungkan nishabnya yang merupakan sebab, penggabungannya pada haul lebih utama. Dan, karena memisahkan masing-masing menyebabkan pemisahan kewajiban dalam binatang ternak yang digembalakan serta perbedaan waktu kewajiban, dan membutuhkan penentuan waktu memiliki yang tepat serta wajib menghitung kadar yang sedikit yang tidak mungkin dikeluarkan, ini merupakan suatu hal yang sulit dan membebani, padahal haul itu disyariatkan untuk memudahkan, Allah Taala telah berfirman yang artinya, 'Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama ini suatu kesempitan." (Al-Hajj: 78). Dan, berdasarkan kiyas pada hasil ternak dan laba perniagaan.

Abu Hanifah mengecualikan tambahan yang merupakan harga dari suatu harta yang telah dizakatkan, maka tidak digabungkan agar tidak terjadi pengulangan.

Kalangan Malikiyyah dalam hal ini harus ada pemisahan antara binatang ternak dengan emas dan perak atau uang. Pendapat mereka tentang binatang ternak sama dengan pendapat Abu Hanifah, karena zakatnya diwakilkan pada petugas pemungut zakat. Kalau tidak digabungkan, hal itu akan menyebabkan pengeluaran zakatnya lebih dari sekali. Berbeda dengan harga (uang atau emas dsj.) karena zakatnya disandarkan pada pemiliknya.

Sumber: Al-Mawsu'ah al-Fiqhiyyah, Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait

Zakat Upah/Gaji yang Diterima di Muka

Mazhab Hanabilah dalam hal ini, dan dinukil oleh Al-Kasani dari Muhammad bin Al-Fadhal al-Bukhari, serta merupakan satu pendapat dari kalangan Asy-Syafiiyyah, "Sesungguhnya upah untuk beberapa tahun yang dibayar di muka, jika berlalu masa satu tahun (Hijriah), maka wajib dikeluarkan zakatnya dari keseluruhannya, karena dia telah memilikinya dengan penuh sejak transaksi berlaku. Dengan dalil bahwa ia boleh memperlakukan harta itu, walaupun barangkali akan terjadi utang atasnya dengan terjadinya pembatalan, misalnya."

Adapun menurut kalangan Malikiyyah menyebutkan bahwa tidak wajib zakat pada upah yang diterima di muka atas orang yang diupah, kecuali dia telah memilikinya secara penuh. Maka, jika dia mengupahkan dirinya untuk tiga tahun dengan bayaran enam puluh dinar, untuk setiap tahunnya dua puluh dinar. Dan, ia tidak memiliki apa-apa selain upah itu. Jika telah berlalu atasnya masa setahun, tidak wajib zakat atasnya. Karena, dua puluh dinar yang merupakan upah tahun pertama belum nyata menjadi miliknya, kecuali dengan habisnya masa satu tahun itu. Karena, upah itu selama masa setahun merupakan titipan padanya. Berarti ia belum memilikinya setahun penuh. Dan, jika telah berlalu tahun kedua, ia wajib menzakati yang dua puluh dinar itu, dan jika berlalu tahun ketiga, ia wajib menzakati yang empat puluh, kecuali yang telah berkurang karena zakat, dan jika telah berlalu tahun keempat, ia wajib menzakati semuanya.

Dalam suatu pendapat dari kalangan Malikiyyah dan suatu pendapat yang paling nyata dari kalangan Syafiiyyah menyebutkan bahwa tidak wajib zakat kecuali dari apa yang telah tetap menjadi miliknya, karena sesuatu yang belum tetap masih bisa gugur. Jadi, wajib menzakati dua puluh dinar pertama dengan berlalunya masa tahun pertama. Karena, sesuatu yang gaib (apakah ia memilikinya atau tidak) telah diketahui dengan telah memilikinya dari awal tahun. Maka, jika telah sempurna akhir tahun kedua, ia wajib mengeluarkan zakat dari dua puluh dinar untuk setahun, yaitu yang dizakatinya pada akhir tahun pertama. Serta zakat dua puluh untuk dua tahun, yaitu yang telah tetap menjadi miliknya sekarang. Demikianlah, dan kami tidak mendapatkan suatu tanggapan dari kalangan Hanafiyyah dalam masalah ini.

Zakat Harga yang Diterima di Muka dari Barang yang Belum Diserahkan

Jika seseorang membeli sesuatu dengan dirham yang mencapai nishab, atau ia mengadakan akad salam dengan harga sejumlah nishab, kemudian berlalu masa setahun sedangkan pembelinya belum menerima barangnya, dan transaksi masih berlaku tidak dibatalkan, maka kalangan Hanabilah berpendapat bahwa zakatnya wajib atas si penjual karena telah menjadi milik tetapnya. Kemudian, jika transaksi dibatalkan karena rusaknya barang, atau barangnya tidak bisa diserahkan, wajib mengembalikan seluruh harga itu secara utuh.

Kalangan Syafiiyyah secara nyata menyatakan pendapat yang berdekatan dengan itu, yaitu bahwa barang yang dibeli jika telah berlalu atasnya masa setahun sejak berlakunya transaksi, maka wajib atas pembeli menzakatinya walaupun ia belum menerimanya.

Sumber: Al-Mawsu'ah al-Fiqhiyyah, Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait

Zakat Hutang (Bag 2)

Pembahasan zakat utang pada kajian ini adalah khusus tentang zakat utang yang ditunda.

Utang yang Ditunda

Golongan Hanabilah dan pendapat terkemuka dari kalangan Asy-Syafi'iyyah mengatakan bahwa utang yang ditunda sama dengan utang atas orang yang kesulitan, karena orang yang memilikinya tidak dapat menerimanya pada saat jatuh temponya, maka wajib mengeluarkannya ketika ia telah menerimanya sesuai bilangan tahun yang berlalu.

Adapun pendapat yang berseberangan dengan pendapat terkemuka dari Asy-Syafi'iyyah adalah bahwa wajib mengeluarkan zakatnya ketika berlalu masa setahun walaupun ia belum menerimanya. Dan, kami tidak mendapatkan dari kalangan Hanafiyyah dan Malikiyyah pembagian utang kepada utang jatuh tempo dan utang yang ditunda.

Pembagian Utang menurut Hanafiyyah

Menurut dua sahabat Abu Hanifah (Abu Yusuf dan Muhammad bin al-Hasan) utang-utang itu semuanya satu macam saja. Maka, setiap kali ia menerima sebagian dari utang itu, wajib mengeluarkan zakatnya jika sampai nishab, atau sampai nishab jika menggabungkannya dengan harta lain miliknya.

Abu Hanifah berpendapat bahwa utang itu terbagi tiga: pertama utang yang kuat, yaitu yang merupakan ganti dari harta zakat, seperti utang uang, harga harta gembalaan, dan barang dagangan. Maka, semua ini jika ia menerima sebagian dari utang itu walaupun sedikit, ia wajib menzakatkannya. Dengan catatan bahwa mazhabnya dalam awqash dari emas dan perak, maka menurutnya tidak wajib zakat pada sebagian yang diterimanya dari utang dirham, misalnya, kecuali mencapai empat puluh (40) dirham, maka zakatnya satu dirham, dan haulnya adalah haul asalnya. Karena asalnya ia merupakan harta zakat, maka wajib ditegakkan berdasarkan haul asalnya, ini merupakan riwayat yang satu.

Kedua utang yang lemah, yaitu yang bukan merupakan harga barang dagangan, bukan juga ganti dari suatu utang uang, seperti mahar, diyat, dan tebusan kitabah dan khulu'. Maka, jika ia telah menerima sebagiannya dan hartanya yang lain telah sampai nishab dan berlalu haulnya, ia wajib menzakatkannya bersamaan seperti harta yang dikembangkan. Tetapi, jika hartanya yang lain belum mencapai nishab, tidak wajib zakat. Kecuali jika utang yang diterimanya itu mencapai nishab dan berlalu haulnya dihitung sejak ia menerimanya; karena harta itu menjadi harta zakat begitu ia menerimanya.

Ketiga utang pertengahan, yaitu berupa harga barang yang dipakai yang tidak wajib zakat, seperti harga rumahnya dan harga barang-barang yang merupakan kebutuhan asasinya. Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa harta itu dianggap harta zakat sejak ia menjualnya, maka wajib zakat sesuai waktu yang berlalu, tetapi tidak wajib mengeluarkan kecuali setelah jumlah yang diterimanya mencapai nishab. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa perhitungan haulnya tidak dimulai kecuali ketika ia telah menerima sejumlah nishab, karena dengan demikian yang diterimanya itu menjadi harta zakat, mirip harta zakat yang baru dimilikinya.

Sumber: Al-Mawsu'ah al-Fiqhiyyah, Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait

Zakat Hutang (Bag 1)

Utang adalah milik dari orang yang memberikan utang. Tetapi, dia tidak berada di tangan pemiliknya. Dalam hal ini telah terjadi perbedaan pendapat di antara ulama.

Ibnu Umar dan Aisyah serta Ikrimah, budak Ibnu Abbas r.a., berpendapat bahwa tidak ada zakat pada utang, alasannya karena ia harta yang tidak berkembang, hingga tidak wajib zakat seperti barang qinyah (yaitu barang yang dibeli untuk keperluan pribadi).

Adapun jumhur ulama (mayoritas ulama) berpendapat bahwa utang yang jatuh tempo itu ada dua: utang jatuh tempo yang diharapkan akan dibayar dan utang jatuh tempo yang tidak diharapkan lagi akan dibayar. Utang jatuh tempo yang diharapkan akan dibayar adalah yang berada di tangan orang yang mengakuinya dan berusaha untuk membayarnya.

Dalam hal ini ada beberapa pendapat: pendapat golongan Hanafiyyah, Hanabilah, dan Ats-Tsauri adalah bahwa wajib atas pemiliknya mengeluarkan zakatnya setiap tahun karena itu adalah harta miliknya, hanya saja tidak wajib atasnya mengeluarkan zakatnya selama ia belum memegangnya. Jika ia telah memegangnya, wajib atasnya mengeluarkan zakatnya sesuai jumlah tahun yang telah lewat. Maksud pendapat ini adalah bahwa harta itu adalah kewajiban yang tetap dalam tanggungannya, maka tidak wajib mengeluarkannya hingga ia memegangnya. Dan, karena ia tidak menggunakannya pada saat itu, lagi pula tidaklah adil jika ia harus mengeluarkan zakat dari harta yang tidak dimanfaatkannya. Harta titipan yang bisa diambil pemiliknya kapan saja bukan termasuk jenis ini, tetapi wajib mengeluarkan zakatnya ketika telah berlalu satu tahun.

Asy-Syafii dalam pendapatnya yang terkemuka, Hammad bin Abu Sulaiman, Ishaq, dan Abu 'Ubaid berpendapat bahwa wajib mengeluarkan zakat utang jatuh tempo yang diharapkan akan dibayar pada setiap akhir masa setahun, seperti harta yang di tangannya, karena dia mampu mengambilnya dan menggunakannya.

Lain halnya dengan Malikiyyah, beliau menjadikan utang itu beberapa macam, yaitu sebagian utang wajib dikeluarkan zakatnya setiap tahun, yaitu hutang pedagang yang mengedarkan barangnya dari harga barang dagangan yang diperdagangkannya. Sebagian lagi wajib dikeluarkan zakatnya hanya untuk satu tahun ketika ia menerimanya walaupun utang itu berada di tangan orang yang berutang bertahun-tahun, seperti utang untuk orang lain yang berupa uang, demikian juga harga barang yang dijual oleh orang yang menyimpannya. Dan sebagian utang tidak ada zakatnya, seperti hibah, mahar, atau ganti rugi suatu jinayah.

Adapun utang jatuh tempo yang tidak diharapkan akan dibayar adalah utang orang yang kesulitan, orang yang mengingkarinya, dan orang yang menunda-nundanya. Dalam hal ini ada beberapa pendapat.

Pendapat Hanafiyyah dalam hal ini sama dengan yang telah lalu. Dan, ini adalah pendapat Qatadah, Ishaq, Abu Tsaur dan sebuah riwayat dari Ahmad. Ini adalah pendapat yang berlawanan dengan pendapat terkemuka Asy-Syafii bahwa tidak ada zakat padanya karena tidak sempurnanya kepemilikan, karena ia tidak bisa dimanfaatkan.

Pendapat kedua adalah pendapat Ats-Tsauri, Abu Ubaid, Dan sebuah riwayat dari Ahmad, dan pendapat terkemuka dari Asy-Syafii. Yaitu, bahwa ia wajib mengeluarkan zakatnya ketika ia telah menerimanya sesuai bilangan tahun yang telah lewat. Hal ini berdasarkan yang diriwayatkan dari Ali bin Abu Thalib r.a. tentang utang yang diduga, "Jika ia benar maka hendaklah ia mengeluarkan zakatnya jika ia telah menerimanya sesuai tahun yang telah berlalu."

Malik berpendapat bahwa jika utang itu termasuk yang wajib zakat, ia wajib mengeluarkan zakat setahun pada saat ia menerimanya, walaupun berada di tangan orang yang berutang selama beberapa tahun. Ini adalah pendapat Umar bin Abdul Aziz, Al-Hasan, Al-Laits dan Al-Auza'i.

Golongan Syafi'iyyah dan Hanabilah mengecualikan binatang ternak dari utang, jadi tidak ada zakat padanya. Karena, syarat zakat pada binatang ternak menurut mereka adalah as-saum (yaitu diberi makan tanpa biaya dengan digembalakan di padang rumput dan sejenisnya). Sedangkan yang berada dalam tanggungan tidak disifati dengan saum.

Sumber: Al-Mawsu'ah al-Fiqhiyyah, Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait

Zakat perniagaan

Wajib mengeluarkan zakat barang perniagaan berdasarkan firman Allah yang artinya, "Nafkahkanlah dari yang baik yang kalian usahakan." (Al-Baqarah: 267).

Dan, hadis yang dirawayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni dari Abu Dzar r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda yang artinya, "Pada onta ada zakatnya, dan pada sapi ada zakatnya, dan pada kambing ada zakatnya, serta pada bazz (sejenis kain dari kapas yang diperdagangkan ketika itu) ada zakatnya." (HR Ad-Daruquthni 2/102 No. 28 Kitab Zakat).

Dan, hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Samurah bin Jundub r.a. ia berkata, "Sesungguhnya Rasulullah saw. memrintahkan kepada kami untuk mengeluarkan zakat dari barang yang kami siapkan untuk perdagangan." (Sunan Abu Daud No. 1335).

Perniagaan itu menumbuhkembangkan harta sehingga wajib dizakati ketika telah sampai nishab dan berlalu satu tahun (Hijriah). Inilah pendapat kebanyakan ulama. Ibnul Mundzir berkata bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa barang yang akan diperniagakan wajib dizakati jika telah berlalu masa setahun. Ini adalah pendapat Umar, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, ahli fikih yang tujuh, Hasan al-Bashri, Jabir bin Zaid, Maimun bin Mahran, Thawus, An-Nakha'i, Ats-Tsauri, Al-Auza'i, Asy-Syafi'i, dan Abu 'Ubaid, Ishak bin Rahawaih, serta ashabur ra'yi. Dan, diriwayatkan dari Malik dan Daud azh-Zhahiri bahwa tidak wajib zakat padanya, namun pendapat ini tertolak berdasarkan hadis di atas.

Kapan Suatu Barang Bisa Dikatakan sebagai Barang Perdagangan?

Tidaklah suatu barang dianggap sebagai barang dagangan, kecuali dengan dua syarat:
  1. dimiliki melalui transaksi yang ada imbal baliknya, seperti jual beli, sewa, nikah atau khulu', dan transaksi halal lainnya,
  2. diniatkan ketika ia memiliki barang itu untuk diperdagangkan.

Selanjutnya, harus ada perdagangan yang dilakukan agar barang itu tidak sekadar diniatkan untuk diperdagangkan tanpa ada tindak lanjutnya. Karena, orang yang berniat berjalan, namun belum berjalan belum bisa dikatakan telah berjalan.

Cara Mengeluarkan Zakat

Jika seseorang memiliki barang dagangan yang telah mencapai atau melebihi nishab dan telah berlalu satu tahun, ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % dari total harga barang itu dan bukan barangnya. Karena, nishabnya diukur dari harganya, maka zakatnya juga dari harganya, di samping itu sangat sulit mengukur 2,5 % dari barang langsung. Imam Abu Hanifah membolehkan zakat dari barangnya atau dari harganya. Wallahu a'lam. (Ibnu).

Referensi:
1. Al-Majmu' Syarhul Muhazzab, Imam An-Nawawi
2. Al-Mughni, Ibnu Qudamah
3. Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq
4. Sunan Abu Daud
5. Sunan ad-Daruquthni
6. Tuhfatul Muhtaj, Al-Wadiyasyi
7. 'Aunul Ma'bud, Ibnul Qayyim

Zakat Perhiasan

Dalam perhiasan, masalah zakat ada yang disepakati dan ada yang diperselisihkan. Yang disepakati adalah bahwa tidak wajib zakat pada perhiasan yang berupa intan, berlian, mutiara, yaqut, dan batu-batu permata lainnya. Adapun yang mereka perselisihkan adalah perihal wajib tidaknya zakat perhiasan dari emas dan perak.

Perbedaan pendapat ini terbagi kepada dua.
Pertama, pendapat yang memandang wajibnya zakat perhiasan dari emas dan perak. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah r.h., Ibnu Hazm, dan lain-lain yang sependapat dengan mereka. Dalil yang mereka gunakan adalah sebagai berikut.
  1. Keumuman firman Allah dalam surah At-Taubah ayat 34 yang artinya, "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih."
  2. Keumuman sabda Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam, yang artinya, "Dalam perak ada zakat sebanyak seperempat dari sepersepuluhnya (seperempat puluh)." (HR Bukhari).
  3. Sabda Nabi saw. yang artinya, "Tiada pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan kewajiban zakatnya melainkan pada hari kiamat nanti akan disetrikakan padanya lempeng-lempeng dari api neraka." (HR Bukhari, Muslim, dan lain-lain).
  4. Dari A'isyah Radhiyallahu 'anha, ia berkata, suatu ketika Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam datang kepadaku dan melihat di tanganku ada cincin-cincin perak, lalu beliau bertanya kepadaku: "Apa ini hai A'isyah?" saya jawab, "Saya membuatnya agar aku berhias dengannya untukmu, wahai Rasulullah." Beliau bertanya: "Apakah engkau keluarkan zakatnya?" aku jawab, "Tidak." "Maa syaa Allah!" beliau berkata: "Itu sudah cukup memasukkanmu ke neraka." (HR Abu Daud, Daruquthni, dan Baihaqi, disahihkan oleh Albani).
  5. Dari segi 'aqli, mereka memandang bahwa perhiasan emas dan perak sama dengan dinar dan dirham yang diwajibkan zakatnya.

Kedua, pendapat para imam yang tiga (Malik, Syafi'i, dan Ahmad) serta yang sepakat dengan mereka, bahwa tidak wajib zakat pada perhiasan. Dalil mereka adalah sebagai berikut.

  1. Riwayat Jabir Radhiyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda yang artinya, "Tidaklah wajib zakat pada perhiasan." Imam Baihaqi berkata, "Ini sebenarnya diriwayatkan dari ucapan Jabir." (Nashbur Rayah 2/374).
  2. Bara'ah Ashliyyah, yaitu bahwa segala sesuatu tidak ada kewajiban sampai adanya nash atau perintah dari syara yang sahih.
  3. Sesungguhnya zakat itu diwajibkan pada harta yang hidup dan menghidupkan, sedangkan perhiasan tidaklah demikian, ia dipakai untuk dinikmati.
  4. Banyak atsar dari para sahabat yang menyebutkan tidak adanya zakat perhiasan, di antaranya dari Qasim bin Muhammad bahwa Aisyah Radhiyallaahu 'anha, istri Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam, menjadi wali atas putri-putri saudaranya yang sudah yatim dalam asuhannya, mereka memiliki perhiasan dan ia tidak mengeluarkan zakatnya. (Muwaththa' Imam Malik 1/201, No. 586). Dan, masih banyak lagi atsar yang menyatakan tidak adanya zakat pada perhiasan.

Yusuf al-Qaradhawi menguatkan pendapat yang tidak mewajibkan zakat pada perhiasan, sebagaimana tidak wajibnya zakat pada ternak yang digunakan untuk bekerja. Lebih detailnya silahkan merujuk pada bukunya: Fikih Zakat.

Namun, berkaitan dengan atsar di atas, Imam Malik Rahimahullah mengatakan, "Barangsiapa yang memiliki emas atau perhiasan emas dan perak yang tidak dipakai maka setiap berlalu satu tahun (tahun hijriyyah), ia wajib mengeluarkan zakatnya seperempat puluhnya, kecuali jika tidak sampai dua puluh dinar atau dua ratus dirham (nishab). Sayyid Sabiq mengutip perkataan Al-Khaththabi, "... dan langkah yang lebih aman adalah mengeluarkan zakatnya."

Perlu diperhatikan di sini bahwa perbedaan pendapat ini adalah pada perhiasan yang halal dipakai dan tidak melewati batas kewajaran. Adapun perhiasan yang disimpan dan tidak dipergunakan, seperti perhiasan-perhiasan yang dijadikan koleksi dan pajangan, maka wajib mengeluarkan zakatnya. Wallahu a'lam.

Referensi:
1. Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd
2. Al-Muwaththa', Imam Malik
3. Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq
4. Tamamul Minnah, Muhammad Nashiiruddin al-Albani
5. Fikih Zakat, Yusuf al-Qaradhawi


Copyright © 2007. santridalnet@crew. All rights reserved. Hak Cipta DiLindungi Allah Azza Wa Jalla Yang Maha Kuasa